Tidak Berizin, Pabrik Pengolahan Kulit Sapi Ditutup

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 06 Sep 2020 18:20 WIB

Tidak Berizin, Pabrik Pengolahan Kulit Sapi Ditutup

i

Tampak banner penutupan telah dipasang di lokasi. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Berdasarkan pengaduan masyarakat terkait pengolahan kulit sapi yang tidak mengantongi izin, Kamis (03/09/2020), jam 8.30 WIB resmi ditutup untuk tidak melakukan kegiatan, hal itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Lumajang.

Penutupan dihadiri Satpol PP, Forkopimka Rowokangkung, Kepala desa Sumberanyar, Bakesbangpol, dan Pemilik usaha.

Baca Juga: Gerak Cepat Pj Gubernur Adhy Tangani Banjir Lahar Dingin di Lumajang

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda), Didik Budi Santoso SH MM saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa kegiatan pengelolaan kulit sapi di dusun Seramba’an, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung resmi ditutup.

“Disana sudah dilakukan penutupan, yaitu penutupannya tanggal 3 September, hari Kamis jam 8.30 WIB. Hadir disana pemilik usaha yaitu bapak Anwar, alamat desa Tekung RT 23/RW 08, kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang”, ujar Didik, Jum’at (04/09/2020)

Baca Juga: Banjir Lahar Terjang 495 KK di Tujuh Kecamatan Lumajang, 6 Jembatan Rusak

“Rumahnya di Tekung, usahanya di kecamatan Rowokangkung. Sebelum kegiatan kita lakukan APP dulu kepada anggota, kita lakukan pembinaan kepada pemilik. Bahwasanya disana itu yang pertama, mereka tidak berizin, yang kedua, menurut informasi warga yaitu tertanggal 15 Agustus 2020, masyarakat dusun Seremban melakukan pengaduan sudah kita lanjuti. Terus kita lanjutkan memberi penjelasan kepada pemilik, bahwa itu tidak ada ijinnya. Sehingga pada jam 10.25 WIB kita lakukan penyegelan, dengan harapan warga itu merasa nyaman, tidak terganggu dengan adanya bau, tidak terganggu dengan tercemarnya air sungai dengan harapan nanti pengusaha itu kita arahkan untuk mengurus perizinan sesuai dengan perizinan yang benar”, jelas Didik.

Masih dalam penjelasan Didik, “Nanti disana itu ada kajian, jadi sebelum melakukan usaha pengusaha itu mengumpulkan masyarakat dan warga sekitarnya. Nanti ada persetujuan tetangga, tetangganya boleh atau tidak, kalau boleh pemerintah ya wellcome saja mengikuti keinginan masyarakat bersama pengusaha. Dalam terakhir dari kegiatan itu kita juga melakukan sebuah analisa, jangan sampai nanti dengan penutupan ini menimbulkan dampak baru pada masyarakat. Yang ternyata disana masih banyak stok kulit, sehingga kita kesepakatan dengan yang terkait, maka pada tanggal 24 September hari Kamis itu harus sudah dikosongkan. Yang kedua, dilarang mengisi barang baru. Akhirnya kita pasang larangan untuk segera ditutup”, pungkas Didik.

Baca Juga: 'Barok' ASN Satpol PP Gresik Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika

Hal itu juga dibenarkan oleh Dondy selaku Camat Rowokangkung saat dikonfirmasi awak media via telepon, bahwa Satpol PP sudah memasang tanda penutupan itu.

Disisi lain Kapolsek Rowokangkung, Suhari juga membenarkan saat dikonfirmasi via telepon. “Saya sama Kanit Binmas yang hadir disana, kegiatan ditutup dikasih waktu tidak boleh nambah. Dikasih waktu paling lama 3 minggu untuk mengosongkan tempat tersebut, spanduknya sudah dipasang, tempat ini ditutup sesuai dengan pasal ini ni ni…dan macam-macam, KUHP sudah dimasukkan disana. Bahkan pengairan juga tidak mengijinkan bantaran sungai untuk dipakai usaha,” jelas Suhari. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU