Karena Covid, Sidang Tipikor Mantan Kades Dibee Secara Daring

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Supartin secara virtual pada 29 September 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Supartin secara virtual pada 29 September 2020 lalu. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Supartin, tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BKKPD) tahun 2019, senilai Rp 120 juta, pada 17 November 2020 mendatang kasusnya akan disidangkan secara daring oleh PN Tipikor Surabaya.

Tersangka yang juga mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan ini, seperti disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Muhammad Subhan, akan menghadapi sidang perdana, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

"Untuk tersangka pak Supartin, akan menghadapi sidang Tipikor pada 17 November 2020 mendatang," kata Subhan kepada Surabayapagi.com, Jum'at (6/11/2020).

Kepastian sidang yang akan digelar dengan daring ini kata Subhan, setelah pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menerima surat pemberitahuan dari Majelis Hakim Tipikor nomor 72/Pid.Sus-TPK/2020/PN.SBY tanggal 5 November 2020. 

Sidang kata Subhan, akan  berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang sendiri akan dilakukan secara online/daring. Pihak terdakwa diadili tanpa harus datang ke PN Tipikor di Surabaya.

"Karena pertimbangan masih pandemi covid, dan karena agak repot keluar masuk tahanan nanti berbahaya bagi tahanan yg di dalam bisa tertular covid dari tahanan yang keluar masuk, sehingga sidang dilakukan dengan daring," terangnya.

Sebelumnya, Kejari Lamongan, Bidang tindak Pidana Khusus pada Rabu (4/11/2020) telah melakukan pelimpahan perkara an. Supartin. Dan pada proses sebelumnya Kejaksaan Negeri sebelum melimpahkan ke PN, juga sudah menerima pelimpahan tersangka pada (29/9/2020) dari Polres ke Kejari Lamongan dilakukan secara virtual.

Dalam kasus ini, tersangka kasus dugaan korupsi ini disangkakan dengan pasal  2, 3, atau pasal 8 Jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor. jir

 

Berita Terbaru

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencarian korban terbawa arus Sungai Brantas yang terjadi pada Senin (12/01/2026) sore. Hal itu seperti yang di sampaikan Kasi Humas…

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih…

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan…

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…