Paten 7191 Pondasi KSLL Milik Ryantori, Diduga Melawan Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ryantori.
Ryantori.

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Ir. Ryantori Angka Raharja yang terjerat kasus hak paten segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur.

Sidang perdana bakal digelar pada Senin (28/9/2020), pukul 11.00 WIB. Ryantori diancam pidana dalam Pasal 161 Jo Pasal 160 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Dengan pasal ini, Ryantori terancam hukuman penjara selama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya diseret ke meja hijau, pria kelahiran Surabaya ini juga diduga memakai paten bodong dan telah melakukan pembohongan Publik kepada Almarhum Ir. Sutjipto (eks Sekjen PDIP), Kris Suyanto dan masyarakat.

Pasalnya, setelah diklarifikasi ke Ditjen HKI, Paten no.7191 Pondasi Sistem Konstuksi Sarang Laba-Laba tersebut tidak ada dan tidak terdaftar dalam sistem dan data base Ditjen HKI. Jadi secara legal sebenarnya Pemegang Paten Perbaikan KSLL No. ID 0018808 adalah PT.Katama Suryabumi.

Terkait dugaan bodongnya paten ini, akademisi yang juga Rektor Universitas Islam Attahiriyah Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah SH, mengatakan, jika terkonfirmasi sebuah paten tidak tercatat di Dirjen HKI, maka bisa dipastikan paten itu tidak ada. Ia juga menambahkan, jika Paten 7191 itu tidak ada, maka secara otomatis tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum untuk melakukan kegiatan.

"Jadi subyek hukum manapun tidak bisa menggunakan Paten (7191) itu, karena memang (Paten) itu tidak ada," tegas mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI kepada wartawan, Kamis (24/9/2020). Diberitakan sebelumnya, Ryantori melakukan pendaftaran ulang KSLL dengan nama baru yakni Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV). Ironisnya, bentuk dan struktur JRBPV itu sama persis dengan KSLL, di mana pemegang patennya adalah PT Katama Suryabumi.

Padahal, aturan Hak Eksekutif sesuai UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 19 menerangkan, Pemegang Paten memiliki Hak Eksekutif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang Pihak lain yang tanpa persetujuannya harus dihormati dan berdasarkan Pasal 160 dan 161.

Apabila ada pengembangan baru dari Paten KSLL untuk apikasinya baik pendaftaran dan pelaksanaan harus minta ijin atau lesensi kepada Pemegang Paten KSLL yaitu PT.Katama Suryabumi karena terdapat sebagian atau seluruhnya klaim Paten KSLL digunakan oleh Paten JRBPV milik  Ryantori. Sedangkan Ryantori dengan sengaja tidak pernah ada ijin dan tanpa hak melakukan perbuatan tersebut maka sanksinya dikenakan UU Paten No.13 Tahun 2016 Pasal 160 dan 161 Pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah.

Bagaimana menurut Profesor Gani terkait proyek atau kegiatan yang selama ini sudah jadi dan terlanjur memakai Paten JRBPV? "Sudah dipastikan hal itu melawan hukum sesuai UU Paten No.13," tegas pria yang juga aktif mengajar di Universitas Tarumanagara ini.

Berita Terbaru

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui berbagai program pembangunan yang inklusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus berkomitmen memperkuat…

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten…

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi ratusan pelaku usaha,…

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Pengolahan Air Lindi TPA Wonokerto

Cegah Pencemaran Lingkungan, Pemkab Pasuruan Optimalkan Pengolahan Air Lindi TPA Wonokerto

Minggu, 09 Agu 2026 14:21 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Guna mengoptimalkan pengolahan limbah cair sekaligus mencegah potensi pencemaran lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Tulungagung Usul 40 PJU di Jalur IJD

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, Dishub Tulungagung Usul 40 PJU di Jalur IJD

Minggu, 09 Agu 2026 14:17 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,…

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pamekasan Genjot Budidaya Ikan Darat Tematik

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Pamekasan Genjot Budidaya Ikan Darat Tematik

Minggu, 09 Agu 2026 14:11 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com,, Pamekasan - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur…