Pakuwon Bantah Rebut Lahan Petani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan sengketa yg sekarang jadi lapangan golf.SP/Budi Mulyono.
Lahan sengketa yg sekarang jadi lapangan golf.SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pengembang PT Pakuwon Jati Tbk membantah telah merebut tanah petani secara ilegal. Asal usul lahan sengketa seluas 1,7 hektar di lingkungan Perumahan Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diperoleh melalui tukar guling dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Lahan tersebut digugat oleh Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani. Proses hukumnya sampai sekarang masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto tidak membantah kalau dulunya lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf itu dulunya milik keluarga dari almarhumah Satoewi, dengan status sertifikat hak milik (SHM). "Tapi kemudian oleh orang tua almarhumah Satoewi dijual ke Pemkot Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/11/2020).

George mengenang sebagian lahan oleh Pemkot Surabaya ketika itu difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah. "Kami tukar guling dengan lahan di wilayah Benowo Surabaya, yang sekarang oleh Pemkot Surabaya juga difungsikan sebagai tempat pembakaran sampah," ujarnya.

Setelah ditukar guling, lahan di Pakuwon Indah itu sejak tahun 1994 berstatus SHM atas nama PT Artisan Surya Kreasi, yang merupakan anak perusahaan PT Pakuwon Jati.

George bertindak sebagai kuasa hukum khusus PT Artisan Surya Kreasi terkait sengketa lahan yang hingga kini proses persidangannya masih berlangsung di PTUN Surabaya.

Kuasa Hukum PT Pakuwon Jati George Handiwiyanto .SP/Budi Mulyono.

Sebenarnya yang digugat oleh Somo bersama saudara-saudaranya di PTUN Surabaya adalah Badan Pertanahan Surabaya I karena sempat menerbitkan gambar ukur lahan tersebut saat keluarga petani itu mengajukan permohonan SHM di tahun 2006.

George menandaskan PT Artisan Surya Kreasi kemudian masuk di tengah persidangan sebagai tergugat intervensi karena lahan yang disoal berstatus SHM atas namanya. 

Pada persidangan di PTUN Surabaya 21 Oktober lalu, perwakilan Kantor Pertanahan Surabaya I telah menyerahkan warkah lahan sengketa kepada Majelis Hakim. Selanjutnya Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Wicaksono melakukan pemeriksaan warkah lahan sengketa tersebut.

George meyakini asal-usul pemilik lahan yang disengketakan itu, bahkan sejak sebelum dijual oleh orang tua almarhumah Satoewi hingga tukar guling PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemkot Surabaya, semuanya tercatat dalam warkah.

"Sidang di PTUN Surabaya dilanjutkan pada tanggal 10 November mendatang dengan agenda kesimpulan. Kira-kira sepekan setelah itu sidang putusan oleh Majelis Hakim. Kami yakin memenangkan perkara ini," ucapnya.bd

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…