Di Mojokerto ada Mucikari Muda Jajakan Siswi SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku Sofyan dan Agung, dibekuk usai praktik prostitusinya dibongkar oleh Polres Mojokerto. Sp/dwy
Dua pelaku Sofyan dan Agung, dibekuk usai praktik prostitusinya dibongkar oleh Polres Mojokerto. Sp/dwy

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Gara-gara menjual gadis di bawah umur, dua mucikari muda di Kabupaten Mojokerto di cokok aparat Polres Mojokerto. Keduanya yakni, Sofyan Maulana Riski (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis dan Mohammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kecamatan Pacet.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembongkaran kasus penjualan manusia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menambahkan, dua pria itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September.

Agung diringkus saat menunggu naak buahnya melayani pelanggan di slaah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sedangkan tersangka Sofyan diringkus di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9).

Kedua tersangka menjajakan siswi SMA dengan tarif Rp 1 juta untuk kencan selama 3 jam. Dari tarif tersebut, Agung menerima imbalan sebesar Rp 200.000, sementara Sofyan Rp 300.000.

"Korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta," imbuhnya.

"Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada muncikari," lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Modus yang digunakan kedua tersangka, sama. Yakni pria hidung belang memesan jasa esek-esek melalui WhatsApp. Setelah menyepakati tarif kencan, mereka bertemu di salah satu hotel kawasan wisata Pacet. Layanan yang diberikan adalah threesome karena akan ada satu gadis lagi yang menyusul datang.

Pelaku yang ditangkap pada 12 September yang korbannya anak dibawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. 

"Saya tau memang anaknya seperti itu, dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,"terangnya.

Tiga perempuan yang dijajakan kedua mucikari tersebut, kata Dony kini berstatus sebagai saksi. Menurutnya, penyidik masih menelusuri jaringan prostitusi kedua tersangka.

“kami periksa alat komunikasi tersangka untuk mengungkap sudah berapa kali dan sudah berapa banyak perempuan yang sudah dieksploitasi,” tandasnya. dwy

 

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…