Gresik Terapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satu diantara 29 orang tak memakai masker mengikuti sidang di tempat yang ikut disaksikan Bupati Sambari dan anggota forkopimda. SP/M.AIDID
Satu diantara 29 orang tak memakai masker mengikuti sidang di tempat yang ikut disaksikan Bupati Sambari dan anggota forkopimda. SP/M.AIDID

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan mulai diterapkan di Kabupaten Gresik. Mereka yang terjaring langsung disidangkan di tempat, layaknya sidang tipiring.

Penerapan sanksi itu diawali pada Senin pagi (14/9) saat aparat penegak hukum termasuk satpol PP menggelar operasi gabungan di halaman Kantor Bupati Gresik.

Puluhan pengendara motor yang tidak memakai masker langsung ditindak. Mereka wajib mengikuti sidang di tempat. Pelanggar mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum lantas pengadil memutuskan jenis pelanggarannya dan sekaligus sanksi yang diberikan.

Sebanyak 29 orang terjaring saat operasi. Mereka ditindak karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Sesuai perda mereka disanksi membayar uang denda sebesar Rp 150 ribu.

Setiap sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar dibayarkan secara transfer bank.

Razia penerapan disiplin protokol kesehatan dan proses sidang di tempat disaksikan langsung oleh Bupati Sambari Halim Radianto dan anggota forkopimda setempat. 

Sebelum menyaksikan razia, Sambari dan anggota forkopimda menggelar rapat koordinasi di kantor bupati. Para kepala OPD juga ikut hadir. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Gresik.

“Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama gubernur, pangdam dan kapolda yang berlangsung di Surabaya kemarin,” ungkap bupati.

Menurut Bupati, berdasarkan data tingkat kesembuhan Covid-19 di Gresik mencapai 86 persen, artinya lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan kita semua,” pinta Sambari.

Dia juga berharap kepada para camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya.

“Kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktivitas warganya serta tamu yang datang khususnya yang datang dari zona merah. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Laporkan kepada kepala desa atau kepada babinsa dan babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Bupati Sambari.

Kepada seluruh OPD agar mendukung kegiatan ini, mereka diminta untuk menyosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini ke pasar-pasar, perusahaan, hotel, mall, pelabuhan, dan ke ruang-ruang publik lainnya.

“Jangan ada kerumunan misalnya ada kompetisi pertandingan sepak bola atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar, tetap dilarang. Kepada dispora agar menyurati para kepala desa atas larangan ini. Yang penting disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan atau DP3K," ujar Sambari menegaskan.

Selain itu, Sambari berjanji akan lebih gencar lagi untuk membagikan masker kepada masyarakat. Dia meminta agar semua instansi juga untuk ikut membagikan masker kepada masyarakat.

Terkait pembagian masker, semua anggota forkopimda mendukung dan menyatakan siap untuk membantu. did

 

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…