Giliran Karaoke May Way Panjang Jiwo Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan

i

Buka Diam-diam, 21 Ladies Club Diamankan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sepertinya beberapa rumah karaoke di Surabaya masih kerap membandel saat belum dibolehkan dunia malam beroperasi. Setelah beberapa waktu lalu, rumah karaoke Royal KTV Go Skate Basuki Rahmat dan kafe Rasa Sayang Bluefish Tegalsari digerebek. Kini, Sabtu (7/11/2020) petugas gabungan tiga pilar kembali melakukan razia dan penggerebekan di rumah karaoke May Way di kawasan Panjang Jiwo. Rumah karaoke itu diduga melanggar protokol kesehatan dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya.

Hasilnya, 39 orang terdiri dari 21 pemandu karaoke (LC) dan 18 pria diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes swab. Operasi gabungan antara TNI, Polri dan Pemkot Surabaya ini dipimpin oleh Kapolsek Polsek Tenggilis Kompol Kristiyan Beorbel Martio.

"Awalnya dalam sepekan kita selidiki. Ada laporan jika karaoke buka tapi diam-diam. Para pengusaha hiburan ini nekat membuka dengan modus pura-pura tutup, tergembok dan rantai membentang seperti tutup. Tapi di dalamnya ada aktivitas pelayanan," jelas Kompol Kristiyan kepada Surabaya Pagi, Minggu (8/11/2020). 

Lantas, Kristian menemukan Karaoke May Way di Jalan Panjang Jiwo nekat buka selama sepekan ini. Padahal, tempat hiburan malam ini tampak tidak ada aktivitas sehari-harinya. Selain lampu depan ruko mati, pintu dikunci dan dirantai. 

Selanjutnya malam hari ini pihaknya melakukan penindakan terhadap Karaoke May Way Panjang Jiwo. Hingga akhirnya petugas gabungan mendapatkan 21 pemandu dan 18 pelanggan asik karaoke. 

"Karena ada modus menutup pintu dari luar lalu mati (lampunya). Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas," kata Kapolsek.

Usai terjaring, para pemandu karaoke dan pelanggan ini pun dibawa ke Malolrestabes. Mereka didata dan kemudian mengikuti tes swab. 

“Mereka yang diamankan kita swab. Lalu untuk pengusaha kita akan serahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan dicabut izin usahanya. Karena memang di masa pandemi untuk RHU dan tempat hiburan tidak boleh buka,” jelasnya.

 

Terpaksa Buka

Sementara salah satu karyawan bagian operasional Karaoke May Way, Ari mengaku terpaksa membuka tempat tersebut karena terpaksa. Alasannya, banyak perut yang harus diisi.

“Rata-rata gitu, kita selama ini libur ya masa pandemi mereka juga punya anak istri, terus kalau dia kerja ikut gojek. Gojek sudah nggak serame dulu, memang saya yang bandel. Oke, kita buka tapi sesuai protokol kesehatan, kita tutup jam 8 paling mentok jam 9,” kilahnya.

Ari membandingkan dengan kafe yang diperbolehkan buka sedangkan karaoke tidak boleh. “Mohon maaf, kayak kafe-kafe mereka bisa buka sampai jam 10-11 malam, tapi kenapa kok ini karaoke protokol kesehatan benar-benar terjaga (Dirazia),” keluhnya.

Perlu diketahui, penggerebekan tempat hiburan malam yang nekad buka dengan cara sembunyi-sembunyi dengan menyamarkan aktifitasnya bukan baru pertama kalinya. Pada Sabtu (24/10) lalu, kafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari juga di gerebek polisi.

Modusnya juga sama, yakni menutup dan merantai pintu masuk seolah-olah tempat hiburan sedang tutup akan tetapi aktifitas di dalamnya tak seperti di luarnya.

Dari penggerebekan tersebut, di dalam cafe ternyata didapati ada 170 orang, 79 laki-laki dan 91 perempuan. Mereka selanjutnya diamankan ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Ratusan orang tersebut juga dilakukan rapid test, dan jika reaktif mereka akan diteruskan menjalani tes swab.

Baik pengunjung maupun pihak tempat hiburan dapat dikenakan Perwali no 33 tahun 2020, Inpres no 6 tahun 2020, dan Perda Trantibum Jatim No 2 tahun 2020. tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…