Wali Kota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (23/10).

Budi Budiman ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penahanan yang wali kota Tasikmalaya dua periode itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10). KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 silam.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lamam,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10).

Karena masih pandemi covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu sesuai protokol Kesehatan pencegahan covid-19.

Ghufron menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 32,8 miliar.

Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ghufron. jk

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…