Tak Ada Penghasilan, LC Nyabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 20:14 WIB

Tak Ada Penghasilan, LC Nyabu

i

Ita alias Bella, seorang LC yang diamankan polisi karena kepemilikan sabu. SP/Septyan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditutupnya rumah karaoke dampak covid 19, membuat LC (Ladies Club) di Surabaya nekat pesta sabu. LC bernama Ita alias Bella (25) warga Putat Jaya Lebar Surabaya ini mengaku stress lantaran rumah hiburan tempatnya mencari rejeki sudah lama ditutup akibat Covid 19.

Kepada petugas, Bella mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu. Semenjak rumah Karaoke ditutup oleh pemerintah, ia stress mencari rezeki untuk menghidupi ke empat anaknya. "Stres mas, anak 4 gak ada penghasilan selama pandemi. Saya kerja LC, karaoke semua ditutup mas," aku Bella, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik Kusuma Wardana mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku memang kerap membeli sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah mendapat informasi jika dia kerap membeli dan pesta narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, pengintaian dan ternyata benar. Hingga berhasil kami tangkap," terang Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik Kusuma Wardana, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Heboh, Warga Temukan Bayi Laki-laki Dibuang di TPS Alas Malang Surabaya, Polisi: Kondisinya Sehat

Pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Pesapen usai membeli sabu.

"Pada saat pelaku melintas di Jalan Pesapen Surabaya, kami berhentikan dan melakukan penggeledahan," Kata Hendri.

Baca Juga: Mahasiswi Unesa Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kosan, Tak Sengaja Injak Atap Plastik

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hendri, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gram yang di genggam dalam tangan kiri pelaku. Sabu tersebut, dibeli pelaku seharga Rp 300 ribu dari laki-laki yang tak dikenalnya. "Rencana akan di gunakan sendiri, tapi kami masih lakukan pendalaman," tutup Hendri.

Akibat perbuatannya, Bella kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 KUHP tentang narkotika. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU