Kampanye Uang Pilbup Kab. Mojokerto Jadi Investigasi Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at telah menginvestigasi video tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.

 "Kami langsung melakukan investigasi. Apapun itu, ini konteksnya Pilkada. Karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon," kata Aris, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil investigasi bersama Gakkumdu, kata Aris, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pilkada terkait video tersebut. Karena tumpukan uang di dalam mobil milik Najib sebatas divideokan saja. Tidak ada bukti uang itu dibagi-bagikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ia kembali menjelaskan, investigasi juga dilakukan dengan meminta keterangan dari Najib Alfalaq, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol S 1012 SC itu diketahui milik Najib. Dia juga menjabat Wakil Sekretaris tim pemenangan Ikbar.

Mobil warna putih tersebut penuh coretan dengan cat semprot. Salah satunya pada bagian depan mobil ditulisi 'Ikbar Menang'. Ikbar merupakan akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa, pasangan bupati-wabup kontestan Pilbup Mojokerto.

"Hasil investigasi kami bahwa itu uang untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, itu hanya iseng-iseng saja," terangnya.

Jika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu dibagi-bagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar bisa dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.

Video berdurasi 31 detik itu beredar melalui grup WhatsApp. Video ini memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan Ikbar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berada di atas dashboard mobil. Uang juga berceceran di lantai dan kursi mobil bagian depan maupun belakang. Dsy14

 

Berita Terbaru

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Hardiknas 2026, Bupati Gus Fawait Kurangi Kemiskinan Lewat Pendidikan

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:20 WIB

SURABAYAPAGI : Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Jember digelar dengan cara berbeda. Bupati Jember, Gus Fawait, memilih …

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Pelepasan Jamaah Haji Jember 2026, Bupati Gus Fawait Tekankan Ibadah dan Kesehatan

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Pemerintah Kabupaten Jember menggelar pelepasan dan doa bersama bagi 2.956 calon jamaah haji tahun 2026 di Balai Serba Guna Kaliwates, Senin …

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Pasar Tradisional Naik Kelas, Wakil DPRD Surabaya Minta PD Pasar Lakukan Rebranding Total

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi – Upaya memaksimakan pergergerakan ekonomi kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya berkomintmen  membenahi pasar tradisional dengan program re…

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Polres Jember Periksa Penyelewengan BBM Subsidi

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI :  Kepolisian Resor (Polres) Jember melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi …

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Polda jatim musnahkan 22kilo kokain temuan Sumenep

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI : Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 22,22 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Kabupaten Sumenep, …

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Partai Ummat : Kegelisahan Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB

SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…