Bandar Sabu 25 Kg dan Ekstasi 12 Ribu Butir Divonis 20 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara dan Hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (02/11).SP/Budi Mulyono.
Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara dan Hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (02/11).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika berbahaya, jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 1 tahun kurungan (Conform).

" Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/11).

Putusan ini, hanya berbeda disubsider saja dari tuntutan JPU. Dari subsider 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. " Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Slamet.

Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi. " Terima pak hakim," ujar terdakwa.nbd

 

 

 

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…