Tiga Dakwaan Tak Terbukti, Bos MeMiles Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan nasabah MeMiles bersuka cita saat mengetahui bos MeMiles divonis bebas oleh majelis hakim. SP/Budi
Ratusan nasabah MeMiles bersuka cita saat mengetahui bos MeMiles divonis bebas oleh majelis hakim. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak ada yang terbukti. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (24/9). 

Dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. 

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. "Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya. 

Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Johanis. 

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya. 

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus. Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. 

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis. 

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," katanya. 

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member. 

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan bos MeMiles. “Terimakasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka. 

Pengacara terdakwa, Muzayyin menerima putusan tersebut. Dia mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat. "Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya. nbd

 

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Wabup Sidoarjo Ajak Gukyuk Cilik 2026 untuk Promosikan Wisata dan Budaya

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

Senin, 08 Jun 2026 09:36 WIB

SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Wisata Gukyuk Cilik Sidoarjo Tahun 2026 yang…

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Sambut HUT ke-108, Pemkot Mojokerto Gelar Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

Senin, 08 Jun 2026 06:33 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Pengajian Akbar bersama Gus Iqdam di Taman Bahari Majapahit (TBM), Ahad (7/6), sebagai ba…

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Ekonom Rasakan Tekanan Kondisi Keuangan

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan Indonesia menghadapi kolaps di sektor perbankan dengan inflasi yang tinggi pada…

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Saat di Bali, Prabowo Cerita Angka Hokinya, 8 dan 13

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto bercerita tentang dua angka yang dianggapnya sebagai angka keberuntungan. Dia menyebutkan dua angka itu ialah 8…

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Masyarakat Keluhkan Kualitas Beras Bantuan Perum, Bulog Merespon

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Memberikan atensi atas keluhan warga soal kualitas beras Bantuan Pangan Pemerintah (Banpang) di sejumlah desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa…

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Said Iqbal, Bakal Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

Senin, 08 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh…