Jokowi Disurati ICW, Minta Berhentikan ST Burhanuddin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Dirasa performanya dalam memimpin Kejaksaan Agung kurang maksimal dan kerap menimbulkan persoalan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan tujuan meminta Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanduddin.

Surat tersebut dilayangkan ICW pada Jum’at (23/10).

"Pada hari ini, Jumat, 23 Oktober 2020, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan untuk memberhentikan ST Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (23/10).

Kurnia mengatakan, sejumlah alasan yang melatarbelakangi ICW meminta Jokowi mencopot Burhanuddin. Salah satunya adalah terkait Djoko Tjandra yang akhir-akhir ini jadi perbincangan sejumlah media.

"Terutama terkait penanganan perkara buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra, yang juga menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.

Menurut catatan ICW, setidaknya ada tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan saksama, terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari. Pertama, kata dia, Kejaksaan Agung mengabaikan fungsi pengawasan dari Komisi Kejaksaan (Komjak), yang telah secara aktif mengirimkan panggilan pemeriksaan kepada Pinangki Sirna Malasari sebanyak dua kali.

"Kedua, Kejaksaan Agung terkesan ingin 'melindungi' Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Kurnia menilai ada dua indikasi yang mendasari atas dugaan terkesan Kejaksaan Agung melindungi jaksa Pinangki. Dugaan pertama, kata dia, penerbitan dan pencabutan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam waktu singkat.

"Dua, wacana pemberian bantuan hukum dari institusi Kejaksaan kepada Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Ketiga, Kejagung diduga tidak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada setiap tahap penanganan kasus Pinangki.

"Di luar itu, Kejaksaan Agung bahkan sudah terbukti melakukan tindakan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara Joko S Tjandra," kata Kurnia merujuk pada temuan Ombudsman RI.

ICW menilai, Burhanuddin telah gagal megemban tugas sebagai Jaksa Agung berdasarkan alasan-alasan di atas.

"Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinannya, justru tidak mampu menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia. jk

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Digitalisasi pembayaran parkir bakal diterapkan di seantero wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud pembenahan tata kelola parkir…

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 27 mahasiswa dari 14 perguruan tinggi di Jawa Timur bersaing dalam Campus League Billiard Season 1 Regional Surabaya untuk m…

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan…

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seorang petani bernama Purwanto (65), warga Dukuh Bajang, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal…

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta…

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Dinkes Tulungagung Pantau Perkembangan Kasus DBD Melonjak saat Kemarau

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sepanjang Januari-September 2026, termasuk sepanjang kemarau terjadi peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD), sehingga…