Giliran Karaoke May Way Panjang Jiwo Digerebek

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Nov 2020 21:46 WIB

Giliran Karaoke May Way Panjang Jiwo Digerebek

i

Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan

Buka Diam-diam, 21 Ladies Club Diamankan

 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sepertinya beberapa rumah karaoke di Surabaya masih kerap membandel saat belum dibolehkan dunia malam beroperasi. Setelah beberapa waktu lalu, rumah karaoke Royal KTV Go Skate Basuki Rahmat dan kafe Rasa Sayang Bluefish Tegalsari digerebek. Kini, Sabtu (7/11/2020) petugas gabungan tiga pilar kembali melakukan razia dan penggerebekan di rumah karaoke May Way di kawasan Panjang Jiwo. Rumah karaoke itu diduga melanggar protokol kesehatan dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya.

Hasilnya, 39 orang terdiri dari 21 pemandu karaoke (LC) dan 18 pria diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes swab. Operasi gabungan antara TNI, Polri dan Pemkot Surabaya ini dipimpin oleh Kapolsek Polsek Tenggilis Kompol Kristiyan Beorbel Martio.

"Awalnya dalam sepekan kita selidiki. Ada laporan jika karaoke buka tapi diam-diam. Para pengusaha hiburan ini nekat membuka dengan modus pura-pura tutup, tergembok dan rantai membentang seperti tutup. Tapi di dalamnya ada aktivitas pelayanan," jelas Kompol Kristiyan kepada Surabaya Pagi, Minggu (8/11/2020). 

Lantas, Kristian menemukan Karaoke May Way di Jalan Panjang Jiwo nekat buka selama sepekan ini. Padahal, tempat hiburan malam ini tampak tidak ada aktivitas sehari-harinya. Selain lampu depan ruko mati, pintu dikunci dan dirantai. 

Selanjutnya malam hari ini pihaknya melakukan penindakan terhadap Karaoke May Way Panjang Jiwo. Hingga akhirnya petugas gabungan mendapatkan 21 pemandu dan 18 pelanggan asik karaoke. 

"Karena ada modus menutup pintu dari luar lalu mati (lampunya). Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas," kata Kapolsek.

Usai terjaring, para pemandu karaoke dan pelanggan ini pun dibawa ke Malolrestabes. Mereka didata dan kemudian mengikuti tes swab. 

“Mereka yang diamankan kita swab. Lalu untuk pengusaha kita akan serahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan dicabut izin usahanya. Karena memang di masa pandemi untuk RHU dan tempat hiburan tidak boleh buka,” jelasnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

 

Terpaksa Buka

Sementara salah satu karyawan bagian operasional Karaoke May Way, Ari mengaku terpaksa membuka tempat tersebut karena terpaksa. Alasannya, banyak perut yang harus diisi.

“Rata-rata gitu, kita selama ini libur ya masa pandemi mereka juga punya anak istri, terus kalau dia kerja ikut gojek. Gojek sudah nggak serame dulu, memang saya yang bandel. Oke, kita buka tapi sesuai protokol kesehatan, kita tutup jam 8 paling mentok jam 9,” kilahnya.

Ari membandingkan dengan kafe yang diperbolehkan buka sedangkan karaoke tidak boleh. “Mohon maaf, kayak kafe-kafe mereka bisa buka sampai jam 10-11 malam, tapi kenapa kok ini karaoke protokol kesehatan benar-benar terjaga (Dirazia),” keluhnya.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Perlu diketahui, penggerebekan tempat hiburan malam yang nekad buka dengan cara sembunyi-sembunyi dengan menyamarkan aktifitasnya bukan baru pertama kalinya. Pada Sabtu (24/10) lalu, kafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari juga di gerebek polisi.

Modusnya juga sama, yakni menutup dan merantai pintu masuk seolah-olah tempat hiburan sedang tutup akan tetapi aktifitas di dalamnya tak seperti di luarnya.

Dari penggerebekan tersebut, di dalam cafe ternyata didapati ada 170 orang, 79 laki-laki dan 91 perempuan. Mereka selanjutnya diamankan ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Ratusan orang tersebut juga dilakukan rapid test, dan jika reaktif mereka akan diteruskan menjalani tes swab.

Baik pengunjung maupun pihak tempat hiburan dapat dikenakan Perwali no 33 tahun 2020, Inpres no 6 tahun 2020, dan Perda Trantibum Jatim No 2 tahun 2020. tyn/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU