Edarkan Narkoba, 20 Bulan Penjara untuk Vitalia Sesha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vitalia Sesha
Vitalia Sesha

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Vitalia Sesha, artis dicap model seksi dan pernah kesandung prostitusi artis ini, divonis hukuman penjara 20 bulan penjara karena kepemilikan, hingga sebagai pengedar narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020). "Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar terkena hukuman subsider selama satu bulan," kata Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020).

Eko menegaskan bahwa Vitalia Sesha terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahagunaan dan kepemilikan narkotika.

Eko menyebut yang memberatkan hukuman Vitalia Sesha adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah dia kooperatif, sopan, mengakui salah atas perbuatannya.

Dengan vonis tersebut, Vitalia Sesha, tidak mengajukan banding dan menjalani hukumannya di Lapas Wanita Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Seperti yang diketahui, Vitalia Sesha ditangkap pada 24 Februari 2020 lalu, di sebuah apartemennya di Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba seperti ekstasi, sabu, hingga pil happy five.

Kesangkutnya Vitalia Sesha berawal polisi menangkap seorang pria berinisial RA. Dimana, RA mengaku menyerahkan barang haram itu kepada Andre. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

Dengan vonis 20 bulan karena narkoba ini, kali kedua Vitalia Sesha terjerat narkoba. Perempuan bernama asli Andi Novitalia sebelumnya pernah diamankan polisi karena kasus narkoba pada tahun 2015 silam. Namun, saat itu, Vitalia tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). dsy

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

PT Sekar Pamenang Laporkan PT MSS ke Polres Kediri

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga merusak rumah kunci bangunan Marketing Galeri, PT Sekar Pamenang (SP) melaporkan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS),…