Gorok Teman Kencan, Dituntut 14 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi, pelaku pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).SP/Budi Mulyono.
Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi, pelaku pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Ika Puspita Sari dengan nama akun Vania. Yang dilakukan secara keji dengan cara digorok pada leher korban sebanyak dua kali, dilakukan oleh terdakwa Ahmad Junaidi bin Suharto, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya,

Terdakwa Ahmad Junaidi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana, Sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 362 KUHP, mengambil barang orang lain,

Menghukum terdakwa dengan 14 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Kuasa hukum terdakwa Junaidi, dalam kesempatannya, terhadap majelis hakim memohon untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 3 November 2020 akan datang.

Diketahui, bahwa terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah bin Suharto, hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira jam 04.00WIB,

Bertempat di dalam kamar nomor 0857 apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. "Telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain".

Saat terdakwa membuka aplikasi pertemanan di Medsos Michat tanggal 21 April 2020 sekira pukul 12.00 wib.Dan menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Terdakwa mengecek tarif kemudian Ika Puspita Sari mengirim daftar harga jasa layanan sex.Selanjutnya disepakati harga dan bertemu di apartemen Puncak Permai.

Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berada di parkiran motor apartemen puncak permai, dan menghubungi Ika ( korban) dan disuruh menunggu di depan lobby tower A. Selanjutnya menuju kamar nomor 0857.

Keduanya melakukan hubungan badan, setelah usai sekitar pukul 02.30 wib, berpindah diruang TV duduk disofa,

Dan Ika mengatakan akan istirahat, dan dijawab oleh terdakwa, kalau mau istirahat gak papa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,- “Loh kok Cuma Rp 250.000,-

Kemudian terdakwa menjawab “ tadi kan sesuai perjanjian kalo Rp. 500.000,- untuk 2 kali main, kan masih baru 1 kali jadi setengahnya” kemudian Ika menggerutu dan mengumpat “ jancok nek kowe ra duwe duwit ora usah boking rugi aku cok cok terimo kowe ndek kene”.

Namun korban Ika terus saja menggerutu dan mengumpat, membuat terdakwa emosi, melihat sebuah pisau dekat meja TV, timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban.

 Selanjutnya tangan kiri terdakwa membekap mulut korban dan menekan kepala korban sampai menempel ke tembok.Tangan kanan mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga mengeluarkan darah.

Karena korban berontak dan melawan, terdakwa kembali menggorok leher korban, lalu terdakwa masuk kedalam kamar untuk memakai baju terdakwa dengan posisi terdakwa tetap membawa pisau dapur,

Melihat korban merangkak menuju arah pintu, terdakwa menarik tubuh korban,membawa dekat lemari es, lalu terdakwa menggorok lagi leher korban Ika sampai akhirnya korban lemas tidak bergerak.

Selanjutnya terdakwa membersihkan bekas darah di kamar mandi,lalu keluar kamar apartemen, membuang pisau dapur tersebut sewaktu di Jalan Puncak Darmo Permai 2 Surabaya untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa pulang ke mes di Jalan Sawahan Baru III No. 15 Surabaya, hingga sekira sekira jam 11.50 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.bd

Berita Terbaru

Waduk Bendo Ponorogo Makan Korban, Pelajar SMK Tenggelam Saat Mandi

Waduk Bendo Ponorogo Makan Korban, Pelajar SMK Tenggelam Saat Mandi

Minggu, 19 Jul 2026 08:54 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 08:54 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digegerkan oleh insiden tragis yang menimpa seorang remaja…

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Ketua DPRD: Hari Jadi ke-458 Momentum Perkuat Sinergi Membangun Kabupaten Madiun

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dalam rangka memperingati …

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Kasasi Ditolak MA, Eks Kasek SMK PGRI Ponorogo Resmi Jalani Vonis 12 Tahun, Aset Segera Dilelang

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo,…

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Hakim Cecar Inspektur III Soal Audit CSR TPA Winongo, Singgung BBM PUPR untuk Alat Berat Swasta

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Inspektorat Kota Madiun menyebut hasil audit pekerjaan proyek Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Hemas Buana Indonesia (…

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Saksi Ungkap Maidi Perintahkan Kepsek SD-SMP dan OPD Beli Pohon Sambung Tuwuh

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Saksi Lismawati mengungkap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi memerintahkan kepala sekolah SD, SMP, dan sejumlah OPD membeli m…

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat  ‎

Bupati Hari Wuryanto Serahkan 55 Mobil Siaga Desa, Wujudkan Layanan Cepat untuk Masyarakat ‎

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 17:00 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hadirkan pelayanan yang cepat dan mudah dijangkau hingga ke tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Madiun serahkan 55 unit mobil siaga k…