Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Des 2022 18:00 WIB

Penguatan Budaya Organisasi Kementerian Keuangan Dalam Mendukung Perilaku Antikorupsi

i

Priatna Saptayadi.

Penulis: Priatna Saptayadi (Kepala Subbagian Umum KPPN Sidoarjo)

SETIAP tanggal 9 Desember, dunia internasioanl memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) atau International Anti-Corruption Day (IACD). Peringatan yang diinisiasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun 2003 silam, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran setiap orang betapa buruknya dampak yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Baca Juga: Wujudkan Organisasi yang Berintegritas

Masyarakat awam telah mengenal korupsi sebagai tindakan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Berbagai fakta dan penelitian dari para ahli menunjukkan bahwa korupsi menyebabkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara serta menurunnya investasi yang pada akhirnya menyebabkan meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Selain merugikan secara finansial, perilaku korupsi juga membahayakan bagi standar moral dan intelektual masyarakat. Perilaku korupsi tersebut menunjukkan sikap individu yang menempatkan kepentingan diri sendiri di atas kepentingan orang banyak. Jika perilaku mementingkan diri sendiri semakin membudaya, maka keinginan untuk berkorban demi kebaikan bersama dan perkembangan masyarakat akan terus memudar.

Berdasarkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) Indonesia tahun 2022 sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5, atau meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan IPAK tahun 2021 sebesar 3,88. Capain IPAK 2022 masih berada dibawah target RPJMN 2020-2024 sebesar 4,06 namun gap-nya semakin mengecil. Nilai IPAK yang semakin mendekati 5 menunjukkan perilaku masyakarat Indonesia yang semakin anti korupsi. Hal ini sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Mengutip pernyataan Bambang Waluyo dalam jurnalnya yang berjudul Optimalisasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yaitu kebijakan optimalisasi pemberantasan korupsi harus ditindaklanjuti dengan strategi yang komprehensif, integral, dan holistik agar benar-benar dapat mencapai hasil yang diharapkan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa aspek manusia, regulasi, birokrasi, political will, komitmen, dan konsistensi penegak hukum serta budaya masyarakat merupakan penyebab terjadinya korupsi. Untuk itu secara garis besar strategi yang diterapkan meliputi aspek-aspek sebagai berikut (1) peningkatan Integritas dan Etika Penyelenggara Negara, (2) Pemantapan dan Percepatan Reformasi Birokrasi, (3) Penguatan Budaya Anti Korupsi Masyarakat, dan (4) Penegakan Hukum yang Tegas, Konsisten, dan Terpadu.

Upaya pemberantasan korupsi melalui peningkatan integritas dan etika penyelenggaran negara serta penguatan budaya anti korupsi juga dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui penguatan budaya di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Budaya Kemenkeu. Hal ini menjadi sangat penting, mengingat Kementerian Keuangan sebagai suatu instansi pemerintah yang mempunyai peranan vital dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Pembangunan ekonomi akan berjalan lancar apabila disertai dengan administrasi yang baik dalam pengelolaan keuangan negara.

Penguatan Budaya Kemenkeu tersebut dilaksanakan berdasarkan core values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Core values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK merupakan sekumpulan nilai yang menjadi dasar bagi ASN yang terdiri atas Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Perilaku antikorupsi dalam core values ini tercermin dalam nilai akuntabel, yang ditunjukkan dengan perilaku (1) melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegirtas tinggi; (2) menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien; serta (3) tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa makna di balik core values ini adalah agar ASN dapat memberikan layanan yang optimal, prima dan berkualitas demi kepuasan masyarakat, bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan, selalu belajar dan mengembangkan kapabilitas diri, saling peduli dan menghargai perbedaan, berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, senantiasa berinovasi dan antusias dalam menggerakkan dan menghadapi perubahan, serta membangun kerja sama yang sinergis.

Selanjutnya, nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan sekumpulan nilai yang sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK dan telah menjadi dasar dan pondasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan, pimpinan dan seluruh pegawai Kementerian Keuangan dalam mengabdi, bekerja dan bersikap di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai-nilai Kementerian Keuangan ini terdiri dari Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Dana APBN yang Dikelola KPPN Sidoarjo Capai Rp 2,6T

Perilaku antikorupsi dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan antara lain tercermin dalam nilai integritas yang dimaknai dengan berpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral, dengan perilaku utama berupa bersikap jujur, tulus dan dapat dipercaya serta menjaga martabat dan tidak melakukan hal-hal tercela. Ciri seseorang yang berintegritas ditandai dengan perkataan yang sejalan dengan perbuatan. Apabila seseorang mempunyai integritas yang tinggi, tentunya tidak akan berbeda antara apa yang diucapkan dengan apa yang sebenarnya dilakukan.

