SURABAYAPAGI.com, Jember – Keputusan sanksi atas keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 dialihkan dari Kemendagri kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Disebutkan bahwa, Khofifah menyanksi Bupati Faida dengan sanksi tidak gajian selama 6 bulan.
Atas sanksi tersebut, Bupati Jember Faida mengaku terheran-heran dan menganggap bahwa keterlambatan pembahasan APBD Jember 2020 tidak hanya menjadi tanggungjawab Bupati saja, melainkan juga DPRD Jember.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan bahwa keputusan Gubernur Khofifah sudah tepat. Sebab keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jawa Timur.
"Bahkan waktu itu Inspektorat sudah memberi waktu agar APBD segera dibahas, dan kami dari DPRD setuju. Tapi bupati justru yang tidak mau," kata Halim, Kamis (10/9/2020).
Akhirnya, sambung Halim, hasil pemeriksaan Inspektorat dilaporkan ke Mendagri. Dan rekomendasi Mendagri adalah menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk memberikan sanksi.
"Artinya, Mendagri mempercayakan ke gubernur, karena Mendagri tahu bahwa gubernur paham betul siapa yang harus bertanggungjawab sesuai hasil pemeriksasn inspektorat," terang Halim.
"Jadi sanksi Gubernur tidak ujug-ujug (mendadak), tapi melalui proses. Dan saya yakin keputusan gubernur atas pertimbangan yang matang berdasarkan fakta yang terjadi di Jember," pungkas Halim.
Editor : Redaksi