Jaksa Agung Akui Namanya Dijual Pinangki

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Muncul inisial BR di action plan dalam dakwaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Diketahui, inisial BR tersebut adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Betul, Pak, nama besar sudah disebutkan dalam surat dakwaan. Di sana (dakwaan Pinangki) disebutkan bahwa inisial BR adalah Pak Burhanuddin. Itu adalah Pak Jaksa Agung saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020).

Inisial lain yang mencuat adalah HA. HA adalah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali. Ali menyebut Burhanuddin tidak pernah menghalang-halangi anak buahnya mengungkap kasus Pinangki, meski menyeret namanya sendiri.

"Pak Jaksa Agung tidak pernah menghalang-halangi untuk menyebutkan nama itu. Kemudian Hatta disebut mereka itu adalah eks Ketua MA Hatta Ali," terang Ali.

Saat dikonfirmasi, Burhanuddin mengakui jika  inisial namanya yang muncul dalam action plan Pinangki.

"Saya sebagai klarifikasi, yang pertama bahwa kami menangani perkara Pinangki secara terbuka. Dan saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).

"Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," ungkapnya lagi,

Hatta Ali Sendiri juga memberikan penjelasan. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya 'dijual' oleh para pihak tertentu. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

"Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekali pun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).

Terpisah, ICW menyoroti 4 hal yang hilang dalam berkas Pinangki Sirna Malasari. ICW mempertanyakan terkait jaringan Pinangki dan Anita Kolopaking hingga alasan Djoko Tjandra mau mempercayainya tak ada di dalam dakwaan itu.

"Setidaknya ada empat hal yang terlihat 'hilang' dalam penanganan perkara tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Sebelumnya, ICW meragukan kelengkapan berkas jaksa penuntut umum ketika melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor. Sebab, menurutnya, dalam dakwaan tidak dijelaskan alasan Djoko Tjandra dapat mempercayai jaksa Pinangki terkait pengurusan fatwa MA itu.

"Penuntut umum tidak menjelaskan, apa yang disampaikan atau dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari ketika bertemu dengan Djoko S Tjandra, sehingga membuat buronan kasus korupsi itu dapat percaya terhadap jaksa tersebut," katanya.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli kebutuhan pribadi. Dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. jk

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…