Giliran Karaoke May Way Panjang Jiwo Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan
Beberapa wanita pemandu karaoke alias Ladies Club saat dikumpulkan di hall May Way oleh petugas gabungan sebelum diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/11/2020). Sp/septyan

i

Buka Diam-diam, 21 Ladies Club Diamankan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sepertinya beberapa rumah karaoke di Surabaya masih kerap membandel saat belum dibolehkan dunia malam beroperasi. Setelah beberapa waktu lalu, rumah karaoke Royal KTV Go Skate Basuki Rahmat dan kafe Rasa Sayang Bluefish Tegalsari digerebek. Kini, Sabtu (7/11/2020) petugas gabungan tiga pilar kembali melakukan razia dan penggerebekan di rumah karaoke May Way di kawasan Panjang Jiwo. Rumah karaoke itu diduga melanggar protokol kesehatan dan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal pada kondisi pandemi Covid-19 di Surabaya.

Hasilnya, 39 orang terdiri dari 21 pemandu karaoke (LC) dan 18 pria diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes swab. Operasi gabungan antara TNI, Polri dan Pemkot Surabaya ini dipimpin oleh Kapolsek Polsek Tenggilis Kompol Kristiyan Beorbel Martio.

"Awalnya dalam sepekan kita selidiki. Ada laporan jika karaoke buka tapi diam-diam. Para pengusaha hiburan ini nekat membuka dengan modus pura-pura tutup, tergembok dan rantai membentang seperti tutup. Tapi di dalamnya ada aktivitas pelayanan," jelas Kompol Kristiyan kepada Surabaya Pagi, Minggu (8/11/2020). 

Lantas, Kristian menemukan Karaoke May Way di Jalan Panjang Jiwo nekat buka selama sepekan ini. Padahal, tempat hiburan malam ini tampak tidak ada aktivitas sehari-harinya. Selain lampu depan ruko mati, pintu dikunci dan dirantai. 

Selanjutnya malam hari ini pihaknya melakukan penindakan terhadap Karaoke May Way Panjang Jiwo. Hingga akhirnya petugas gabungan mendapatkan 21 pemandu dan 18 pelanggan asik karaoke. 

"Karena ada modus menutup pintu dari luar lalu mati (lampunya). Plang di depan juga mati, seakan-akan tidak ada aktivitas," kata Kapolsek.

Usai terjaring, para pemandu karaoke dan pelanggan ini pun dibawa ke Malolrestabes. Mereka didata dan kemudian mengikuti tes swab. 

“Mereka yang diamankan kita swab. Lalu untuk pengusaha kita akan serahkan ke Satpol PP Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan dicabut izin usahanya. Karena memang di masa pandemi untuk RHU dan tempat hiburan tidak boleh buka,” jelasnya.

 

Terpaksa Buka

Sementara salah satu karyawan bagian operasional Karaoke May Way, Ari mengaku terpaksa membuka tempat tersebut karena terpaksa. Alasannya, banyak perut yang harus diisi.

“Rata-rata gitu, kita selama ini libur ya masa pandemi mereka juga punya anak istri, terus kalau dia kerja ikut gojek. Gojek sudah nggak serame dulu, memang saya yang bandel. Oke, kita buka tapi sesuai protokol kesehatan, kita tutup jam 8 paling mentok jam 9,” kilahnya.

Ari membandingkan dengan kafe yang diperbolehkan buka sedangkan karaoke tidak boleh. “Mohon maaf, kayak kafe-kafe mereka bisa buka sampai jam 10-11 malam, tapi kenapa kok ini karaoke protokol kesehatan benar-benar terjaga (Dirazia),” keluhnya.

Perlu diketahui, penggerebekan tempat hiburan malam yang nekad buka dengan cara sembunyi-sembunyi dengan menyamarkan aktifitasnya bukan baru pertama kalinya. Pada Sabtu (24/10) lalu, kafe Rasa Sayang Blue Fish di Jalan Tegalsari juga di gerebek polisi.

Modusnya juga sama, yakni menutup dan merantai pintu masuk seolah-olah tempat hiburan sedang tutup akan tetapi aktifitas di dalamnya tak seperti di luarnya.

Dari penggerebekan tersebut, di dalam cafe ternyata didapati ada 170 orang, 79 laki-laki dan 91 perempuan. Mereka selanjutnya diamankan ke gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan.

Ratusan orang tersebut juga dilakukan rapid test, dan jika reaktif mereka akan diteruskan menjalani tes swab.

Baik pengunjung maupun pihak tempat hiburan dapat dikenakan Perwali no 33 tahun 2020, Inpres no 6 tahun 2020, dan Perda Trantibum Jatim No 2 tahun 2020. tyn/cr2/ham

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…