Sidang PKPU, PH Termohon Akui Punya Hutang Terhadap Pemohon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP
Sidang permohonan PKPU, Kamis (3/9) siang.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan  Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (termohon), telah memasuki agenda penyerahan jawaban serta penyerahan bukti-bukti, Kamis (3/9) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, pihak pemohon menyerahkan bukti-bukti terkait surat pernyataan hutang termohon PKPU. Sedangkan termohon dan kreditur lain menyerahkan jawaban serta tanggapan atas permohonan pemohon PKPU dalam persidangan di Ruang Kartika 1, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai persidangan, Sutriyono, kuasa hukum termohon saat ditemui dengan tegas mengakui jika kliennya tersebut mempunyai hutang atau kewajiban terhadap pemohon. Akan tetapi, kuasa hukum dari Jakarta itu juga mengatakan bahwa telah ada pembayaran terhadap pihak pemohon sebesar lebih kurang Rp 6,5 miliar.

"Kita mengakui ya, memang ada hutang tetapi kita juga pernah membayar gitu loh. Sampai saat ini kita pertanyakan tidak ada jawaban. Malah dia (pemohon) mengajukan PKPU," imbuhnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya terkait hutang senilai Rp 1,5 miliar apakah tercatat dalam transaksi keuangan PT Avila Prima Intra Makmur, Sutriyono mengaku hanya melihat dari akta perubahan saham saja.

"Kita belum pelajari. Saya belum bisa memastikan itu memang bener-bener di setorkan mereka atau tidak, saya juga belum tahu gitu loh,"ujarnya.

Terpisah, Mirza Aulia SH., MH., Kuasa hukum pemohon, saat dikonfirmasi menyampaikan, terkait agenda persidangan yakni dari pihak pemohon menyerahkan beberapa bukti.

"Dari pihak Pemohon sudah menyerahkan beberapa bukti di antaranya yaitu Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh Termohon PKPU terkait pinjaman sejumlah uang dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU dan surat-surat peringatan dari Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU agar Termohon PKPU segera membayar utangnya sesuai Surat Pernyataan Hutang kepada Pemohon PKPU," ucap Mirza melalui pesan singkat whatsapp.

Sedangkan pihak Kreditur lain yang diwakili kuasa hukumnya menambahkan, “sesuai keterangan termohon sendiri telah mengakui memiliki hutang kepada pemohon, polanya serupa dengan hutang Termohon terhadap Klien Kami juga, sudah diperingati berulang kali oleh Klien Kami namun tetap tidak diselesaikan kewajibannya.”

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo.

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…