Wali Kota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (23/10).

Budi Budiman ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penahanan yang wali kota Tasikmalaya dua periode itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10). KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 silam.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lamam,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10).

Karena masih pandemi covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu sesuai protokol Kesehatan pencegahan covid-19.

Ghufron menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 32,8 miliar.

Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ghufron. jk

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…