Komisi I Telusuri Kepemilikan Sah Lahan Perumahan ABR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana hearing Komisi I DPRD Gresik dengan para pihak terkait sengketa lahan Perumahan ABR. SP/M.AIDID
Suasana hearing Komisi I DPRD Gresik dengan para pihak terkait sengketa lahan Perumahan ABR. SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sengketa lahan perumahan Alam Bukit Raya di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas mendapat perhatian serius anggota Komisi I DPRD Kabupaten Gresik.

Dengan tujuan mencari solusi, para wakil rakyat yang membidangi persoalan hukum dan pemerintahan itu memanggil pihak-pihak terkait. Diantaranya, Kades Kembangan, BPN dan OPD Pemkab Gresik terkait.

Sementara pihak pelapor keluarga ahli waris Kohir diwakili oleh kuasa hukum Abdullah SH, MH.

Dalam hearing tersebut terungkap bahwa lahan sekitar 25 ribu hektar tersebut kini dikuasai pengembang PT Trisula Bangun Persada. Di lahan tersebut sudah dibangun ratusan rumah hunian sejak  tahun 2000an.

Persoalan kemudian muncul setelah ahli waris Mbah Kohir mengaku jika lahan yang sudah dikuasai PT Trisula adalah milik mereka. Pengakuan ini didasari eigendom verponding (surat kepemilikan tanah era zaman Belanda) yang diterbitkan pada tahun 1942. 

"Bahkan sampai tahun 2015 ahli waris Mbah Kohir masih melakukan pembayaran PBB atas lahan tersebut," ungkap Abdullah SH MH.

Menurut Abdullah, para ahli waris Mbah Kohir yang berjumlah 48 orang merasa kaget karena tiba-tiba lahan kakek mereka sudah dikuasai orang lain. "Padahal mereka tidak pernah menjual atau menghibahkan ke orang lain," tambahnya.

Sementara Kades Kembangan Ngadimin dalam penjelasannya menyatakan bahwa hak kepemilikan eigendom verponding atas nama Kohir di Buku Leter C yang dipegangnya tidak tercantum. 

Ngadimin tentu tidak bisa menjelaskan secara detail karena peralihan tanah tersebut terjadi pada era kades sebelumnya.

Sedang pihak BPN menyatakan bahwa hampir semua lahan di perumahan ABR telah bersertifikat. BPN bekerja sesuai prosedur dan usulan pihak desa. Karena tanah-tanah tersebut sebelumnya berstatus tanah yasan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ahli waris Mbah Kohir, Abdullah menegaskan akan membawa persoalan penguasaan lahan kliennya ini ke ranah hukum, baik PTUN dan pidana ke peradilan umum. 

Namun Abdullah mengapresiasi usaha para wakil rakyat untuk mencarikan solusi atas persoalan lahan di Perum ABR. 

Atas karut marut dan polemik ini, anggota Komisi I meminta Kades Kembangan, dinas pertanahan setempat dan kuasa hukum ahli waris untuk duduk bareng guna menelusuri riwayat pengalihan lahan milik Mbah Kohir ke orang lain, termasuk yang dikuasai PT Trisula Bangun Persada milik Achmad Fathoni. 

Usai menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I Jumanto meminta kepada kedua belah pihak untuk menahan diri dan menjaga kondusifitas daerah Gresik. Pihaknya memastikan akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari titik terang soal kepemilikan lahan di perumahan ABR.

Kepada masyarakat, Jumanto didampingi sejawatnya, Suberi berharap agar lebih berhati-hati jika ingin membeli rumah atau lahan di perumahan ABR. "Karena lahan disana masih disengketakan," ucapnya, memberi saran. did

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…