Giliran Karaoke May Way Panjang Jiwo Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan

i

Buka Diam-diam, 21 Ladies Club Diamankan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sepertinya beberapa rumah karaoke di Surabaya masih kerap membandel saat belum dibolehkan dunia malam beroperasi. Setelah beberapa waktu lalu, rumah karaoke Royal KTV Go Skate Basuki Rahmat dan kafe Rasa Sayang Bluefish Tegalsari digerebek. Kini, Sabtu (7/11/2020) petugas gabungan tiga pilar kembali melakukan razia dan penggerebekan di rumah karaoke May Way di kawasan Panjang Jiwo. Rumah karaoke itu diduga melanggar protokol kesehatan dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya.

Hasilnya, 39 orang terdiri dari 21 pemandu karaoke (LC) dan 18 pria diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes swab. Operasi gabungan antara TNI, Polri dan Pemkot Surabaya ini dipimpin oleh Kapolsek Polsek Tenggilis Kompol Kristiyan Beorbel Martio.

"Awalnya dalam sepekan kita selidiki. Ada laporan jika karaoke buka tapi diam-diam. Para pengusaha hiburan ini nekat membuka dengan modus pura-pura tutup, tergembok dan rantai membentang seperti tutup. Tapi di dalamnya ada aktivitas pelayanan," jelas Kompol Kristiyan kepada Surabaya Pagi, Minggu (8/11/2020). 

Lantas, Kristian menemukan Karaoke May Way di Jalan Panjang Jiwo nekat buka selama sepekan ini. Padahal, tempat hiburan malam ini tampak tidak ada aktivitas sehari-harinya. Selain lampu depan ruko mati, pintu dikunci dan dirantai. 

Selanjutnya malam hari ini pihaknya melakukan penindakan terhadap Karaoke May Way Panjang Jiwo. Hingga akhirnya petugas gabungan mendapatkan 21 pemandu dan 18 pelanggan asik karaoke. 

"Karena ada modus menutup pintu dari luar lalu mati (lampunya). Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas," kata Kapolsek.

Usai terjaring, para pemandu karaoke dan pelanggan ini pun dibawa ke Malolrestabes. Mereka didata dan kemudian mengikuti tes swab. 

“Mereka yang diamankan kita swab. Lalu untuk pengusaha kita akan serahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan dicabut izin usahanya. Karena memang di masa pandemi untuk RHU dan tempat hiburan tidak boleh buka,” jelasnya.

 

Terpaksa Buka

Sementara salah satu karyawan bagian operasional Karaoke May Way, Ari mengaku terpaksa membuka tempat tersebut karena terpaksa. Alasannya, banyak perut yang harus diisi.

“Rata-rata gitu, kita selama ini libur ya masa pandemi mereka juga punya anak istri, terus kalau dia kerja ikut gojek. Gojek sudah nggak serame dulu, memang saya yang bandel. Oke, kita buka tapi sesuai protokol kesehatan, kita tutup jam 8 paling mentok jam 9,” kilahnya.

Ari membandingkan dengan kafe yang diperbolehkan buka sedangkan karaoke tidak boleh. “Mohon maaf, kayak kafe-kafe mereka bisa buka sampai jam 10-11 malam, tapi kenapa kok ini karaoke protokol kesehatan benar-benar terjaga (Dirazia),” keluhnya.

Perlu diketahui, penggerebekan tempat hiburan malam yang nekad buka dengan cara sembunyi-sembunyi dengan menyamarkan aktifitasnya bukan baru pertama kalinya. Pada Sabtu (24/10) lalu, kafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari juga di gerebek polisi.

Modusnya juga sama, yakni menutup dan merantai pintu masuk seolah-olah tempat hiburan sedang tutup akan tetapi aktifitas di dalamnya tak seperti di luarnya.

Dari penggerebekan tersebut, di dalam cafe ternyata didapati ada 170 orang, 79 laki-laki dan 91 perempuan. Mereka selanjutnya diamankan ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Ratusan orang tersebut juga dilakukan rapid test, dan jika reaktif mereka akan diteruskan menjalani tes swab.

Baik pengunjung maupun pihak tempat hiburan dapat dikenakan Perwali no 33 tahun 2020, Inpres no 6 tahun 2020, dan Perda Trantibum Jatim No 2 tahun 2020. tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…