Berdalih Untuk Syarat, Istri Orang Disetubuhi di Kamar Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban dan terduga dukun cabul usai melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel di Jember. SP/lim
Korban dan terduga dukun cabul usai melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel di Jember. SP/lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Akibat kurang berhati-hati dalam mengenal seseorang, seorang wanita asal Jember harus mengalami peristiwa memilukan.

Ia harus merelakan tubuhnya menjadi pelampiasan nafsu YN yang diduga dukun cabul. Korban masih berstatus istri orang, dan saat ini suaminya masih ada di Kota Situbondo untuk mencari nafkah.

Dalam melakukan aksinya, YN (65) warga asal Dusun Salakdoro Desa Lokjejer kabupaten jember itu meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih sebagai syarat untuk ngilmu.

Bahkan korban dan YN sempat kepergok awak media di salah satu hotel di Kabupaten Jember Selatan pada Rabu (26/8) kemarin dengan mengendarari motor beat warna oren.

LLk saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa dirinya mengaku menyesal telah kenal dengan YN. Ia tidak menyangka YN  yang sudah seperti orang tua sendiri  itu tega melakukan tindakan asusila kepadanya.

"Kronologisnya begini memang benar  berawal dari saya meminta tolong karena cita cita  keinginan saya supaya tercapai dengan  meminta segala ilmu dan syarat yang meyakinkan  tetapi saat saya di ajak ke hotel itu tiba tiba saya seakan akan tidak sadarkan  diri, hingga saya bisa ada di dalam hotel. Saat saya berada di dalam hotel saya suruh buka baju dan langsung mandi bunga di dalam kamar mandi dengan memakai sarung kain kafan dengan mandi bunga,” ujarnya.

Lanjut LLK, “Sesudah saya mandi lalu saya keluar dari kamar itu  lalu saya suruh terlentang  di atas ranjang, saat itulah si dukun tersebut memantra  sambil mengatakan , ‘jika ingin sampean gak kemasukan ilmu apa apa kita harus melakukan hubungan intim kata korban’. Dengan tidak berdaya maka diserahkan ya tubuhnya ke dukun tersebut selama durasi kurang lebih 5 menit, ya saya lakukan itu karna saya gak berdaya dan tidak bisa berbuat apa apa," akunya LLK saat di konfirmasi.

Terpisah, YN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui perbuatannya itu. Ia pun mengetahui kalau apa yang dilakukannya salah.

"Ya pak ini memang syaratnya untuk ilmu supaya orang lain tidak bisa masuk hingga saya lakukan ini tapi ini salah pak saya gak akan ngulangi lagi," Ungkapnya. (Tim)

 

 

 

 

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…