Paten 7191 Pondasi KSLL Milik Ryantori, Diduga Melawan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/9/2020), pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya diseret ke meja hijau, pria kelahiran Surabaya ini juga diduga memakai paten bodong dan telah melakukan pembohongan Publik kepada Almarhum Ir. Sutjipto (eks Sekjen PDIP), Kris Suyanto dan masyarakat.

Pasalnya, setelah diklarifikasi ke Ditjen HKI, Paten no.7191 Pondasi Sistem Konstuksi Sarang Laba-Laba tersebut tidak ada dan tidak terdaftar dalam sistem dan data base Ditjen HKI. Jadi secara legal sebenarnya Pemegang Paten Perbaikan KSLL No. ID 0018808 adalah PT.Katama Suryabumi.

Terkait dugaan bodongnya paten ini, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika terkonfirmasi sebuah paten tidak tercatat di Dirjen HKI, maka bisa dipastikan paten itu tidak ada. Ia juga menambahkan, jika Paten 7191 itu tidak ada, maka secara otomatis tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan.

"Jadi subyek hukum manapun tidak bisa menggunakan Paten (7191) itu, karena memang (Paten) itu tidak ada," tegas mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI kepada wartawan, Kamis (24/9/2020). Diberitakan sebelumnya, Ryantori melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL, di mana pemegang patennya adalah PT Katama Suryabumi.

Padahal, aturan Hak Eksekutif sesuai UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 19 menerangkan, Pemegang Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang Pihak lain yang tanpa persetujuannya harus dihormati dan berdasarkan Pasal 160 dan 161.

Apabila ada pengembangan baru dari Paten KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus minta ijin atau lesensi kepada Pemegang Paten KSLL yaitu PT.Katama Suryabumi karena terdapat sebagian atau seluruhnya klaim Paten KSLL digunakan oleh Paten JRBPV milik  Ryantori. Sedangkan Ryantori dengan sengaja tidak pernah ada ijin dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut maka sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161 Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Bagaimana menurut Profesor Gani terkait proyek atau kegiatan yang selama ini sudah jadi dan terlanjur memakai Paten JRBPV? "Sudah dipastikan hal itu melawan hukum sesuai UU Paten No.13," tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Berita Terbaru

Jelang Tahun Baru 2027, Pemkab Kebut Penyelesaian "Frontage Road" Buduran

Jelang Tahun Baru 2027, Pemkab Kebut Penyelesaian "Frontage Road" Buduran

Minggu, 11 Okt 2026 11:33 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mengurai kepadatan lalu lintas dari arah Waru menuju Sidoarjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, mempercepat…

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pemkab Bebaskan Pasien Pasung di Situbondo

Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Pemkab Bebaskan Pasien Pasung di Situbondo

Minggu, 11 Okt 2026 11:25 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka momentum peringatan Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, melakukan pembebasan…

Tabrak Belakang Truk hingga Terpental, Dua Bocah di Blitar Meninggal Dunia di TKP

Tabrak Belakang Truk hingga Terpental, Dua Bocah di Blitar Meninggal Dunia di TKP

Minggu, 11 Okt 2026 11:08 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.coml, Blitar - Jumat malam (9 Oktober 2026) sekitar 19.00 warga seputaran jalan umum Desa Gaprang Kec.Kanigoro Kab.Blitar, di kagetkan suara…

Meresahkan Pengendara, Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pungli Jalan Romokalisari

Meresahkan Pengendara, Pemkot Surabaya Tindak Tegas Pungli Jalan Romokalisari

Minggu, 11 Okt 2026 10:57 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sejumlah aduan yang membuat resah sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Romokalisari Surabaya, kini…

Hasil Uji Lab, Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Super Flu di Situbondo

Hasil Uji Lab, Dinkes Pastikan Belum Ditemukan Kasus Super Flu di Situbondo

Minggu, 11 Okt 2026 10:45 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Berdasarkan hasil uji laboratorium milik pemerintah daerah setempat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo, memastikan di…

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Bank Jatim Resmi Buka Kantor Cabang Balikpapan, Perkuat Kolaborasi Ekonomi Jatim dan Kaltim

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 15:42 WIB

SurabayaPagi, Balikpapan — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi membuka Kantor Cabang Balikpapan pada Jumat (9/10/2026).  Peresmian in…