Karena Dendam, 2 Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan para pelaku pelempar bom Molotov yang meresahkan warga Trenggalek.
Polisi menunjukkan para pelaku pelempar bom Molotov yang meresahkan warga Trenggalek.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Warga Trenggalek akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pelaku terror bom Molotov telah berhasil ditangkap.

Satreskrim Polres Trenggalek dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan teror bom molotov dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan kelima pelaku adalah GS (17), Rino Trisna Saputra (19) dan Dohan Nur Hani (22) warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan.

Para pelaku ini melempar bom molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan ada sumbunya ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan.

“Otak daripada aksi terror bom Molotov ini adalah Vio Candra. Mereka merencanakan terror bom Molotov pada malam hari itu juga,” kata Doni di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, sejumlah perabotan milik warga mengalami kerusakan dan terbakar. Diantaranya, tikar, tirai jendela, helm, kotak pensil, lampu senter, keset, baju batik, tirai pintu kamar dan bantal.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran di dua lokasi berbeda.

Pada TKP pertama di rumah Heri Sulistiawan, pelaku yang beraksi adalah Rino Trisna, GS dan Farid, pelaku melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah.

Sedangkan di lokasi kedua di rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa bom Molotov.

Usai menjalankan aksi teror, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Doni membeberkan alasan para pelaku melempar bom Molotov. Ia mengatakan, para pelaku dekat melempar bom Molotov dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.

"Karena dendam mas, karena sebelumnya pernah bilang ke teman disuruh neror rumah saya," kata salah seorang otak pelaku teror molotov, Vio Candra kepada wartawan di Mapolres Trenggalek.

Menurutnya, terror tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. namun dia tidak bisa memastikan siapa pelaku terror tersebut.

Terungkap juga, aksi terror tersebut dilakukan setelah para tersangka menggelar pesta miras.

Akibat perbuatannya kini kelima tersangka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…