Langgar Prokes Covid-19 di Lamongan, Denda Maksimal 50 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Razia warga yang tidak bermasker di Lamongan. SP/ SJ
Razia warga yang tidak bermasker di Lamongan. SP/ SJ

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Penegakan disiplin protokol kesehatan digelar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lamongan menjaring pengendara yang tak bermasker di Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/9/2020).

Penegakan disiplin tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adanya sanksi administrasi bagi yang tidak memakai masker bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta dan atau penjara maksimal tiga bulan bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan protokol Kesehatan Covid-19 sesuai peraturan Perda.

Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, pada hari ini kami melakukan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sasarannya pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan atau tidak memakai masker.

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama 3 bulan," katanya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, R Ari Muladi yang melakukan sidang di tempat mengatakan bahwa dirinya akan menindak pelanggar Perda tersebut dengan tegas, mengingat itu untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

"Ini permulaan, jika nanti ada yang terus melanggar maka sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan penjara maksimal 3 bulan akan diterapkan," ujarnya. Dsy4

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…