Penguatan Budaya Kemenkeu ini dilaksanakan dengan pembudayaan Sikap Dasar dan Perilaku Efektif yang diturunkan dari core values Aparatur Sipil Negara BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Sikap Dasar merupakan sekumpulan pikiran, perasaan, dan/atau kecenderungan seseorang untuk menyukai atau tidak menyukai terhadap sesuatu yang berasal dari core values ASN BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan, serta bersifat tidak secara langsung terlihat, namun harus dimiliki oleh setiap pegawai Kementerian Keuangan,

Sedangkan Perilaku Efektif merupakan sekumpulan perilaku atau gaya kerja yang berasal dari Sikap Dasar, dan bersifat secara langsung terlihat, serta perlu ditunjukkan oleh setiap pegawai guna mendukung efektivitas dan produktivitas dalam system kerja baru, serta perlu terus menerus dibudayakan atau didorong untuk muncul dalam kebiasaan sehari-hari setiap pegawai Kementerian Keuangan.

Pelaksanaan pembudayaan Sikap Dasar dan Perilaku Efektif yang diturunkan dari core values ASN BerAKHLAK dan nilai-nilai Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan 3 (tiga) strategi, yaitu internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi.

Baca Juga: Peranan KPPN Surabaya II Dalam Implementasi Digital Payment-Marketplace

Internalisasi merupakan kegiatan/upaya yang bertujuan membentuk keyakinan/mindset diri agar terwujud dalam sikap/prilaku yang positif dalam organisasi, melalui sosialisasi baik secara fisik maupun elektronik, proses pembelajaran, focus group discussion (FGD), serta upaya lainnya. Contoh kegiatannya berupa internalisasi oleh Duta Transformasi, Program Habituasi Budaya, FGD Sikap Dasar dan Perilaku Efektif, serta e-learning nilai-nilai/kode etik.

Institusionalisasi merupakan kegiatan/upaya yang bertujuan menjadikan sekumpulan nilai, sikap dan perilaku tertentu sebagai bagian yang melekat dan melembaga dalam organisasi, melalui penguatan regulasi/kebijakan, pengintegrasian dengan system reward/punishment, serta upaya lainnya. Contoh kegiatannya berupa penetapan kebijakan/regulasi Budaya Kemenkeu, pembelajaran Budaya Kemenkeu, penerapan sistem reward dan punishment dalam rangka penguatan Budaya Kemenkeu, penguatan peran Inspektorat Jenderal, Unit Kepatuhan Internal (UKI), dan Kehumasan, membuat Pakta Integritas, serta memasukkan dalam materi Coaching/Counselling/Mentoring, On-the-job Training, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan atau pendidikan dan pelatihan soft skill pegawai,

Eksternalisasi merupakan kegiatan/upaya yang bertujuan mendorong dan memastikan pemahaman Budaya Kemenkeu oleh pihak luar Kementerian Keuangan, melalui keteladanan perilaku pegawai dalam memberikan pelayanan kepada pemangki kepentingan (role model) terkait dengan nilai, sikap dan perilaku yang mencerminkan Budaya Kemenkeu, serta upaya lainnya. Contoh kegiatannya berupa mengimplementasikan budaya dan menjadi role model bagi unit terkecilnya, melakukan aksi nyata sebagai penerapan budaya Kemenkeu yang memberi manfaat bagi masyarakat/instansi lain, mengarahkan pembuatan bahan sosialisasi terkait budaya, memasukkan budaya dalam materi sosialisasi baik ke dalam maupun ke luar.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dapat memahami, menerapkan, memilki dan mengajak orang lain untuk mengimplementasikan sikap dan perilaku sesuai dengan Budaya Kemenkeu. Harapannya, melalui penguatan Budaya Kemenkeu tidak hanya untuk penguatan perilaku antikorupsi, namun lebih luas lagi yaitu menciptakan sumber daya manusia yang memiliki karakter dan mental yang kuat, kompetensi tinggi, pengalaman memadai serta kinerja maksimal dalam sistem kerja baru untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, inklusif dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Sidoarjo

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU