Di Mojokerto ada Mucikari Muda Jajakan Siswi SMA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku Sofyan dan Agung, dibekuk usai praktik prostitusinya dibongkar oleh Polres Mojokerto. Sp/dwy
Dua pelaku Sofyan dan Agung, dibekuk usai praktik prostitusinya dibongkar oleh Polres Mojokerto. Sp/dwy

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Gara-gara menjual gadis di bawah umur, dua mucikari muda di Kabupaten Mojokerto di cokok aparat Polres Mojokerto. Keduanya yakni, Sofyan Maulana Riski (18) warga Desa/ Kecamatan Jetis dan Mohammad Agung Muliono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto saat menjalankan bisnis prostitusi online di Kecamatan Pacet.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pembongkaran kasus penjualan manusia ini berawal dari laporan masyarakat yang resah.

"Modusnya menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada status," kata Dony di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menambahkan, dua pria itu ditangkap dengan waktu yang berbeda. Pelaku Sofyan Maulana Riski ditangkap pada 12 September sementara Mohammad Agung Muliono diringkus pada 28 September.

Agung diringkus saat menunggu naak buahnya melayani pelanggan di slaah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Selasa (29/9) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sedangkan tersangka Sofyan diringkus di salah satu hotel kawasan wisata Pacet pada Sabtu (12/9).

Kedua tersangka menjajakan siswi SMA dengan tarif Rp 1 juta untuk kencan selama 3 jam. Dari tarif tersebut, Agung menerima imbalan sebesar Rp 200.000, sementara Sofyan Rp 300.000.

"Korban muncikari berumur 18 tahun tapi masih duduk di bangku sekolah. Kedua pelaku mendapatkan keuntungan bervariasi ada yang mendapat Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu dari jumlah deal dari pemesan lelaki hidung belang Rp 1 juta," imbuhnya.

"Korban pertama mendapat Rp 700 ribu dan yang kedua mendapat Rp 800 ribu itu setelah lelaki hidung belang memberi uang sejumlah Rp 1 juta kepada muncikari," lanjut mantan Kapolres Pasuruan Kota ini.

Modus yang digunakan kedua tersangka, sama. Yakni pria hidung belang memesan jasa esek-esek melalui WhatsApp. Setelah menyepakati tarif kencan, mereka bertemu di salah satu hotel kawasan wisata Pacet. Layanan yang diberikan adalah threesome karena akan ada satu gadis lagi yang menyusul datang.

Pelaku yang ditangkap pada 12 September yang korbannya anak dibawah umur dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Sementara pelaku yang ditangkap tanggal 28 September dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 761 undang-undang nomor 35 atau tahun 2014 atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya. 

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku kasus prostitusi online ini dilakukan dengan dalih dirinya sudah mengetahui dan mengenal korban sejak satu tahun lamanya melalui akun media sosial jejaring Facebook. 

"Saya tau memang anaknya seperti itu, dan hal seperti itu tidak dilakukan pada kali ini saja melainkan sama temen-temennya juga. Termasuk saya juga pernah sama dia dan membayar dengan tarif yang sama. Sehingga saya menawarkan kepada dia kalau ada pria hidung belang yang mau,"terangnya.

Tiga perempuan yang dijajakan kedua mucikari tersebut, kata Dony kini berstatus sebagai saksi. Menurutnya, penyidik masih menelusuri jaringan prostitusi kedua tersangka.

“kami periksa alat komunikasi tersangka untuk mengungkap sudah berapa kali dan sudah berapa banyak perempuan yang sudah dieksploitasi,” tandasnya. dwy

 

Berita Terbaru

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…