Tiga Dakwaan Tak Terbukti, Bos MeMiles Divonis Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan nasabah MeMiles bersuka cita saat mengetahui bos MeMiles divonis bebas oleh majelis hakim. SP/Budi
Ratusan nasabah MeMiles bersuka cita saat mengetahui bos MeMiles divonis bebas oleh majelis hakim. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kamal Tarachand Mirchandani divonis bebas. Majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony menyatakan direktur PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay tersebut tidak terbukti berbuat melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles. Tiga dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan tidak ada yang terbukti. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim Johanis saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (24/9). 

Dakwaan kesatu primair yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsidair Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim Johanis mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan. 

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan. Bukan dari uang pendaftaran member. "Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," katanya. 

Dakwaan kesatu subsidair yang menyatakan MeMiles tidak berizin juga dimentahkan majelis hakim. PT Kam and Kam menurutnya sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020. 

"Majelis hakim berpendapat bahwa  perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kami dan diterbitkan melalui sistem Online Single Subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Johanis. 

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa. Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles. Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up. "Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," katanya. 

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus. Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya. 

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Johanis. 

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," katanya. 

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member. 

Vonis bebas ini disambut suka cita oleh ratusan orang nasabah yang memadati ruang sidang PN Surabaya. Sambil menangis mereka berpelukan untuk merayakan kebebasan bos MeMiles. “Terimakasih pak hakim, ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” teriak mereka. 

Pengacara terdakwa, Muzayyin menerima putusan tersebut. Dia mengaku sudah yakin kliennya akan dibebaskan karena dakwaan jaksa tidak berdasar. Keputusan majelis hakim sudah dianggap tepat. "Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujarnya. nbd

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…