Paten 7191 Pondasi KSLL Milik Ryantori, Diduga Melawan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/9/2020), pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya diseret ke meja hijau, pria kelahiran Surabaya ini juga diduga memakai paten bodong dan telah melakukan pembohongan Publik kepada Almarhum Ir. Sutjipto (eks Sekjen PDIP), Kris Suyanto dan masyarakat.

Pasalnya, setelah diklarifikasi ke Ditjen HKI, Paten no.7191 Pondasi Sistem Konstuksi Sarang Laba-Laba tersebut tidak ada dan tidak terdaftar dalam sistem dan data base Ditjen HKI. Jadi secara legal sebenarnya Pemegang Paten Perbaikan KSLL No. ID 0018808 adalah PT.Katama Suryabumi.

Terkait dugaan bodongnya paten ini, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika terkonfirmasi sebuah paten tidak tercatat di Dirjen HKI, maka bisa dipastikan paten itu tidak ada. Ia juga menambahkan, jika Paten 7191 itu tidak ada, maka secara otomatis tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan.

"Jadi subyek hukum manapun tidak bisa menggunakan Paten (7191) itu, karena memang (Paten) itu tidak ada," tegas mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI kepada wartawan, Kamis (24/9/2020). Diberitakan sebelumnya, Ryantori melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL, di mana pemegang patennya adalah PT Katama Suryabumi.

Padahal, aturan Hak Eksekutif sesuai UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 19 menerangkan, Pemegang Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang Pihak lain yang tanpa persetujuannya harus dihormati dan berdasarkan Pasal 160 dan 161.

Apabila ada pengembangan baru dari Paten KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus minta ijin atau lesensi kepada Pemegang Paten KSLL yaitu PT.Katama Suryabumi karena terdapat sebagian atau seluruhnya klaim Paten KSLL digunakan oleh Paten JRBPV milik  Ryantori. Sedangkan Ryantori dengan sengaja tidak pernah ada ijin dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut maka sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161 Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Bagaimana menurut Profesor Gani terkait proyek atau kegiatan yang selama ini sudah jadi dan terlanjur memakai Paten JRBPV? "Sudah dipastikan hal itu melawan hukum sesuai UU Paten No.13," tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…