Vaksin Corona, Harus Ada Kehalalannya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi penyuntikan vaksin covid-19
Ilustrasi penyuntikan vaksin covid-19

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Vaksin Corona di Indonesia harus penuhi syarat utama yaitu aman dan halal. “Syarat tambahan adalah kehalalan,” tegas Guru Besar Virologi dan Molekuler Universitas Udayana I Gusti Ngurah Mahardika, Jumat (6/11/2020) kemarin.

"Untuk Indonesia ada tambahan aspek kehalalan. Di sini karena akan digunakan untuk manusia, aspek kehalalan juga menjadi pertimbangan penting," katanya saat berbincang bersama Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional Reisa Broto Asmoro.

 

Libatkan BOPM dan MUI

Mahardika menambahkan, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Untuk itu, dalam proses pembuatan dan peredaran vaksin di Indonesia tidak hanya melibatkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) tetapi juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk menyatakan bahwa aman atau tidak, vaksin melalui proses sangat panjang. Ada tiga hal yang harus dipastikan yakni aspek kualitas, aspek daya guna dan aspek keamanan.

"Untuk aspek kualitas, aspek daya guna, dan aspek keamanan, tidak ada kompromi sama sekali. Untuk vaksin yang aman atau tidak aman harus melalui proses yang sangat panjang, termasuk untuk vaksin pandemi ini.

Menurut Mahardika, semua vaksin corona harus sesuai proses seharusnya. Saat ini hanya proses regulasinya yang dipercepat," katanya.

 

Tiga Syarat

Mahardika, merinci persyaratan keamanan vaksin. Syarat pertama, berdaya guna, artinya orang yang mendapatkan vaksin menjadi kuat sehingga menjadi kebal terhadap virus.

Kedua, vaksin haruslah aman. Untuk menguji aspek aman tersebut, kandidat vaksin akan terus menerus diuji dan dievaluasi.

"Vaksin diuji dari masa pra klinis pada hewan, fase satu dengan melibatkan puluhan relawan, fase dua dengan melibatkan ratusan relawan dan fase tiga dengan ribuan relawan. Itu semuanya, tidak bisa dikompromikan. Lebih-lebih pada fase tiga ketika melibatkan lebih dari ribuan orang," tegasnya.

 

Terus Dievaluasi

Setelah dinyatakan lulus seluruh uji, vaksin akan memperoleh syarat untuk dapat diedarkan kepada masyarakat luas. Bahkan, vaksin yang telah beredar pun akan terus dievaluasi.

"Setelah divaksin, orang itu akan kembali ke masyarakat terus [akan] terpapar penyakit di lapangan. Nah ini harus tidak ada respons yang berbahaya."

Persyaratan ketiga adalah kemurnian dari vaksin. Vaksin tidak boleh terkena cemaran, baik cemaran bakteri, jamur ataupun cemaran lainnya yang tidak diharapkan. Kemurnian vaksin juga mencakup content atau kandungannya.

"Bahwa isinya memadai, isinya cukup dan baku, juga standar untuk vaksin yang diharapkan,” tambah Mahardika.

Dia menyebutkan bahwa untuk menjamin proses keamanan tersebut, proses pembuatan vaksin akan selalu dikenai audit. Audit akan dilakukan baik untuk vaksin yang diproduksi sendiri maupun vaksin produksi dari luar negeri. n erk/cr9/rmc

Berita Terbaru

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Garis Kemiskinan Tercatat Sebesar Rp 669.235 per Kapita per Bulan

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:23 WIB

SURABAYAPAGI.com – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan garis kemiskinan pada bulan Maret 2026. Garis kemiskinan merupakan batas pengeluaran yang d…