Karena Covid, Sidang Tipikor Mantan Kades Dibee Secara Daring

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Supartin secara virtual pada 29 September 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Supartin secara virtual pada 29 September 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Supartin, tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, senilai Rp 120 juta, pada 17 November 2020 mendatang kasusnya akan disidangkan secara daring oleh PN Tipikor Surabaya.

Tersangka yang juga mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muhammad Subhan, akan menghadapi sidang perdana, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Untuk tersangka pak Supartin, akan menghadapi sidang Tipikor pada 17 November 2020 mendatang," kata Subhan kepada Surabayapagi.com, Jum'at (6/11/2020).

Kepastian sidang yang akan digelar dengan daring ini kata Subhan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menerima surat pemberitahuan dari Majelis Hakim Tipikor nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY tanggal 5 November 2020. 

Sidang kata Subhan, akan  berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri akan dilakukan secara online/daring. Pihak terdakwa diadili tanpa harus datang ke PN Tipikor di Surabaya.

"Karena pertimbangan masih pandemi covid, dan karena agak repot keluar masuk tahanan nanti berbahaya bagi tahanan yg di dalam bisa tertular covid dari tahanan yang keluar masuk, sehingga sidang dilakukan dengan daring," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan, Bidang tindak Pidana Khusus pada Rabu (4/11/2020) telah melakukan pelimpahan perkara an. Supartin. Dan pada proses sebelumnya Kejaksaan Negeri sebelum melimpahkan ke PN, juga sudah menerima pelimpahan tersangka pada (29/9/2020) dari Polres ke Kejari Lamongan dilakukan secara virtual.

Dalam kasus ini, tersangka kasus dugaan korupsi ini disangkakan dengan pasal  2, 3, atau pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. jir

 

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…