Pasutri Kurir Sabu 10 Kg dan 65 Butir Pil Extacy Mulai Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya jenis sabu dengan berat 10 kilogram (Kg) dan 65 butir pil extacy mulai diadili.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana secara telekonferensi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki  dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan ketua majelis hakim Fadjarisman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, bahwa pasutri asal Jl. Banyu Urip II Blok C, Surabaya tersebut, mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dan pil extacy yang diletakkan di sebuah tas koper, dari seseorang bernama Karim Novianto alias Begejel (DPO). 

"Terdakwa Muhammad Nova dihubungi oleh suara perempuan lewat ponselnya, yang mana mengarahkan terdakwa agar mengambil barang tas koper besar yang tersimpan di dalam kamar no. 720 Hotel 88 Jl. Kedungdoro Surabaya," ucap JPU Muzakki, Kamis (01/10).

Setelah mendapatkan tas koper tersebut, masih kata Muzakki, para terdakwa langsung menuju ke rumah Jl. Ngagel Mulyo VI No. 25 Surabaya. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi 10 bungkus teh Cina yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 10 kilogram, dan pil extacy sebanyak 65 butir.

"Selanjutnya para terdakwa berpindah tempat di kost Jl. Bronggalan Sawah 5-A No. 15 Surabaya,"imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk upah penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut, para terdakwa mendapatkan Rp. 7 juta dan Rp. 2 juta untuk sewa mobil, yang ditransfer ke rekening terdakwa Muhammad Nova. 

"Yang bertugas mengirimkan atau meranjau barang tersebut adalah saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono (keduanya berkas terpisah)," kata Muzakki.

Bahwa dari sabu sebanyak 10 kg tersebut, sudah dikirim oleh saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono ke pembeli di Jl. Arjuno Surabaya sebanyak 3 kg.

Tak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar kosnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 6.904 gram beserta pembungkusnya.

"Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 65 pil extacy, 1 sendok plastik warna putih, 5  bendel plastik klips, 5 buah HP, 3 timbangan elektrik dan 2 buku rekapan pengirim barang narkotika jenis sabu, 1 buah parang dan 2 kartu ATM BCA atas nama Muhammad Nova dan BRI atas nama Rani Nur Ramadhianti," terangnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa saat ditanya tanggapannya terkait dakwaan JPU, oleh hakim Fadjarisman lantas membenarkan.

"Benar pak, kami yang mengambil dan mengantarkan barang tersebut untuk diantarkan ke seorang pemesa dengan cara ranjau," ujar terdakwa Muhammad Nova.

Setelah itu, hakim Fadjarisman menunda jalannya sidang pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. "Baik kita tunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tandasnya.Bd

Berita Terbaru

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Saat berlibur di kawasan Malang, para wisatawan wajib berkunjung ke destinasi wisata alam Pantai Parang Dowo yang terletak di…

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kebakaran Hanguskan Toko Kelontong di Kebonsari, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:36 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Kebakaran hebat menghanguskan sebuah rumah toko (ruko) kelontong milik warga di Dusun Sidorejo, Desa Sidorejo RT 11 RW 05, Kecamatan Ke…

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Motor Adventure KLE500 Makin Tangguh, Cocok untuk Touring di Medan Berat

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kawasaki resmi meluncurkan KLE500 di Thailand yang hadir dengan balutan warna Metallic Carbon Gray/Ebony, KLE500 diposisikan…

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Transmisi Otomatis Bermasalah, Toyota Diadang Gugatan Massal di Amerika Serikat

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan asal Jepang, Toyota baru-baru ini kembali berhadapan dengan persoalan hukum di Amerika Serikat (AS) yang digugat melalui…

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Usung 4 Motor, SUV Offroad Listrik Hongqi Tertangkap Kamera Uji Coba di Musim Dingin

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebuah SUV offroad milik Hongqi baru-baru ini yang masih disamarkan tertangkap kamera tengah melakukan uji coba di musim dingin.…

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Dibanderol Rp105 Juta, MPV Nissan Gravite Sasar Segmen Keluarga dengan Harga Terjangkau

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Nissan Motor India resmi meluncurkan Nissan Gravite yang diposisikan sebagai MPV 7 tempat duduk tiga baris yang menyasar segmen…