Pasutri Kurir Sabu 10 Kg dan 65 Butir Pil Extacy Mulai Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya jenis sabu dengan berat 10 kilogram (Kg) dan 65 butir pil extacy mulai diadili.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana secara telekonferensi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki  dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan ketua majelis hakim Fadjarisman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, bahwa pasutri asal Jl. Banyu Urip II Blok C, Surabaya tersebut, mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dan pil extacy yang diletakkan di sebuah tas koper, dari seseorang bernama Karim Novianto alias Begejel (DPO). 

"Terdakwa Muhammad Nova dihubungi oleh suara perempuan lewat ponselnya, yang mana mengarahkan terdakwa agar mengambil barang tas koper besar yang tersimpan di dalam kamar no. 720 Hotel 88 Jl. Kedungdoro Surabaya," ucap JPU Muzakki, Kamis (01/10).

Setelah mendapatkan tas koper tersebut, masih kata Muzakki, para terdakwa langsung menuju ke rumah Jl. Ngagel Mulyo VI No. 25 Surabaya. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi 10 bungkus teh Cina yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 10 kilogram, dan pil extacy sebanyak 65 butir.

"Selanjutnya para terdakwa berpindah tempat di kost Jl. Bronggalan Sawah 5-A No. 15 Surabaya,"imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk upah penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut, para terdakwa mendapatkan Rp. 7 juta dan Rp. 2 juta untuk sewa mobil, yang ditransfer ke rekening terdakwa Muhammad Nova. 

"Yang bertugas mengirimkan atau meranjau barang tersebut adalah saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono (keduanya berkas terpisah)," kata Muzakki.

Bahwa dari sabu sebanyak 10 kg tersebut, sudah dikirim oleh saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono ke pembeli di Jl. Arjuno Surabaya sebanyak 3 kg.

Tak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar kosnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 6.904 gram beserta pembungkusnya.

"Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 65 pil extacy, 1 sendok plastik warna putih, 5  bendel plastik klips, 5 buah HP, 3 timbangan elektrik dan 2 buku rekapan pengirim barang narkotika jenis sabu, 1 buah parang dan 2 kartu ATM BCA atas nama Muhammad Nova dan BRI atas nama Rani Nur Ramadhianti," terangnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa saat ditanya tanggapannya terkait dakwaan JPU, oleh hakim Fadjarisman lantas membenarkan.

"Benar pak, kami yang mengambil dan mengantarkan barang tersebut untuk diantarkan ke seorang pemesa dengan cara ranjau," ujar terdakwa Muhammad Nova.

Setelah itu, hakim Fadjarisman menunda jalannya sidang pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. "Baik kita tunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tandasnya.Bd

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…