Kampanye Uang Pilbup Kab. Mojokerto Jadi Investigasi Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at telah menginvestigasi video tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.

 "Kami langsung melakukan investigasi. Apapun itu, ini konteksnya Pilkada. Karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon," kata Aris, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil investigasi bersama Gakkumdu, kata Aris, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pilkada terkait video tersebut. Karena tumpukan uang di dalam mobil milik Najib sebatas divideokan saja. Tidak ada bukti uang itu dibagi-bagikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ia kembali menjelaskan, investigasi juga dilakukan dengan meminta keterangan dari Najib Alfalaq, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol S 1012 SC itu diketahui milik Najib. Dia juga menjabat Wakil Sekretaris tim pemenangan Ikbar.

Mobil warna putih tersebut penuh coretan dengan cat semprot. Salah satunya pada bagian depan mobil ditulisi 'Ikbar Menang'. Ikbar merupakan akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa, pasangan bupati-wabup kontestan Pilbup Mojokerto.

"Hasil investigasi kami bahwa itu uang untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, itu hanya iseng-iseng saja," terangnya.

Jika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu dibagi-bagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar bisa dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.

Video berdurasi 31 detik itu beredar melalui grup WhatsApp. Video ini memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan Ikbar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berada di atas dashboard mobil. Uang juga berceceran di lantai dan kursi mobil bagian depan maupun belakang. Dsy14

 

Berita Terbaru

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Diduga Bersenjata Api, Aksi Curanmor di Perumahan PPS Manyar Gagal Usai Dipergoki Warga

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan sekelompok pelaku di Perumahan PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten G…

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Antisipasi Banjir, Kelurahan Sidokumpul Gelar Peningkatan Jalan Paving

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kelurahan Sidokumpul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, menjalankan pembangunan pada tahun 2026 ini dengan …

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Optimistis Capai Target Swasembada Gula, Bondowoso Percepat Program Bongkar Ratoon

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebagai salah satu langkah nyata daerah dalam mendukung percepatan swasembada gula nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Dinilai Bermanfaat bagi Rakyat, Ratusan Peserta Aksi Damai Dukung Kebijakan Program MBG

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ratusan peserta aksi damai yang berprestasi kebijakan yang bermanfaat bagi masarakat yang di gelar depan Kantor Pemkab.Blitar Kamis…

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Lokasi Dekat Sungai, PU Pasang Benteng Antibanjir di Sekolah Rakyat Banyuwangi

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti percepatan dan keamanan pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah fokus menyiapkan…

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD 2025

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati…