Kampanye Uang Pilbup Kab. Mojokerto Jadi Investigasi Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM
Mobil tim pemenangan salah satu paslon penuh uang. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy'at telah menginvestigasi video tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan salah satu paslon peserta Pilbup Mojokerto 2020.

 "Kami langsung melakukan investigasi. Apapun itu, ini konteksnya Pilkada. Karena mobil tersebut identik dengan salah satu paslon," kata Aris, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil investigasi bersama Gakkumdu, kata Aris, pihaknya tidak menemukan pelanggaran pilkada terkait video tersebut. Karena tumpukan uang di dalam mobil milik Najib sebatas divideokan saja. Tidak ada bukti uang itu dibagi-bagikan untuk mempengaruhi pemilih.

Ia kembali menjelaskan, investigasi juga dilakukan dengan meminta keterangan dari Najib Alfalaq, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol S 1012 SC itu diketahui milik Najib. Dia juga menjabat Wakil Sekretaris tim pemenangan Ikbar.

Mobil warna putih tersebut penuh coretan dengan cat semprot. Salah satunya pada bagian depan mobil ditulisi 'Ikbar Menang'. Ikbar merupakan akronim dari pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Albarraa, pasangan bupati-wabup kontestan Pilbup Mojokerto.

"Hasil investigasi kami bahwa itu uang untuk membeli properti, yang membuat video bukan pemilik mobil, itu hanya iseng-iseng saja," terangnya.

Jika tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu dibagi-bagikan ke calon pemilih, maka tim pemenangan Ikbar bisa dijerat pasal 187A ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada.

Pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar'.

Video berdurasi 31 detik itu beredar melalui grup WhatsApp. Video ini memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil tim pemenangan Ikbar. Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berada di atas dashboard mobil. Uang juga berceceran di lantai dan kursi mobil bagian depan maupun belakang. Dsy14

 

Berita Terbaru

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …