PT Avila, Selain Digugat Pailit, juga Bersengketa dengan Pemkot Probolinggo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sutjianto Kusuma, Presiden Direktur PT Avila Prima Indah Makmur. SP/Budi
Sutjianto Kusuma, Presiden Direktur PT Avila Prima Indah Makmur. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Ternyata, dalam satu tahun terakhir, PT Avila Prima Intra Makmur (PT Avila) pimpinan Sutjianto Kusuma kerap bersinggungan dengan hukum. Tak hanya bermasalah dengan 16 kreditor yang saat ini sedang dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. PT Avila juga bersengketa dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.

Hal ini diketahui sejak September 2020 lalu, bahwa PT Avila akhirnya “menyerah” setelah bersengketa selama 33 tahun dengan Pemkab Probolinggo terkait kepemilikan Plaza Probolinggo.

Polemik kepemilikan Plaza Probolinggo oleh PT Avila Prima Indah Makmur dimulai pada 1987. Alexander Arif kuasa hukum PT Avila Prima mengatakan, saat itu kliennya mengantongi surat izin penempatan (SIP).

SIP keluar tahun 1987 semasa era Wali Kota Abdul Latif. Di SIP, tidak tercantum batas waktu pengelolaan. Itu yang membuat PT Avila enggan melepas Plaza Probolinggo.

Sebelum SIP keluar atau diterima tahun 1987, kedua belah pihak melakukan kerja sama pembangunan plaza dengan Pemkot. Kesepakatannya, Pemkot menyediakan lahan, sedang PT Avila kebagian membiayai pembangunan gedung plaza.

Sejak tahun 1987, antara Pemkot Probolinggo dengan PT Avila tarik ulur terkait kepemilikan. Baru akhirnya September 2020 lalu, “menyerah” dikarenakan Pemkot Probolinggo menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. PT Avila pun menyerahkan bangunan Probolinggo Plaza tanpa meminta kompensasi apapun.

“Ganti rugi tidak ada, dulu permasalahan ini sudah ditandatangani kejaksaan pada 2007 tapi prosesnya masih belum selesai dan tidak menemukan kesepakatan. Sekarang PT Avila menyerahkan dengan bukti berita acara sepenuhnya Probolinggo Plaza dikelola oleh Pemkot,” ujar Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita.

Menurut Yeni, Pemkot memberikan kuasa kepada pihaknya sehingga Probolinggo Plaza sah menjadi aset Pemkot. “Sekarang sepenuhnya milik Pemkot,” kata Yeni, awal September 2020 lalu.

 

Dipailitkan 16 Kreditur

Kini, setelah “menyerah” dengan Pemkot Probolinggo, PT Avila harus berurusan dengan 16 pihak dalam perkara PKPU yang kini ditangani oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Setelah putusan PKPU pada 14 September 2020 lalu. Kini, Jumat (23/10/2020) memasuki agenda voting perpanjangan masa PKPU debitor, yang tak lain PT Avila Prima Intra Makmur (dalam PKPU). Agenda ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya pada 19 Oktober 2020 yang merupakan verifikasi hutang dari debitur.

Dari beberapa kreditur yang melakukan verifikasi Senin (19/10/2020) lalu, terdapat 16 kreditur dengan total hutang PT Avila mencapai Rp 463,5 Miliar atau nyaris hampir setengah triliun rupiah. Hal ini diakui oleh salah satu tim pengurus PT Avila Prima Intra Makmur (dalam PKPU) Bonar Sidabuke dan Yandi Suhendra. “Total dari hasil verifikasi, ada 16 kreditur yang kini sedang dalam perkara nomor: 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.SBY. Data 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren,” kata Bonar Sidabukke, kemarin.

 

Hutang Capai Rp 463 Miliar

Dari data yang dihimpun SURABAYAPAGI.com, 16 kreditur terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk., PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk. Sementara yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina Giovani.

“Dari total 16 kreditur itu, total hutang yang diakui yakni mencapai Rp. 463.562.700.285,96,” tambahnya.

Setelah membacakan total nilai hutang yang diakui oleh pengurus tersebut, tambah Bonar, pengurus menanyakan terkait dengan proposal perdamaian yang dibuat oleh PT Avila. Hanya saja, pada 19 Oktober 2020 lalu, PT Avila masih belum siap mengajukan proposal perdamaian. Pengurus kemudian menyampaikan usulan dari debitur, bahwa terkait dengan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.

“Kini, kita tetapkan selama 60 hari. Apa ada yang keberatan?”, tanya Bonar Sidabuke sebagai salah satu pengurus PKPU PT Avila. Atas usulan tersebut tidak ada pihak yang keberatan, baik dari kreditur separatis maupun kreditur konkuren, sehingga membuat perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap adalah 60 hari.

Sedangkan, agenda selajutnya yakni 2 November 2020 mendatang, agenda sidang majelis hakim yang tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila. “Para kreditur tidak diwajibkan hadir, karena acaranya merupakan penyampaian hasil voting pada 23 Oktober 2020,” kata advokat putra dari advokat senior Sudiman Sidabukke. bd/rmc

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…