Karena Dendam, 2 Rumah Warga Dilempar Bom Molotov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan para pelaku pelempar bom Molotov yang meresahkan warga Trenggalek.
Polisi menunjukkan para pelaku pelempar bom Molotov yang meresahkan warga Trenggalek.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Trenggalek – Warga Trenggalek akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, pelaku terror bom Molotov telah berhasil ditangkap.

Satreskrim Polres Trenggalek dibantu Ditreskrimum Polda Jatim menangkap lima pelaku yang terlibat dalam penyerangan dan teror bom molotov dua rumah di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan kelima pelaku adalah GS (17), Rino Trisna Saputra (19) dan Dohan Nur Hani (22) warga Desa Ngulanwetan Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Vio Candra (23) warga Dusun Sindon, Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan serta Faris Veby Andry (28) Dusun Alas Malang, Desa Ngadirejo Kecamatan Pogalan.

Para pelaku ini melempar bom molotov yang terbuat dari botol berisi bensin dan ada sumbunya ke rumah Heri Sulistiawan dan Musnan.

“Otak daripada aksi terror bom Molotov ini adalah Vio Candra. Mereka merencanakan terror bom Molotov pada malam hari itu juga,” kata Doni di Mapolres Trenggalek, Sabtu (12/9/2020).

Doni menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, sejumlah perabotan milik warga mengalami kerusakan dan terbakar. Diantaranya, tikar, tirai jendela, helm, kotak pensil, lampu senter, keset, baju batik, tirai pintu kamar dan bantal.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran di dua lokasi berbeda.

Pada TKP pertama di rumah Heri Sulistiawan, pelaku yang beraksi adalah Rino Trisna, GS dan Farid, pelaku melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah.

Sedangkan di lokasi kedua di rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra. Kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, sambil membawa bom Molotov.

Usai menjalankan aksi teror, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Doni membeberkan alasan para pelaku melempar bom Molotov. Ia mengatakan, para pelaku dekat melempar bom Molotov dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban.

"Karena dendam mas, karena sebelumnya pernah bilang ke teman disuruh neror rumah saya," kata salah seorang otak pelaku teror molotov, Vio Candra kepada wartawan di Mapolres Trenggalek.

Menurutnya, terror tersebut terjadi sekitar satu bulan lalu. namun dia tidak bisa memastikan siapa pelaku terror tersebut.

Terungkap juga, aksi terror tersebut dilakukan setelah para tersangka menggelar pesta miras.

Akibat perbuatannya kini kelima tersangka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…