Tidak Didukung Alat Bukti, Gugatan Pihak Henry Ditolak Pengadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina saat memberikan keterangannya sebagai saksi,  di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Kamis (05/11). SP/Budi Mulyono.
Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina saat memberikan keterangannya sebagai saksi,  di ruang sidang Kartika 2, PN Surabaya, Kamis (05/11). SP/Budi Mulyono.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Pihak Henry J Gunawan (Alm), yang sempat menjadi terpidana sejumlah perkara  diantaranya penipuan penggelapan terhadap Pedagang Pasar Turi kembali beraksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini PT Semeru Cemerlang dan PT Surya Inti Permata, perusahaan yang dahulu dipimpin Henry J Gunawan (Alm.) menggugat Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll) berupaya untuk membatalkan transaksi jual-beli tanah yang terjadi dahulu tahun 2010.

Gugatan yang diajukan PT Surya Inti Permata telah ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Martin Ginting di ruang Tirta 1. “Mengadili, dalam konpensi, dalam provisi, menolak gugatan provisi penggugat. Dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi, mengabulkan gugatan rekonvensi tergugat untuk sebagian,” terang Martin.

Selain itu, pada persidangan lainnya Gugatan serupa yang diajukan PT Semeru Cemerlang, memasuki tahap pembuktian dari Tergugat.  Rahmawati, staf dari notaris Caroline Constantina, dihadirkan oleh kuasa hukum Heng Hok Soei (tergugat) sebagai saksi, Dihadapan ketua majelis hakim Jan Manopo, Rahmawati memberikan keterangan terkait pengetahuannya terhadap perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara penggugat dan tergugat. 

"Ada pengikatan jual beli tanah di Segoro Tambak. Saya dikasih tahu sama bu notaris (Caroline). Saya sebagai saksi," kata Rahmawati, saat memberikan keterangannya di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (05/11).

Menurut Rahmawati, pembuatan PPJB tersebut diorder oleh Yuli Ekawati, karyawan bagian legal dari Henry J Gunawan. Dalam PPJB tersebut, masih kata Rahmawati, yang bertindak sebagai penjual adalah PT. Semeru Cemerlang dan pembeli adalah Heng Hok soei.

"Sudah dibayar lunas. Saya tahunya dari PPJB itu. Untuk pembayaran SHGB nomor 4. Kalau nominal harganya saya lupa," imbuhnya.

Ketika ditanya terkait adanya akta lain terkait utang piutang, dengan tegas Rahmawati mengaku tidak ada. Sebelum ditandatangani oleh para pihak, menurut saksi dibacakan terlebih dahulu oleh notaris Caroline.

"Selesai draft perjanjian itu dibacakan, kemudian di cek oleh para pihak. Tidak ada yang keberatan dari para pihak, clear jual-beli", tegasnya.

Terpisah, Andi Rakmono, kuasa hukum tergugat, saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa pada intinya saksi Rahmawati menerangkan ia yang menjadi saksi dalam pembuatan PPJB, kuasa menjual dan kuasa pengosongan.

"Penggugat kan mendalilkan bahwa akta yang digugat itu abal-abal, bukan jual beli, itu akta hutang piutang. Makanya kita hadirkan saksi yang pada saat tanda tangan PPJB, kuasa menjual dan terlebih lagi ada pengosongan, supaya terang perkara ini" ujar Andi.

Sementara itu, ketika disinggung terkait putusan pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara PT Surya Inti Permata (penggugat) melawan Heng Hok Soei Shindo Sumidomo (tergugat l) dan notaris Carolin Constantina Kalampung (tergugat ll), Andi mengatakan bahwa perkaranya sama, hanya objeknya berbeda.

"Kalau perkara itu sebetulnya sama. Hanya saja objeknya yang berbeda" pungkasnya. 

Untuk diketahui, terdapat 2 (dua) gugatan yang diajukan oleh Pihak Henry J Gunawan, yang mana salah satunya telah diputus oleh Pengadilan dan dinyatakan ditolak. Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, seluruh petitum yang diajukan oleh penggugat tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menolak seluruh petitum dari penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan rekonpensi Tergugat dengan menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan, bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 18 tertanggal 21 Mei 2010; Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor : 19 tertanggal 21 Mei 2010 dan Akte Pengosongan Nomor : 20 tertanggal 21 Mei 2010, sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 terletak di desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adalah sah berharga.bd 

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…