Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan  Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), telah memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti, Kamis (3/9) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, pihak pemohon menyerahkan bukti-bukti terkait surat pernyataan hutang termohon PKPU. Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban serta tanggapan atas permohonan pemohon PKPU dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai persidangan, Sutriyono, kuasa hukum termohon saat ditemui dengan tegas mengakui jika kliennya tersebut mempunyai hutang atau kewajiban terhadap pemohon. Akan tetapi, kuasa hukum dari Jakarta itu juga mengatakan bahwa telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

"Kita mengakui ya, memang ada hutang tetapi kita juga pernah membayar gitu loh. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait hutang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT Avila Prima Intra Makmur, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham saja.

"Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang bener-bener di setorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu gitu loh,"ujarnya.

Terpisah, Mirza Aulia SH., MH., Kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait agenda persidangan yakni dari pihak pemohon menyerahkan beberapa bukti.

"Dari pihak Pemohon sudah menyerahkan beberapa bukti di antaranya yaitu Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh Termohon PKPU terkait pinjaman sejumlah uang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU dan surat-surat peringatan dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU segera membayar utangnya sesuai Surat Pernyataan Hutang kepada Pemohon PKPU," ucap Mirza melalui pesan singkat whatsapp.

Sedangkan pihak Kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, “sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki hutang kepada pemohon, polanya serupa dengan hutang Termohon terhadap Klien Kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh Klien Kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya.”

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…