Istri Kerja di Kalimantan, Anak Tiri Diperkosa Ayah Tiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
MR (42) saat ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.
MR (42) saat ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Miris menimpa YA (15). Gadis di banyuwangi yang masih dibawah umur itu jadi pelampiasan nafsu bejat MR (42) yang merupakan ayah tirinya.

Atas perbuatannya, warga dusun Tamansari, Desa Gumur kecamatan Licin Banyuwangi itu diamankan pihak kepolisian pada Selasa (3/11) kemarin.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Licin Iptu Dalyono mengatakan, aksi bejat ini terbongkar saat pelaku mengajak korban berhubungan badan melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dari pesan WA yang dikirimkan pelaku kepada korban diketahui pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Pesan ini diketahui keluarga korban dan kemudian disampaikan kepada kepala desa setempat," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Rabu (4/11/2020).

Pengaduan korban kemudian ditindaklanjuti tiga pilar Desa yakni Kepala Desa Gumuk berserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Malam itu juga pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polsek Licin untuk mencegah terjadinya amuk massa. Sebab, pada saat petugas datang ke rumah pelaku sudah banyak warga yang berdatangan di tempat itu.

"Kita amankan kemudian kita periksa pelaku. Sementara korban kita visum," tambahnya.

Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut, karena sudah tak tahan dan merasa tertekan.

"Korban ini dipaksa oleh pelaku MR untuk melakukan persetubuhan pada awal bulan September saat rumah neneknya sepi. Korban sempat menolak, namun apa daya kalah tenaga, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut," ujarnya.

Karena merasa aman, tersangka kembali mengajak korban pada tanggal 29 Oktober dan 1 November 2020 untuk melakukan persetubuhan. Namun, kali ini korban berhasil menolaknya dengan meronta-ronta dan lari menjauhi tersangka.

"Diduga pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban bekerja di Kalimantan sejak Agustus kemarin," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan seprei untuk dijadikan alat bukti.

"Kami juga amankan handphone milik korban yang di dalamnya ada bukti percakapan kalau pelaku sering merayu korban," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …