Bandar Sabu 25 Kg dan Ekstasi 12 Ribu Butir Divonis 20 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara dan Hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (02/11).SP/Budi Mulyono.
Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara dan Hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (02/11).SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Moch. Haririn bin Satuki (34), akhirnya divonis selama 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus narkotika berbahaya, jenis sabu seberat 25 kilogram dan 12 ribu butir pil ekstasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Slamet Riyadi menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 1 tahun kurungan (Conform).

" Mengadili, menyatakan terdakwa Mochamad Haririn bin Satuki, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap hakim Slamet Riyadi saat membacakan surat putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (02/11).

Putusan ini, hanya berbeda disubsider saja dari tuntutan JPU. Dari subsider 1 tahun, majelis menurunkan hanya 6 bulan saja.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. " Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya," kata Slamet.

Atas putusan tersebut, terdakwa Mochamad Haririn, menanggapi dengan kata terima. Begitupun dengan JPU Deddy Arisandi. " Terima pak hakim," ujar terdakwa.nbd

 

 

 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…