SURABAYAPAGI.COM, Aceh – Peredaran puluhan kilogram ganja kering berhasil digagalkan kepolisian resor (Polres) Gayo Lues, Polda Aceh. Tak hanya menggagalkan peredaran ganja, polisi juga berhasil meringkus satu orang pelaku dalam kasus ini.
Kepala Polres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan pelaku berinisial TRA bin THR. Sedangkan barang bukti yang diamankan 73 bal dengan berat 65 kilogram ganja kering.
“Berdasarkan pengakuan tersangka TRA bin THR mengaku peredaran dan penjualan ganja tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara,” kata AKBP Carlie Syahputra, Senin (31/8).
AKBP Carlie Syahputra mengatakan pengungkapan peredaran puluhan kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues membawa ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Polres Gayo Lues menyelidikinya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, polisi langsung menangkap TRA bin THR di kampung Agussen.
“TRA bin THR ditangkap saat membawa empat karung di dalamnya berisi 73 bal ganja dengan berat keseluruhan mencapai 65 kilogram,” kata AKBP Carlie Syahputra.
Penyidik masih menyelidiki kasus ini guna melacak jaringan pelaku. Pasalnya, dari pengungkapan pelaku ia mengatakan ada pengendali peredaran ganja dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
“Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta siapa saja yang terlibat. Termasuk pengendali yang disebut dari Lapas Tanjung Gusta,” kata AKBP Carlie Syahputra.
Editor : Moch Ilham