Bapak Cabuli Anak Tiri di Ponorogo Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi saat menunjukkan barang bukti
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi saat menunjukkan barang bukti

i

Sebar video pencabulan untuk cari korban lain

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo – Setelah diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan M (29) warga Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah video pencabulannya beredar di sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Saat mencabuli korban, pelaku memang sengaja merekamnya. 

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat sang istri sedang bekerja. Untuk memuluskan niat buruknya tersebut, pelaku sebelumnya mengajak korban menonton film porno. 

"Delakukan perbuatan tersebut, tersangka dengan sengaja merekam video pencabulan di handphone-nya sendiri," ujar AKP Hendi.

Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Ponorogo menemukan indikasi bahwa pelaku sempat ingin mencari mangsa lain. Hal ini terungkap setelah pelaku mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang gadis, dengan harapan akan dijadikan target selanjutnya.

“Saat mengirim video itu ke teman korban, pelaku menyertakan narasi bahwa pelaku ingin melakukan perbuatan yang sama terhadap teman korban tersebut,” ungkap alumni AKPOL tahun 2002 ini.

Namun, teman korban tidak tertarik dan memberitahukan video tersebut ke orang lain hingga video itu dilihat oleh ibu korban, yang merupakan istri pelaku. Dari situlah ibu korban melapor ke polisi.

Dia menceritakan, awal mulanya pada bulan Desember 2020, pelaku yang saat itu berstatus bujang menikahi ibu Bunga yang sebelumnya berstatus janda. Dari pengakuan pelaku, aksi cabul itu sudah dilakukan pelaku sejak awal tahun 2020 hingga terbongkar pada bulan Agustus ini. Yang lebih mencengangkan lagi, ternyata pelaku M juga sudah menyetubuhi korban. Itu dilakukan di rumah mereka, saat sang ibu bekerja ke luar rumah.

“Tindakan cabul dan persetubuhan itu sudah dilakukan pelaku berkali-kali, ya dari media awal tahun hingga Agustus ini,” katanya.

Untuk mau berhubungan badan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Yakni dengan menonton film dewasa sehingga tertarik. Aksi itu dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah. Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku memberikan yang anak-anak butuhkan, seperti jajan atau pulsa.

“Jadi korban ini diajak pelaku menonton film dewasa, sehingga membuat korban menjadi tertarik,” katanya.

Tabiat busuk pelaku akhirnya terbongkar saat video cabul pelaku dan anak tirinya tersebar lewat aplikasi percakapan whatsapp di lingkungan rumah pelaku. Ternyata yang menyebarkan pertama kali video tersebut juga pelaku sendiri.

"Setelah dilakukan di tahap sidik, Polres Ponorogo telah mengamankan diduga keras sebagai pelaku. Awalnya berdasarkan bukti-bukti yang kita temukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, baik saksi maupun dokumen lain yang mendukung. Termasuk dokumen elektronik dan juga perangkatnya yang didigunakan," beber AKP Hendi.

Dia melanjutkan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain. Juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku melibatkan psikolog.

"Sementara korbannya masih satu. Kasusnya masih kami dalami dan kembangkan," tegas Nur Aziz.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal atau Undang-Undang tentang perlindungan anak dan juga Undang-Undang ITE.

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…