Gorok Teman Kencan, Dituntut 14 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi, pelaku pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).SP/Budi Mulyono.
Foto : Terdakwa Ahmad Junaidi, pelaku pembunuhan, menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Ika Puspita Sari dengan nama akun Vania. Yang dilakukan secara keji dengan cara digorok pada leher korban sebanyak dua kali, dilakukan oleh terdakwa Ahmad Junaidi bin Suharto, diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara online, Senin (19/10/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti,SH dari Kejari Surabaya,

Terdakwa Ahmad Junaidi terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana, Sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 362 KUHP, mengambil barang orang lain,

Menghukum terdakwa dengan 14 tahun penjara, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Kuasa hukum terdakwa Junaidi, dalam kesempatannya, terhadap majelis hakim memohon untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 3 November 2020 akan datang.

Diketahui, bahwa terdakwa Ahmad Junaidi Abdillah bin Suharto, hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira jam 04.00WIB,

Bertempat di dalam kamar nomor 0857 apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. "Telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain".

Saat terdakwa membuka aplikasi pertemanan di Medsos Michat tanggal 21 April 2020 sekira pukul 12.00 wib.Dan menemukan akun milik Ika Puspita Sari (korban) dengan nama Vania.

Terdakwa mengecek tarif kemudian Ika Puspita Sari mengirim daftar harga jasa layanan sex.Selanjutnya disepakati harga dan bertemu di apartemen Puncak Permai.

Sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa berada di parkiran motor apartemen puncak permai, dan menghubungi Ika ( korban) dan disuruh menunggu di depan lobby tower A. Selanjutnya menuju kamar nomor 0857.

Keduanya melakukan hubungan badan, setelah usai sekitar pukul 02.30 wib, berpindah diruang TV duduk disofa,

Dan Ika mengatakan akan istirahat, dan dijawab oleh terdakwa, kalau mau istirahat gak papa, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250.000,- “Loh kok Cuma Rp 250.000,-

Kemudian terdakwa menjawab “ tadi kan sesuai perjanjian kalo Rp. 500.000,- untuk 2 kali main, kan masih baru 1 kali jadi setengahnya” kemudian Ika menggerutu dan mengumpat “ jancok nek kowe ra duwe duwit ora usah boking rugi aku cok cok terimo kowe ndek kene”.

Namun korban Ika terus saja menggerutu dan mengumpat, membuat terdakwa emosi, melihat sebuah pisau dekat meja TV, timbul niat untuk menghilangkan nyawa korban.

 Selanjutnya tangan kiri terdakwa membekap mulut korban dan menekan kepala korban sampai menempel ke tembok.Tangan kanan mengambil pisau dan menggorok leher korban hingga mengeluarkan darah.

Karena korban berontak dan melawan, terdakwa kembali menggorok leher korban, lalu terdakwa masuk kedalam kamar untuk memakai baju terdakwa dengan posisi terdakwa tetap membawa pisau dapur,

Melihat korban merangkak menuju arah pintu, terdakwa menarik tubuh korban,membawa dekat lemari es, lalu terdakwa menggorok lagi leher korban Ika sampai akhirnya korban lemas tidak bergerak.

Selanjutnya terdakwa membersihkan bekas darah di kamar mandi,lalu keluar kamar apartemen, membuang pisau dapur tersebut sewaktu di Jalan Puncak Darmo Permai 2 Surabaya untuk menghilangkan jejak, setelah itu terdakwa pulang ke mes di Jalan Sawahan Baru III No. 15 Surabaya, hingga sekira sekira jam 11.50 WIB, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.bd

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…