Pemkab Nganjuk Gelar Santunan Rutin Anak Yatim di Masa Pandemi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memberikan santunan kepada anak yatim. SP/ BO
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat memberikan santunan kepada anak yatim. SP/ BO

i

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Pemkab Nganjuk kembali menggelar santunan kepada anak yatim yang menjadi agenda rutin dalam rangka berbagi keceriaan di masa pandemi Covid-19. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Sekda M Yasin, Ketua PCNU Nganjuk, serta Ketua LAZISNU Peduli, Subqan yang dilaksanakan di Pendopo Kabipaten Nganjuk.

Kegiatan pemberian bantuan tersebut bekerja sama dengan LAZISNU Peduli, KSP TAM Syariah, dan panti asuhan se-Kabupaten Nganjuk.

Bupati Novi mengatakan, bulan Muharam merupakan bulan baik untuk saling memberi, terutama kepada anak yatim piatu seperti yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

"Saya sudah instruksikan ke sekda, 2021 semua anak yatim harus mendapatkan beasiswa," kata Novi, Minggu (13/09/2020).

Menurutnya, pendidikan adalah hal terpenting dalam melangsungkan kehidupan, agar mereka bisa mendapatkan ilmu lebih baik. "Pendidikan adalah hal yang mutlak untuk dijalani, agar mereka bisa mendapatkan kehidupan yang layak di masa depan. Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak yang tidak bisa sekolah," tegasnya.

"Jangan lagi ada selentingan maupun informasi, didapatkan anak yatim putus sekolah karena terbentur biaya. Buat anak-anakku, teruslah bersekolah, bekal utama yang paling mulia adalah ilmu. Pemerintah Kabupaten Ngajuk akan proaktif mendata jika ada anak yatim yang baru, dan segera mendaftarkan program beasiswa ke Dinas Sosial." pintanya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan terus meningkatkan pelayanan di bidang pendidikan maupun pekerjaan, khususnya bagi anak yatim.

"Saya mohon berikan kesempatan pemerintah dalam berkontribusi dalam memberikan bantuan kepada anak yatim piatu yang seharusnya didapatkan," pungkas Novi. Dsy4

 

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…