Hamili dan Bawa Kabur ABG 16 Tahun, Buruh di Jakarta Ditangkap di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – AAB (20) yang berprofesi sebagai buruh harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membawa kabur seorang remaja berusia 16 tahun. Tak hanya membawa kabur, remaja perempuan yang merupakan pacar pelaku juga disetubuhi hingga hamil 4 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri, Senin (9/11).

Dalam rilis kasusnya, Yunus menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, korban dan tersangka berkenalan melalui WhatsApp pada juni 2019 silam. setelah menjalin hubungan cukup intens, korban dan tersangka akhirnya berpacaran pada Desember 2019.

Setelah berpacaran selama 6 bulan, tersangka mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang terus menerus dirayu akhirnya setuju memenuhi permintaan tersangka.

"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat dan anak korban menyetujuinya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Yusri menyebut tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri sebanyak 4 kali. Keempatnya dilakukan korban dan pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.

"Setelah itu anak korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan kembali, namun hasilnya tetap positif," katanya.

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku menyuruh anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tua. Karena takut akan ketahuan dan dimarahi orang tua, korban berinisiatif mengajak tersangka kabur.

Seminggu lamanya, tersangka memikirkan ajakan korban. Karena terus didesak, tersangka akhirnya setuju untuk membawa kabur korban.

Pelaku memutuskan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur, setelah mendapatkan gajian di tempat kerjanya.

"Setibanya di Jawa Timur, tersangka dan anak korban turun di Terminal Bungurasih yang selanjutnya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan anak korban tinggal di sebuah kosan di Mojokerto," katanya

"Setelah tersangka dan anak korban tinggal di kontrakan tersebut tersangka menyuruh anak korban untuk pulang, namun anak korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang ke rumah," sambungnya.

Orang tua korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya, melapor kepada polisi pada 11 Oktober 2020.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (6/11).

Atas perbuatannya, AAB dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Dongkrak Pendapatan, Petani di Bondowoso Pilih Andalkan Tebu MBS

Dongkrak Pendapatan, Petani di Bondowoso Pilih Andalkan Tebu MBS

Kamis, 03 Sep 2026 14:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Memasuki masa puncak musim giling, kualitas tebu yang dikirim ke pabrik juga menjadi salah satu faktor penting untuk memperoleh…

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pameran Willow Baby & Kids Expo (Wilbex) Volume 2 2026 kembali digelar di Surabaya. Tahun ini, jumlah peserta meningkat menjadi s…

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti imbas adanya perubahan data kesejahteraan akibat kebijakan pusat membuat warga puluhan penyandang disabilitas…

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam menata kembali ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan…

Terjunkan Tim ke Sekolah, Dinsos Gencar Cegah Penularan HIV di Gresik

Terjunkan Tim ke Sekolah, Dinsos Gencar Cegah Penularan HIV di Gresik

Kamis, 03 Sep 2026 13:50 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebagai salah satu langkah strategis dalam pencegahan konkret kasus penyebaran HIV, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik mulai…

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Ditemukan 4 Titik Kebakaran, Karhutla TNBTS Meluas Hingga Kawasan Malang

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti temuan 4 titik kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di wilayah Kabupaten Lumajang yang…