ABG Habisi Teman Gegara Diejek Kalah Game Online

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan di bengkel AC Family Jalan Letjen S Parman pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam kasus tersebut, M Imron (18) warga Jabung, Kabupaten Malang tega menghabisi nyawa temannya Redi Setyo (20) rekan satu pekerjaan dan rekan satu kampung. Keduanya bekerja di bengkel AC Jalan Laksda Adi Sucipto, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, bahwa motif pelaku nekat membunuh korban karena sering diejek saat bermain game online. Pelaku juga sering mendapat paido atau umpatan dari korban. Dari situlah pelaku memendam rasa sakit hati dan nekat membunuh korban.

“Mereka sering main game bareng, sering gojlok-gojlokan (bercanda) nah si pelaku ini memendam kemarahan dan akhirnya melakukan pembunuhan. Motif sakit hati karena sering dihina atau diolok oleh korban,” ujar Leonardus, Rabu, (9/9/2020).

Leo menambahkan, pelaku yang sering diolok korban akhirnya tak kuat menahan amarahnya hingga akhirnya pelaku gelap mata dan tega menghabisi temannya menggunakan palu besi.

“Pelaku memukul korban dengan sebuah palu yang ada di bengkel, pada Kamis, 3 September 2020 sekitar pukul 07.00 Wib," jelas mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.

Korban dipukul dua kali di bagian kepala dan bahu kanan kemudian terakhir ke dada untuk memastikan apakah korban masih bernyawa atau tidak.

Usai korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku langsung kabur dan mencoba bersembunyi di sebuah area persawahan.

"Sekitar 36 jam setelah mendapat laporan, kami amankan pelaku saat hendak melarikan diri. Dia menaiki mikrolet lalu bersembunyi ke areal persawahaan,"ungkapnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan tersangka petuga juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya palu besi, kaos serta handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Berita Terbaru

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

KONI Kota Kediri Resmi Ajukan Menjadi Tuan Rumah Porprov Jatim XI 2029

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri secara resmi mengajukan Kota Kediri sebagai calon tuan rumah Pekan Olahraga P…

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…