Gresik Terapkan Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Satu diantara 29 orang tak memakai masker mengikuti sidang di tempat yang ikut disaksikan Bupati Sambari dan anggota forkopimda. SP/M.AIDID
Satu diantara 29 orang tak memakai masker mengikuti sidang di tempat yang ikut disaksikan Bupati Sambari dan anggota forkopimda. SP/M.AIDID

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan mulai diterapkan di Kabupaten Gresik. Mereka yang terjaring langsung disidangkan di tempat, layaknya sidang tipiring.

Penerapan sanksi itu diawali pada Senin pagi (14/9) saat aparat penegak hukum termasuk satpol PP menggelar operasi gabungan di halaman Kantor Bupati Gresik.

Puluhan pengendara motor yang tidak memakai masker langsung ditindak. Mereka wajib mengikuti sidang di tempat. Pelanggar mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum lantas pengadil memutuskan jenis pelanggarannya dan sekaligus sanksi yang diberikan.

Sebanyak 29 orang terjaring saat operasi. Mereka ditindak karena tidak menggunakan masker saat berkendara. Sesuai perda mereka disanksi membayar uang denda sebesar Rp 150 ribu.

Setiap sanksi denda yang dijatuhkan kepada pelanggar dibayarkan secara transfer bank.

Razia penerapan disiplin protokol kesehatan dan proses sidang di tempat disaksikan langsung oleh Bupati Sambari Halim Radianto dan anggota forkopimda setempat. 

Sebelum menyaksikan razia, Sambari dan anggota forkopimda menggelar rapat koordinasi di kantor bupati. Para kepala OPD juga ikut hadir. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Gresik.

“Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama gubernur, pangdam dan kapolda yang berlangsung di Surabaya kemarin,” ungkap bupati.

Menurut Bupati, berdasarkan data tingkat kesembuhan Covid-19 di Gresik mencapai 86 persen, artinya lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di tingkat Provinsi Jawa Timur.

“Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan kita semua,” pinta Sambari.

Dia juga berharap kepada para camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya.

“Kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktivitas warganya serta tamu yang datang khususnya yang datang dari zona merah. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Laporkan kepada kepala desa atau kepada babinsa dan babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Bupati Sambari.

Kepada seluruh OPD agar mendukung kegiatan ini, mereka diminta untuk menyosialisasikan Perbup 22 tahun 2020 ini ke pasar-pasar, perusahaan, hotel, mall, pelabuhan, dan ke ruang-ruang publik lainnya.

“Jangan ada kerumunan misalnya ada kompetisi pertandingan sepak bola atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar, tetap dilarang. Kepada dispora agar menyurati para kepala desa atas larangan ini. Yang penting disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan atau DP3K," ujar Sambari menegaskan.

Selain itu, Sambari berjanji akan lebih gencar lagi untuk membagikan masker kepada masyarakat. Dia meminta agar semua instansi juga untuk ikut membagikan masker kepada masyarakat.

Terkait pembagian masker, semua anggota forkopimda mendukung dan menyatakan siap untuk membantu. did

 

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…