Ini Dia Waktu Pencairan Dana APBN Tahun 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo, Kementerian Keuangan pada hari Kamis (15 Oktober 2020) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Tahun Anggaran 2020 kepada mitra kerja.

Sosialisasi dilakukan secara virtual dan diikuti oleh 77 satker mitra kerja. Kegiatan ini bertujuan membekali para pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Sidoarjo yang mengelola dana APBN. Total dana yang dikelola tahun 2020 sebesar Rp3,99 triliun. Penyerapan anggaran sampai 15 Oktober baru mencapai 61,9% atau Rp2,47 triliun. Masih ada sisa dana Rp1,52 triliun yang bisa dicairkan hingga akhir tahun 2020.

Pagu belanja barang Rp1,59 triliun tersalur 46,5%. Khusus belanja modal dengan pagu Rp478,3 miliar terserap 62,9%. Pagu tertinggi pada Kementerian PUPR terserap 68,9%. Selanjutnya Kemenhan terserap 54,4�n Kementan terserap 24,6%.

Dalam sambutan pembukaan M. Narju mewakili Kepala KPPN Sidoarjo mengungkapkan perlunya mematuhi batas-batas waktu pengajuan pencairan dana ke KPPN. Selain itu ditekankan lagi Visi, Misi dan Program KPPN Sidoarjo dalam membangun Wilayah Zona Integritas Tahun 2020. Diharapkan seluruh mitra kerja dapat mendukung sepenuhnya terutama peningkatan mutu pelayanan KPPN.

Materi tata cara pengeluaran negara disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana. Dalam penjelasannya pencairan dana pada akhir tahun 2020 ini sudah dimulai sejak bulan Oktober 2020. Dalam kurun waktu Oktober – Desember 2020; pertama, Satker harus mengajukan pendaftaran kontrak-kontrak pihak ketiga ke KPPN paling lambat 3 Desember 2020. Kedua, tagihan pihak ketiga yang telah selesai termin dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal yang telah ditentukan menjadi delapan tahap.

Satker mitra kerja harus mengajukan tagihan Tambahan Uang Persediaan (TUP) tanggal 7 Desember 2020. TUP untuk operasional kantor maupun untuk penanganan Covid-19. Tagihan untuk pihak ketiga, pembayaran gaji, uang makan, lembur dan tunjangan kinerja tanggal 17 Desember 2020. Satuan kerja jangan sampai terlambat mengajukan tagihan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : Per-20/PB/2002. Hal-hal yang sangat penting adalah perlakuan jaminan atas pekerjaan yang masih harus diselesaikan oleh pihak ketiga hingga akhir 31 Desember 2020.

Adapun sisa TUP harus sudah disetorkan ke kas negara tanggal 23 Desember 2020 sebelum libur panjang sampai akhir tahun 2020. Sedangkan pertanggungjawaban atas UP/TUP diajukan Ke KPPN secara administrasi pada tanggal 8 Januari 2021 dan dokumen diberi tanggal 31 Desember 2020. Dalam mengajukan tagihan satuan kerja diwajibkan untuk mengajukan Rencana Penarikan Dana Harian (RPDH) mulai Oktober sampai dengan Desember 2020. RPDH diperlukan untuk melakukan pengaturan cash flow manajemen Kas Negara.

Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada satuan kerja yang telah ditanggapi oleh narasumber KPPN. Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan post test. Adapun peserta yang memperoleh nilai terbaik peringkat I, II dan III akan diberikan prioritas pelayanan apabila mengajukan SPM ke KPPN Sidoarjo. #Rani, Kasi PD.

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…