Penyidik KPK Gadungan Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID
Kapolres AKBP Arief Fitrianto didampingi  Kapolsek Cerme AKP Nur Amin saat menginterogasi tersangka M Ilyas. SP/M AIDID

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus pria yang mengaku sebagai penyidik KPK dan tipikor polri. Saat ditangkap dia mengaku sudah melakukan tindak penipuan terhadap dua korban yang berbeda.

Adalah M Ilyas, pria baya yang mengaku hanya lulusan SMA ditangkap anggota unit reskrim Polsek Cerme di tempat kediamannya di Lamongan. Dalam praktiknya dia mengaku bernama Vicky Andrianto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, untuk mengelabui korbannya, pelaku kerap mengaku sebagai penyidik KPK atau tipikor. 

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku sering memakai atribut, rompi atau alat pengenal palsu dua instansi antirasuah di Indonesia. Kadangkala dia juga mengaku sebagai seorang advokat, wartawan atau LSM.

"Akibat ulah pelaku, sebuah sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) dan pemilik rumah sewaan di wilayah Kecamatan Cerme menjadi korban," ungkap AKBP Arief didampingi Kapolsek Cerme AKP Nur Amin dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Kepada kepala MI semula dijanjikan oleh pelaku akan diusahakan mendapat anggaran bantuan pendidikan sebesar Rp 35 juta. Namun untuk memuluskan bantuan, si penerima harus melunasi pembayaran pajak sebesar Rp 5,7 juta. 

Untuk meyakini pihak sekolah, pelaku juga menunjukkan dua buku tabungan atas namanya. Saldo salah satunya berjumlah Rp 10 miliar. Disamping itu dia juga menunjukkan "uang mainan" bernilai jutaan kepada calon korbannya. Uang-uang itu, akunya, adalah bantuan yang sudah cair bagi sekolah lain.

Pihak sekolah yang berharap untung memperoleh bantuan malah dapat buntung. Uang Rp 5,7 juta pun raib dibawa oleh pelaku. Bantuan yang mereka harapkan tak pernah kunjung datang.

Kepada penyidik, pelaku mengakui jika semua atribut, uang mainan maupun buku tabungan yang dipakai untuk melakukan penipuan, dibeli melalui online.

Sementara korban kedua dialami pemilik sebuah rumah di Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Pelaku membayar sewa rumah dengan menggunakan cek palsu. Nilainya mencapai Rp 25 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka M Ilyas alias Vicky Andrianto dijerat dengan pasal 378 KUHP, yaitu tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. did

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…