Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan  Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), telah memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti, Kamis (3/9) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, pihak pemohon menyerahkan bukti-bukti terkait surat pernyataan hutang termohon PKPU. Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban serta tanggapan atas permohonan pemohon PKPU dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai persidangan, Sutriyono, kuasa hukum termohon saat ditemui dengan tegas mengakui jika kliennya tersebut mempunyai hutang atau kewajiban terhadap pemohon. Akan tetapi, kuasa hukum dari Jakarta itu juga mengatakan bahwa telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

"Kita mengakui ya, memang ada hutang tetapi kita juga pernah membayar gitu loh. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait hutang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT Avila Prima Intra Makmur, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham saja.

"Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang bener-bener di setorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu gitu loh,"ujarnya.

Terpisah, Mirza Aulia SH., MH., Kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait agenda persidangan yakni dari pihak pemohon menyerahkan beberapa bukti.

"Dari pihak Pemohon sudah menyerahkan beberapa bukti di antaranya yaitu Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh Termohon PKPU terkait pinjaman sejumlah uang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU dan surat-surat peringatan dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU segera membayar utangnya sesuai Surat Pernyataan Hutang kepada Pemohon PKPU," ucap Mirza melalui pesan singkat whatsapp.

Sedangkan pihak Kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, “sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki hutang kepada pemohon, polanya serupa dengan hutang Termohon terhadap Klien Kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh Klien Kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya.”

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.

Berita Terbaru

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…