Pemkot Surabaya Permudah Perizinan SIUP bagi Pemilik Usaha Warung Kopi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kebijakan mengurus izin usaha perdagangan diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi.SP/SP
Kebijakan mengurus izin usaha perdagangan diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi.SP/SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong kepada seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha warung kopi (warkop) atau kedai kafe agar mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk mendukung hal itu, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses pengurusan izin tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya mendorong kepada seluruh warga Surabaya yang memiliki usaha warung kopi agar mengurus izin SIUP. Apalagi, pemkot telah memberikan fasilitas kemudahan dalam proses perizinan itu. "Jadi untuk warung kopi itu wajib memiliki izin, pengajuan izinnya di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola," kata Eddy di Balai Kota Surabaya, Senin (14/9).

Menurutnya, kebijakan ini dikhususkan bagi seluruh warga Surabaya. Sementara warga luar Surabaya, pemkot tidak memberikan izin. "Ini khusus kita berikan untuk warga Surabaya. Untuk warga luar Surabaya kita tidak berikan izin, karena usaha ini dikhususnya untuk warga Surabaya dan ini usaha ekonomi kecil mikro," katanya.

Tak hanya warung kopi atau kedai kafe, namun pemilik usaha seperti angkringan mulai hari ini juga diharuskan mengurus surat izin tersebut. Apabila pemilik warung kopi enggan untuk mengurus izin, maka Satpol PP Surabaya dapat memberikan tindakan tegas. "Makanya kami mohon kepada seluruh pemilik warung kopi, baik kecil maupun besar agar mengajukan surat izin usaha. Lokasi kantornya ada di Siola," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin menjelaskan, bahwa untuk mengurus SIUP, warga Surabaya dapat datang langsung ke UPTSA Siola. Namun, proses perizinan ini juga dapat diakses secara online melalui laman https://ssw.surabaya.go.id.

"Perizinan warkop cukup pakai SIUP saja. Persyaratannya mudah, cukup pakai KTP (Kartu Tanda Penduduk), menyertakan pas foto 3x4 satu lembar dan materai Rp 6 ribu. Prosesnya satu jam selesai," kata Taswin.

Bahkan, untuk mempermudah warga Surabaya mengurus izin usaha, mulai hari ini pihaknya juga melakukan koordinasi bersama 31 kecamatan Surabaya. Koordinasi ini dilakukan untuk mendapatkan data-data pemilik warkop se-Surabaya. "Hari ini kita koordinasikan dengan Pak Camat, supaya nanti warga didata dan diproses, sehingga di kecamatan bisa membantu proses," ujar Taswin.

Akan tetapi, Taswin menyebut, bagi pemilik usaha warkop yang ingin melakukan pencetakan sendiri surat izin usaha juga bisa dilakukan di rumah jika memiliki perangkat yang mendukung. Sebab, setiap SIUP yang diterbitkan Pemkot Surabaya itu telah dilengkapi dengan barcode. "SIUP ini bisa mereka cetak sendiri, bisa juga kita cetak, karena ada barcode-nya. Kalau pakai handphone ajukan sendiri, cetak sendiri selesai," paparnya.

Taswin menyatakan, bahwa kebijakan mengurus izin usaha perdagangan ini diwajibkan bagi seluruh warga Surabaya yang memiliki warung kopi. Apabila pemilik usaha warkop mengalami kesulitan saat mengurus izin, mereka bisa melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat.

"Kita layani yang warga Surabaya, yang bukan warga Surabaya tidak kita layani. Mulai hari ini bisa, bisa melalui kelurahan atau kecamatan. Bisa juga di dinas nanti langsung diproses. Kalau pemohon ada handphone bisa langsung di-print sendiri," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Taswin memastikan bahwa pengurusan SIUP itu sudah bisa dimulai hari ini. Sebab, dia mengaku telah berkoordinasi dengan camat serta lurah se-Surabaya, untuk membantu pemilik warkop mengurus perizinan. “Sekalian untuk masing-masing wilayah melakukan pendataan. Jadi nanti bisa diketahui mana warkop yang belum memiliki izin,” pungkasnya.Alq

Berita Terbaru

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Jaga Keandalan Listrik Selama Perhelatan MotoGP Mandalika, Direktur Pembangkitan PLN Pantau Control Room

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Mandalika – Menjelang balapan utama MotoGP Mandalika 2026, Minggu (11/10/2026), Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo m…

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Ternyata Warga Lamongan Termasuk Paling Harmonis di Jatim

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Warga Lamongan harus berbahagia, pasalnya hidup di Kabupaten Lamongan dapat dikatakan aman dari pertikaian sebagai akibat dari…

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Kelengahan di Akhir Pertandingan, Pupuskan Ambisi Persela Kudeta Deltras FC

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Ambisi Persela Lamongan untuk mengudeta Deltras FC dari puncak klasemen Grup B Liga 2 Championship harus pupus. Gol penyeimbang A…

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

IM3 Istimewa Perluas Layanan di Surabaya, Sasar Kebutuhan Digital

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan internet masyarakat perkotaan semakin beragam, mulai dari menunjang pekerjaan dan pendidikan hingga mengakses hiburan, a…

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Khofifah Apresiasi Program Baznas Jatim, Bantuan Guru dan Perlindungan Pekerja Informal Diperluas

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kesejahteraan guru pendidikan anak usia dini dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ) menjadi salah satu perhatian dalam program bantuan so…

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Target Pembongkaran Bangli Frontage Gedangan Batas Akhir 12 Oktober, Pemilik Warkop Protes

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan pembongkaran total sisa bangunan liar (bangli) terakhir yang berdiri di lahan proyek r…