Kampanye Uang Pilbup Kab. Mojokerto Jadi Investigasi Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at telah menginvestigasi video tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.

 "Kami langsung melakukan investigasi. Apapun itu, ini konteksnya Pilkada. Karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon," kata Aris, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil investigasi bersama Gakkumdu, kata Aris, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pilkada terkait video tersebut. Karena tumpukan uang di dalam mobil milik Najib sebatas divideokan saja. Tidak ada bukti uang itu dibagi-bagikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ia kembali menjelaskan, investigasi juga dilakukan dengan meminta keterangan dari Najib Alfalaq, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol S 1012 SC itu diketahui milik Najib. Dia juga menjabat Wakil Sekretaris tim pemenangan Ikbar.

Mobil warna putih tersebut penuh coretan dengan cat semprot. Salah satunya pada bagian depan mobil ditulisi 'Ikbar Menang'. Ikbar merupakan akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa, pasangan bupati-wabup kontestan Pilbup Mojokerto.

"Hasil investigasi kami bahwa itu uang untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, itu hanya iseng-iseng saja," terangnya.

Jika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu dibagi-bagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar bisa dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.

Video berdurasi 31 detik itu beredar melalui grup WhatsApp. Video ini memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan Ikbar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berada di atas dashboard mobil. Uang juga berceceran di lantai dan kursi mobil bagian depan maupun belakang. Dsy14

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…