Hamili dan Bawa Kabur ABG 16 Tahun, Buruh di Jakarta Ditangkap di Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kasus dalam rilis di Polda Metro Jaya.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – AAB (20) yang berprofesi sebagai buruh harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membawa kabur seorang remaja berusia 16 tahun. Tak hanya membawa kabur, remaja perempuan yang merupakan pacar pelaku juga disetubuhi hingga hamil 4 bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban dibawa kabur oleh pelaku selama hampir 3 bulan.

"Anaknya diculik dan dibawa lari kurang-lebih 2,5 bulan, anak umur 16 tahun dibawa lari tersangka AAB," kata Yusri, Senin (9/11).

Dalam rilis kasusnya, Yunus menceritakan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, korban dan tersangka berkenalan melalui WhatsApp pada juni 2019 silam. setelah menjalin hubungan cukup intens, korban dan tersangka akhirnya berpacaran pada Desember 2019.

Setelah berpacaran selama 6 bulan, tersangka mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Korban yang terus menerus dirayu akhirnya setuju memenuhi permintaan tersangka.

"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka mengajak anak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di Hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat dan anak korban menyetujuinya," kata Yusri kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Yusri menyebut tersangka dan korban melakukan hubungan suami-istri sebanyak 4 kali. Keempatnya dilakukan korban dan pelaku di salah satu hotel di Jakarta Barat pada Juli dan Agustus 2020.

"Setelah itu anak korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan kembali, namun hasilnya tetap positif," katanya.

Setelah mengetahui bahwa korban hamil, pelaku menyuruh anak korban untuk jujur kepada orang tuanya. Namun korban menolak karena takut dimarahi oleh orang tua. Karena takut akan ketahuan dan dimarahi orang tua, korban berinisiatif mengajak tersangka kabur.

Seminggu lamanya, tersangka memikirkan ajakan korban. Karena terus didesak, tersangka akhirnya setuju untuk membawa kabur korban.

Pelaku memutuskan membawa kabur korban ke Mojokerto, Jawa Timur, setelah mendapatkan gajian di tempat kerjanya.

"Setibanya di Jawa Timur, tersangka dan anak korban turun di Terminal Bungurasih yang selanjutnya mencari tempat tinggal, saat itu tersangka dan anak korban tinggal di sebuah kosan di Mojokerto," katanya

"Setelah tersangka dan anak korban tinggal di kontrakan tersebut tersangka menyuruh anak korban untuk pulang, namun anak korban menolak karena takut kepada kedua orang tuanya, atas dasar tersebut tersangka dan anak korban tidak pulang ke rumah," sambungnya.

Orang tua korban yang tidak mengetahui keberadaan anaknya, melapor kepada polisi pada 11 Oktober 2020.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen menangkap pelaku di Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (6/11).

Atas perbuatannya, AAB dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

PLN UIT JBM dan PT MCG Serah Terimakan Aset PLTP Ijen, Perkuat Keandalan Penyaluran Energi Hijau

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:42 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama PT Medco Cahaya Geothermal (PT MCG) menandatangani B…

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

WhatsApp Hadirkan Agen AI 24 Jam, Peluang Baru bagi UMKM Tingkatkan Penjualan

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 19:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara pelaku usaha melayani konsumen. WhatsApp memperkenalkan Meta Business Agent, a…

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Tuntut Tuntaskan Kasus TP Dewan, Puluhan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo dan Hadiahi Obat-obatan

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 18:34 WIB

PONOROGO- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pimpinan Cabang Ponorogo melurug kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

SMPN 5 Sidoarjo Gelar Lomba Dance Semaphore, Sambut Dirgahayu 81 RI

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dalam menyambut semarak Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia, SMP Negeri 5 Sidoarjo menggelar berbagai perlombaan yang melibatkan g…

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…