Tak Ada Penghasilan, LC Nyabu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ita alias Bella, seorang LC yang diamankan polisi karena kepemilikan sabu. SP/Septyan
Ita alias Bella, seorang LC yang diamankan polisi karena kepemilikan sabu. SP/Septyan

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditutupnya rumah karaoke dampak covid 19, membuat LC (Ladies Club) di Surabaya nekat pesta sabu. LC bernama Ita alias Bella (25) warga Putat Jaya Lebar Surabaya ini mengaku stress lantaran rumah hiburan tempatnya mencari rejeki sudah lama ditutup akibat Covid 19.

Kepada petugas, Bella mengaku sudah 6 bulan ini mengkonsumsi sabu-sabu. Semenjak rumah Karaoke ditutup oleh pemerintah, ia stress mencari rezeki untuk menghidupi ke empat anaknya. "Stres mas, anak 4 gak ada penghasilan selama pandemi. Saya kerja LC, karaoke semua ditutup mas," aku Bella, Senin (12/10/2020).

Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik Kusuma Wardana mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku sering pesta narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pelaku memang kerap membeli sabu-sabu di Jalan Kunti Surabaya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan setelah mendapat informasi jika dia kerap membeli dan pesta narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan, pengintaian dan ternyata benar. Hingga berhasil kami tangkap," terang Kapolsek Lakarsantri, AKP Hendrik Kusuma Wardana, Selasa (13/10/2020).

Pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Pesapen usai membeli sabu.

"Pada saat pelaku melintas di Jalan Pesapen Surabaya, kami berhentikan dan melakukan penggeledahan," Kata Hendri.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Hendri, polisi menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,37 gram yang di genggam dalam tangan kiri pelaku. Sabu tersebut, dibeli pelaku seharga Rp 300 ribu dari laki-laki yang tak dikenalnya. "Rencana akan di gunakan sendiri, tapi kami masih lakukan pendalaman," tutup Hendri.

Akibat perbuatannya, Bella kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji penjara. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo 112 KUHP tentang narkotika. tyn

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…