Dianggap Caplok Tanah PT. Griya Mapan Sentosa Digugat Keluarga R Soetopo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di PN Surabaya, pada Rabu (21/10) .SP/Budi Mulyono.
Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di PN Surabaya, pada Rabu (21/10) .SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Perkara Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (GMS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (21/10) dengan agenda keterangan saksi.

Ada dua saksi hadir dipersidangan diantaranya saksi Farida selaku pegawai Kecamatan dan saksi Winarno selaku Pemangku Keuangan PT. GMS

Dalam pernyataannya  saksi Winarno didepan Hakim Ketua, Dewi Iswani, menjelaskan terkait tanah di daerah Tambak Wedi.

"Seingat saya pada tahun 2005 Pak Widodo selaku Direktur PT. Griya Mapan Sentosa beli tanah kepada Pak Kasidi, namun saya tidak pernah melihat obyek tanah tersebut, hanya saja saya sempat mencatat kalau tanah tersebut berada didaerah tambak wedi” jelasnya.

Mengenai pembangunan tanggul itu lanjut saksi, yang membangun pak Widodo. Ditanya hubungan saksi dengan Widodo, Saksi mengatakan kalau dirinya adalah Asisten, "Saya hanya pekerja pribadi pak Widodo, setiap pengeluaran uang beliau, saya disuruh mencatatnya” tegasnya.

Padahal dalam pernyataan awal saksi mengaku selaku Keuangan, Pihak PT. GMS. Hakim menanyakan apakah pembelian tanah di Tambak Wedi juga tercatat, "Ya tercatat” ujarnya. Pak widodo beli pada tahun 2005 seharga 600 juta. Pada saat itu lanjut saksi, Pak Widodo beli kepada Bapak Kasidi.

Diakhir pernyataannya, saksi membantah kalau dirinya bekerja di PT. GMS, "Saya hanya Asisten pribadi”kilahnya. Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Impi Yusnandar, Sos, MH. Kepada awak media mengatakan, “Saya kuasa dari penggugat, dari Keluarga R Soetopo”katanya.

Dijelaskan, tanah itu diletter C nampak jelas dan tercatat bahwa milik R Soetopo, kemudian mutasinya dari persidangan tadi, sudah tampak jelas ada personalitas yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti. “Setelah kita tunjukkan tentang ciri-cirinya siapa sebenarnya Sendang Ngawiti tersebut,  ternyata tidak ada kesamaan jadi ada problem disana, ada sosok yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti bagian dari keluarga R Soetopo “ terangnya.

Pengacara asal Nganjuk tersebut menambahkan bahwa pada saat itu, ada surat camat yang menyatakan bahwa transaksi itu harus dibatalkan tapi pada kenyataan diletter c ditulis tapi di pending, namun diteruskan, nah inilah suatu perbuatan yang melanggar hukum yang harusnya semua itu batal demi hukum.

“Tadi sangat jelas dan diakui bahwa Widodo Budiarto itu adalah Direktur PT. GMS. Ada juga saksi tadi yang mengatakan, mencatat pembukuan bahwa ada pembelian sebesar 600 juta namun setelah ditanya biaya pembangunan tanggul mengaku tidak tahu, menjadi tumpang tindih atas pengakuan saksi tadi” katanya.

Dilanjutkan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh R Soetopo sejak tahun 1977, dari tanah lansiran ditegaskan juga dengan SPPT ditegaskan juga dengan terawangan desa ditegaskan Letter C dan Letter D, yaitu ipeda yang dikeluarkan oleh pemerintah benar-benar itu milik R Soetopo dan itu landasan alas hak yang dipegang oleh keluarga R Soetopo sebagai Ahli Waris.Bd

Berita Terbaru

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Pelajar Prasejahtera SD dan SMP

Pemkot Malang Salurkan Bantuan Seragam Sekolah Pelajar Prasejahtera SD dan SMP

Minggu, 26 Jul 2026 12:51 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memberikan bantuan seragam sekolah gratis kepada 3.513 pelajar…

Petarung Bebas Madiun Sabet 5 Gelar Juara, Ajak Anak Muda Bertanding di Ring Bukan Tawuran ‎

Petarung Bebas Madiun Sabet 5 Gelar Juara, Ajak Anak Muda Bertanding di Ring Bukan Tawuran ‎

Minggu, 26 Jul 2026 12:49 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 12:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komunitas Petarung Bebas Kota Madiun mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Dari enam atlet yang …

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Madiun Salurkan Puluhan Ribu Kilogram Bantuan Pupuk

Dukung Produktivitas Petani, Pemkot Madiun Salurkan Puluhan Ribu Kilogram Bantuan Pupuk

Minggu, 26 Jul 2026 12:46 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memperkuat produktivitas petani pada musim tanam tahun 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun, Jawa…

Juara Umum Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Bidik Dominasi Jatim dan Kejurnas

Juara Umum Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Bidik Dominasi Jatim dan Kejurnas

Minggu, 26 Jul 2026 11:02 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 11:02 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun berhasil keluar sebagai juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Keberhasilan tersebut menjadi m…

Puncak HAN 2026: KAI Daop 7 Gelar Edukatif Ekslusif KAI Rail Academy, Ajak 6 Anak Juarai Lomba Pantun Anak

Puncak HAN 2026: KAI Daop 7 Gelar Edukatif Ekslusif KAI Rail Academy, Ajak 6 Anak Juarai Lomba Pantun Anak

Minggu, 26 Jul 2026 10:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Masih dalam rangkaian peringatan Hari Anak Nasional 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar…

Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Sekaligus Penggerak Ekonomi Lokal

Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Sekaligus Penggerak Ekonomi Lokal

Minggu, 26 Jul 2026 10:45 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari resmi membuka Turnamen Ju-Jitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 di GOR Seni Majapahit, Jumat (…