Wali Kota Tasikmalaya Resmi Ditahan KPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.
Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye saat menjadi tahanan KPK.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Wali kota Tasikmalaya Budi Budiman resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (23/10).

Budi Budiman ditahan terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penahanan yang wali kota Tasikmalaya dua periode itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10). KPK sebelumnya telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019 silam.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lamam,” kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (23/10).

Karena masih pandemi covid-19, Budi akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu sesuai protokol Kesehatan pencegahan covid-19.

Ghufron menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam tangkap tangan tersebut, tim KPK menyita uang Rp400 juta. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono; Eka Kamaluddin (Swasta/perantara); Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).

Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor); Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019); serta Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan Budi diduga menyuap Yaya dengan uang sejumlah Rp700 juta. Uang itu terkait dengan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 untuk Kota Tasikmalaya sebesar Rp 32,8 miliar.

Serta usulan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan bidang irigasi senilai Rp5,94 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap Ghufron. jk

Berita Terbaru

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Banjir Rob Luapan Air Laut Rendam Margomulyo Surabaya, Lalin Sempat Lumpuh Total

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Fenomena luapan air laut yang berada di Surabaya mengakibatkan arus lalu lintas sempat lumpuh total dan kepadatan kendaraan…

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Pemkot Surabaya Siapkan Strategi Tarik Wisatawan Lewat Rangkaian Kegiatan HJKS

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui sejumlah kegiatan atraktif dalam rangkaian kegiatan Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot)…

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Dukung Pelaksanaan Haji 2026, Pemkab Gresik Sediakan Obat dan Kursi roda bagi CJH

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka mendukung Musim Haji 2026 berjalan dengan aman dan lancar khususnya kesehatan dan mobilitas selama pelaksanaan ibadah…

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Peringati Hari Bumi, Pemkab itubondo Galakkan Gerakan Tanam 20 Ribu Bibit pohon

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai salah satu rangkain menyambut Peringatan Hari Bumi, saat ini PEmerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bersama Aparatur…

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Buka Giling 2026, PG Meritjan Kediri Libatkan UMKM Gerakkan Roda Perekonomian

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Meriahnya rangkaian buka giling 2026 di emplasemen Pabrik Gula (PG) Meritjan Kediri, Jawa Timur, akan turut melibatkan banyak Usaha…

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Tak Penuhi Standar MBG, BGN Setop Operasional Dua SPPG di Pamekasan

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih tidak memenuhi standar operasional yang telah…