Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung RI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Agu 2020 10:49 WIB

Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung RI

i

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. SP/ CNN

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Kebakaran yang terjadi di Kejaksaan Agung RI menjadi pusat perhatian banyak kalangan termasuk Kepala Badan Reserse (Bareskim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dari belasan saksi untuk menyelidiki penyebab dari terjadinya kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI. Dari peristiwa tersebut ada 19 orang yang dinyatakan sebagai saksi terkait kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Sabtu lalu.

"Ada sebanyak 19 orang diperiksa sebagai saksi," kata Listyo melalui keterangan resmi, Senin (24/8).

Baca Juga: Bangunan Bekas Bengkel di Mojokerto Dilalap si Jago Merah, 3 Unit PMK Diterjunkan

Beliau menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari petugas keamanan dalam (Pamdal), sejumlah pegawai dan pihak-pihak lain di Kejaksaan Agung. Dari insiden ini akan dberjalan secara profesional dan transparan. Oleh sebab itu, dia meminta agar masyarakat tidak berspekulasi jauh terkait dengan insiden tersebut.

"Telah dibentuk posko bersama dalam rangka usut dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran," kata Listyo.

Posko itu, kata dia, akan memulai penyelidikan dengan mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi, serta menurunkan tim dari puslabfor untuk mendalami penyebab terjadinya kebakaran,

"Semoga bisa cepat terungkap," pungkas Jenderal berbintang tiga itu.

Baca Juga: Padamkan Api, Lansia di Jember Tewas

Sebagai informasi, pihak kepolisian hari ini, Senin (24/8) sedang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di gedung Kejaksaan Agung. Agenda tersebut sempat terhambat lantaran kondisi gedung yang masih berasap dan sedang dalam proses pendinginan pada Minggu (23/8).

Untuk mengusut penyebab terjadinya kebakaran, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

Dari insiden kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8) kemaren juga memicu reaksi dan spekulasi di masyarakat. Pasalnya, saat ini kejaksaan sedang menangani sejumlah kasus-kasus besar dan menarik perhatian publik.

Baca Juga: Kandang Ayam Ludes Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Misalnya, terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, Mahfud sendiri menjamin bahwa berkas-berkas terkait kasus besar itu aman tak terkena dampak kebakaran.

"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (13/8) malam.  dsy4

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU