Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan  Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), telah memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti, Kamis (3/9) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, pihak pemohon menyerahkan bukti-bukti terkait surat pernyataan hutang termohon PKPU. Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban serta tanggapan atas permohonan pemohon PKPU dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai persidangan, Sutriyono, kuasa hukum termohon saat ditemui dengan tegas mengakui jika kliennya tersebut mempunyai hutang atau kewajiban terhadap pemohon. Akan tetapi, kuasa hukum dari Jakarta itu juga mengatakan bahwa telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

"Kita mengakui ya, memang ada hutang tetapi kita juga pernah membayar gitu loh. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait hutang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT Avila Prima Intra Makmur, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham saja.

"Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang bener-bener di setorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu gitu loh,"ujarnya.

Terpisah, Mirza Aulia SH., MH., Kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait agenda persidangan yakni dari pihak pemohon menyerahkan beberapa bukti.

"Dari pihak Pemohon sudah menyerahkan beberapa bukti di antaranya yaitu Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh Termohon PKPU terkait pinjaman sejumlah uang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU dan surat-surat peringatan dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU segera membayar utangnya sesuai Surat Pernyataan Hutang kepada Pemohon PKPU," ucap Mirza melalui pesan singkat whatsapp.

Sedangkan pihak Kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, “sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki hutang kepada pemohon, polanya serupa dengan hutang Termohon terhadap Klien Kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh Klien Kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya.”

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.

Berita Terbaru

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…

Komitmen Terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

Komitmen Terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

Rabu, 20 Mei 2026 16:49 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menunjukkan komitmen kuat terhadap kinerja dan prospek perseroan melalui aksi…