Berdalih Untuk Syarat, Istri Orang Disetubuhi di Kamar Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Korban dan terduga dukun cabul usai melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel di Jember. SP/lim
Korban dan terduga dukun cabul usai melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel di Jember. SP/lim

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Akibat kurang berhati-hati dalam mengenal seseorang, seorang wanita asal Jember harus mengalami peristiwa memilukan.

Ia harus merelakan tubuhnya menjadi pelampiasan nafsu YN yang diduga dukun cabul. Korban masih berstatus istri orang, dan saat ini suaminya masih ada di Kota Situbondo untuk mencari nafkah.

Dalam melakukan aksinya, YN (65) warga asal Dusun Salakdoro Desa Lokjejer kabupaten jember itu meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri dengan dalih sebagai syarat untuk ngilmu.

Bahkan korban dan YN sempat kepergok awak media di salah satu hotel di Kabupaten Jember Selatan pada Rabu (26/8) kemarin dengan mengendarari motor beat warna oren.

LLk saat dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa dirinya mengaku menyesal telah kenal dengan YN. Ia tidak menyangka YN  yang sudah seperti orang tua sendiri  itu tega melakukan tindakan asusila kepadanya.

"Kronologisnya begini memang benar  berawal dari saya meminta tolong karena cita cita  keinginan saya supaya tercapai dengan  meminta segala ilmu dan syarat yang meyakinkan  tetapi saat saya di ajak ke hotel itu tiba tiba saya seakan akan tidak sadarkan  diri, hingga saya bisa ada di dalam hotel. Saat saya berada di dalam hotel saya suruh buka baju dan langsung mandi bunga di dalam kamar mandi dengan memakai sarung kain kafan dengan mandi bunga,” ujarnya.

Lanjut LLK, “Sesudah saya mandi lalu saya keluar dari kamar itu  lalu saya suruh terlentang  di atas ranjang, saat itulah si dukun tersebut memantra  sambil mengatakan , ‘jika ingin sampean gak kemasukan ilmu apa apa kita harus melakukan hubungan intim kata korban’. Dengan tidak berdaya maka diserahkan ya tubuhnya ke dukun tersebut selama durasi kurang lebih 5 menit, ya saya lakukan itu karna saya gak berdaya dan tidak bisa berbuat apa apa," akunya LLK saat di konfirmasi.

Terpisah, YN saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengakui perbuatannya itu. Ia pun mengetahui kalau apa yang dilakukannya salah.

"Ya pak ini memang syaratnya untuk ilmu supaya orang lain tidak bisa masuk hingga saya lakukan ini tapi ini salah pak saya gak akan ngulangi lagi," Ungkapnya. (Tim)

 

 

 

 

Berita Terbaru

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Kasus Kantor Desa Serag, Pemkab Ponorogo Terjunkan Inspektorat

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Polemik pembangunan kembali Kantor Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten (…

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Gubernur Teken BP BUMD, Fraksi Golkar : Harus Diisi Pejabat Paham Bisnis

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Terbitnya Peraturan Gubernur No 13/2026 yang didalamnya mencantumkan Biro Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) mendapat d…

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Dishub Sidoarjo Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan di Jalur Nasional

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui operasi gabungan…