Karena Covid, Sidang Tipikor Mantan Kades Dibee Secara Daring

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Nov 2020 16:53 WIB

Karena Covid, Sidang Tipikor Mantan Kades Dibee Secara Daring

i

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Supartin secara virtual pada 29 September 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Supartin, tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, senilai Rp 120 juta, pada 17 November 2020 mendatang kasusnya akan disidangkan secara daring oleh PN Tipikor Surabaya.

Tersangka yang juga mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muhammad Subhan, akan menghadapi sidang perdana, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Baca Juga: Sekwan Se-Indonesia Kembali Pilih Aris Wibawa Pimpin DPN Asdeksi

"Untuk tersangka pak Supartin, akan menghadapi sidang Tipikor pada 17 November 2020 mendatang," kata Subhan kepada Surabayapagi.com, Jum'at (6/11/2020).

Kepastian sidang yang akan digelar dengan daring ini kata Subhan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menerima surat pemberitahuan dari Majelis Hakim Tipikor nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY tanggal 5 November 2020. 

Sidang kata Subhan, akan  berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri akan dilakukan secara online/daring. Pihak terdakwa diadili tanpa harus datang ke PN Tipikor di Surabaya.

Baca Juga: Nabung Selama 6 Tahun, Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji

"Karena pertimbangan masih pandemi covid, dan karena agak repot keluar masuk tahanan nanti berbahaya bagi tahanan yg di dalam bisa tertular covid dari tahanan yang keluar masuk, sehingga sidang dilakukan dengan daring," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan, Bidang tindak Pidana Khusus pada Rabu (4/11/2020) telah melakukan pelimpahan perkara an. Supartin. Dan pada proses sebelumnya Kejaksaan Negeri sebelum melimpahkan ke PN, juga sudah menerima pelimpahan tersangka pada (29/9/2020) dari Polres ke Kejari Lamongan dilakukan secara virtual.

Baca Juga: Baliho Background Biru Laut Kaji Ghofur Bertebaran, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan...?

Dalam kasus ini, tersangka kasus dugaan korupsi ini disangkakan dengan pasal  2, 3, atau pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU