2 Terdakwa Kasus Pemakai Narkotika 0,79 Gram Jalani Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa Arif Hidayat Bin Mudjianto, Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono jalani sidang perkara pemakaian narkotika di Ruang Cakra di PNegeri Surabaya, Selasa (3/11).SP/Patrik Cahyo 
Dua terdakwa Arif Hidayat Bin Mudjianto, Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono jalani sidang perkara pemakaian narkotika di Ruang Cakra di PNegeri Surabaya, Selasa (3/11).SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perdana kasus kepemilikan narkoba dengan dua terdakwa Arif Hidayat Bin Mudjianto, Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono menjalani sidang perkara pemakaian narkotika di Ruang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/11). Berkas dakwaan nomor 2072/Pid.Sus/2020/PN Sby dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Winarni.

JPU mendakwa  Arif Hidayat Bin Mudjianto, Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono dengan dua, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009, kemudian Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2009. 

Sri menjelaskan, Arif Hidayat Bin Mudjianto, Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono membeli narkotika Golongan I dengan berat 0,79 gram dan alat hisap. Hal itu merujuk pada BAP pelaksanaan Assessment terpadu BNNK Surabaya.

Arif Hidayat Bin Mudjianto merupakan penyalahgunaan dengan pola redaksional, berdasarkan hasil pemeriksaan assessment hukum hingga saat ini dilaksanakan tidak terindikasi dalam jaringan pengedaran gelap narkotika,” ungkapnya.

Dalam persidangan juga menghadirkan saksi penangkapan kedua terdakwa, bahwa kedua terdakwa berhasil di amankan oleh pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.15 wib di dalam WarVape Sentra PKL Jl. Lidah Wisata Mas Utara VIII Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya.

Berdasarkan data lembar di SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa terdakwa I Arif Hidayat Bin Mudjianto dan terdakwa II Hamdan Lutfi Choirudin Zakaria bin Suyono ngobrol bersama Farhat (DPO), lalu menyuruh membelikan sabu sabu dengan memberikan uang kepada terdakwa I sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian uang tersebut oleh terdakwa I diberikan kepada terdakwa II.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib terdakwa I dan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-2008-AK pergi ke daerah Ampel Surabaya untuk membeli sabu sabu pada Wahyudi (DPO) kemudian terdakwa II membeli sabu sabu kemasan supra seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah terdakwa II menerima sabu sabu dari Wahyudi (DPO) kemudian diberikan pada terdakwa I lalu dimasukkan ke dalam masker dan sisa uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimasukan ke dalam saku sebelah kana celana yang dipakainya, lalu dibawa untuk diberikan kepada Farhat (DPO) yang telah bersepakat bertemu di Sentra PKL Jl. Lidah Wisata Mas Utara Surabaya. 

Bahwa petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.15 wib  bertempat di  dalam WarVape Sentra PKL Jl. Lidah Wisata Mas Utara VIII Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Kota Surabaya pada saat terdakwa I dan terdakwa II akan menyerahkan sabu sabu pada Farhat (DPO) tiba tiba di tangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap mereka terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram beserta pembungkusnya, masker kain warna coklat untuk menyimpan sabu sabu beserta pipet kaca, sedotan warna putih, uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol L-2008-AK,  lalu diamankan di Polda Jatim untuk proses hukum. Pat

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…