Pasutri Kurir Sabu 10 Kg dan 65 Butir Pil Extacy Mulai Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.
Persidangan Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang terdakwa kasus narkotika. SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Muhammad Nova dan Rani Nur Ramadhianti alias Ratu, pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi terdakwa dalam perkara narkotika berbahaya jenis sabu dengan berat 10 kilogram (Kg) dan 65 butir pil extacy mulai diadili.

Bertempat di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana secara telekonferensi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki  dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan ketua majelis hakim Fadjarisman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum disebutkan, bahwa pasutri asal Jl. Banyu Urip II Blok C, Surabaya tersebut, mengaku mendapatkan barang haram berupa sabu dan pil extacy yang diletakkan di sebuah tas koper, dari seseorang bernama Karim Novianto alias Begejel (DPO). 

"Terdakwa Muhammad Nova dihubungi oleh suara perempuan lewat ponselnya, yang mana mengarahkan terdakwa agar mengambil barang tas koper besar yang tersimpan di dalam kamar no. 720 Hotel 88 Jl. Kedungdoro Surabaya," ucap JPU Muzakki, Kamis (01/10).

Setelah mendapatkan tas koper tersebut, masih kata Muzakki, para terdakwa langsung menuju ke rumah Jl. Ngagel Mulyo VI No. 25 Surabaya. Saat dibuka, koper tersebut ternyata berisi 10 bungkus teh Cina yang didalamnya terdapat sabu dengan berat total 10 kilogram, dan pil extacy sebanyak 65 butir.

"Selanjutnya para terdakwa berpindah tempat di kost Jl. Bronggalan Sawah 5-A No. 15 Surabaya,"imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk upah penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut, para terdakwa mendapatkan Rp. 7 juta dan Rp. 2 juta untuk sewa mobil, yang ditransfer ke rekening terdakwa Muhammad Nova. 

"Yang bertugas mengirimkan atau meranjau barang tersebut adalah saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono (keduanya berkas terpisah)," kata Muzakki.

Bahwa dari sabu sebanyak 10 kg tersebut, sudah dikirim oleh saksi Muhammad Maftuh Setiawan dan Andiono ke pembeli di Jl. Arjuno Surabaya sebanyak 3 kg.

Tak berapa lama kemudian para terdakwa ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar kosnya. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisikan sabu, dengan berat kurang lebih 6.904 gram beserta pembungkusnya.

"Selain itu, ditemukan 1 bungkus plastik berisikan 65 pil extacy, 1 sendok plastik warna putih, 5  bendel plastik klips, 5 buah HP, 3 timbangan elektrik dan 2 buku rekapan pengirim barang narkotika jenis sabu, 1 buah parang dan 2 kartu ATM BCA atas nama Muhammad Nova dan BRI atas nama Rani Nur Ramadhianti," terangnya.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan JPU, para terdakwa saat ditanya tanggapannya terkait dakwaan JPU, oleh hakim Fadjarisman lantas membenarkan.

"Benar pak, kami yang mengambil dan mengantarkan barang tersebut untuk diantarkan ke seorang pemesa dengan cara ranjau," ujar terdakwa Muhammad Nova.

Setelah itu, hakim Fadjarisman menunda jalannya sidang pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. "Baik kita tunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," tandasnya.Bd

Berita Terbaru

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Berhasil Dibekuk Satuan Reserse Polres Blitar Kota

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dua pelaku curanmor di Wilkum Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil di bekuk Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, dua pelaku VA…

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Cegah Pemasungan Berulang, Dinsos Probolinggo Ajukan Rehabilitasi ODGJ Leces

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 15:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui program rehabilitasi sosial di UPT Bina Laras, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Sosial (Dinsos)…

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Harga Minyak Goreng dan Plastik Ugal-ugalan, Produsen Kerupuk Terpaksa Perkecil Ukuran Demi Tetap Berjualan

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti harga minyak goreng yang mengalami kenaikan rata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Madiun, Jawa…

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Gerakan Tanam Serempak di Kota Mojokerto Hadapi Kemarau dan Jaga Ketersediaan Pangan

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar gerakan percepatan tanam serempak di Lingkungan Keboan, Kelurahan Gunung Gedangan. Kegiatan…

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan tanam cabai di tingkat rumah tangga dengan melibatkan ibu-ibu sebagai garda…

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Pesona Tirto Gumarang Park, Tawarkan Suasana Sejuk Khas Lereng Pegunungan

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyimpan banyak destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi saat libur panjang atau saat berakhir…