Hamili dan Bawa Kabur ABG 16 Tahun, Buruh di Jakarta Ditangkap di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – AAB (20) yang berprofesi sebagai buruh harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membawa kabur seorang remaja berusia 16 tahun. Tak hanya membawa kabur, remaja perempuan yang merupakan pacar pelaku juga disetubuhi hingga hamil 4 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri, Senin (9/11).

Dalam rilis kasusnya, Yunus menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, korban dan tersangka berkenalan melalui WhatsApp pada juni 2019 silam. setelah menjalin hubungan cukup intens, korban dan tersangka akhirnya berpacaran pada Desember 2019.

Setelah berpacaran selama 6 bulan, tersangka mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang terus menerus dirayu akhirnya setuju memenuhi permintaan tersangka.

"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat dan anak korban menyetujuinya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Yusri menyebut tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri sebanyak 4 kali. Keempatnya dilakukan korban dan pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.

"Setelah itu anak korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan kembali, namun hasilnya tetap positif," katanya.

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku menyuruh anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tua. Karena takut akan ketahuan dan dimarahi orang tua, korban berinisiatif mengajak tersangka kabur.

Seminggu lamanya, tersangka memikirkan ajakan korban. Karena terus didesak, tersangka akhirnya setuju untuk membawa kabur korban.

Pelaku memutuskan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur, setelah mendapatkan gajian di tempat kerjanya.

"Setibanya di Jawa Timur, tersangka dan anak korban turun di Terminal Bungurasih yang selanjutnya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan anak korban tinggal di sebuah kosan di Mojokerto," katanya

"Setelah tersangka dan anak korban tinggal di kontrakan tersebut tersangka menyuruh anak korban untuk pulang, namun anak korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang ke rumah," sambungnya.

Orang tua korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya, melapor kepada polisi pada 11 Oktober 2020.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (6/11).

Atas perbuatannya, AAB dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Dugaan Skandal Tunjangan DPRD Ponorogo, Eks Anggota Dewan hingga Mantan Setwan Diperiksa Kejaksaan

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Senin, 18 Mei 2026 19:27 WIB

Foto 1: Foto 2:   SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara senyap tengah mengusut dugaan kasus hukum baru di lingkungan Dewan …

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Pengurus PAC PDIP se- Kabupaten Lamongan Resmi Dilantik, Pengurus Diminta tidak Mengeluh

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pengurus yang baru dilantik untuk segera melakukan aksi nyata, menjaga mentalitas dan membuang jauh-jauh kata mengeluh, karena itu…

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi p…

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Gudangnya Sang Juara SMPN 1 Sidoarjo Borong Predikat 1 Berbagai Kejuaraan

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pijar semangat sebagai sekolah gudangnya prestasi tak pernah padam, SMP Negeri 1 Sidoarjo selalu sukses meraih Juara 1 diberbagai…

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Perkuat Pelayanan Keimigrasian Dalam Penyelenggaraan Haji, Imigrasi Surabaya Terapkan Layanan Makkah Route

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerapkan …

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Golden Tiket Kembali Hadir, Dindik Jatim Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Berkarakter

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

Senin, 18 Mei 2026 16:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) kembali memberikan perhatian khusus kepada Ketua OSIS dan penghafal k…