Komisi A Desak Revisi Perwali 33 Tahun 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.SP/ALQOMARUDDIN.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.SP/ALQOMARUDDIN.

i

Pekerja RHU Keluhkan Tempat Kerja Masih Dilarang Buka

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam di surabaya mengeluh mengaku bersedih sampai saat ini tidak bisa bekerja.Pasalnya, sampai saat ini tempat kerja mereka tutup tidak buka lantaran adanya Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini.

 Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam di surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

 Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

 “Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni.

 Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang. 

“Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni akrab dipanggil Toni.

 Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, karena saat ini kita menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada. 

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Thoni. 

Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waitress, cleaning service, dan security ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

 “Mencari pekerjaan di bidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” katanya. 

Artinya, kata ia, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh, untuk itu, menurut ia, walikota surabaya harus bijaksana.

“Perwali 33/2020 harus segera direvisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” terangnya.

 Menurut ia, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,

 “Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya.

 Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

 Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.

 Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU. Alq

 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…