Komisi A Desak Revisi Perwali 33 Tahun 2020

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.SP/ALQOMARUDDIN.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni.SP/ALQOMARUDDIN.

i

Pekerja RHU Keluhkan Tempat Kerja Masih Dilarang Buka

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sejumlah pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) atau malam di surabaya mengeluh mengaku bersedih sampai saat ini tidak bisa bekerja.Pasalnya, sampai saat ini tempat kerja mereka tutup tidak buka lantaran adanya Perwali 33/ 2020 yang melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) malam buka sampai saat ini.

 Menanggapi sejumlah keluhan pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam di surabaya mengaku sedih karena sampai saat ini belum bisa bekerja lantaran tempat kerjanya masih tutup.

 Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pemerintah pusat saat ini sedang menggerakan pemulihan perekonomian dalam segala sektor termasuk pemulihan kesehatan artinya itu berjalan beriringan.

 “Saya pikir sebaran covid-19 kan sudah mulai melandai sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah kota,” ujar Arif Fathoni.

 Untuk itu, menurut Ketua Fraksi Golkar ini, agar pemulihan ekonomi bisa berjalan tentunya harus ada kelonggaran, yang awal mulanya Perwali 33/2020 tersebut melarang. 

“Ya seyogyanya itu, harus segera dilakukan revisi, diberikan kelonggaran tetapi tetap ada pembatasan,” kata Arif Fathoni akrab dipanggil Toni.

 Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, karena saat ini kita menghadapi normal dalam keadaan new normal artinya kenormalan baru tidak seperti normal sebelum pandemi covid-19 ada. 

“Itu menurut saya pilihan bijak yang harus dilakukan oleh Walikota (Risma) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Thoni. 

Kedua, pihaknya berharap, para pekerja RHU mulai dari waitress, cleaning service, dan security ini juga harus diberikan sembako oleh pemkot karena hampir sembilan bulan mereka menganggur.

 “Mencari pekerjaan di bidang lain itu tidak gampang, apalagi pandemi covid-19 ini yang meluluh lantahkan sektor ekonomi kita,” katanya. 

Artinya, kata ia, segala kegiatan ekonomi menjadi lumpuh, kalau ekonomi lumpuh otomatis serapan tenaga kerja juga lumpuh, untuk itu, menurut ia, walikota surabaya harus bijaksana.

“Perwali 33/2020 harus segera direvisi, tetapi tetap dengan batasan batasan yang tetap dilakukan agar RHU tersebut tidak menjadi klaster baru (covid-19),” terangnya.

 Menurut ia, itu tergantung dari pengawasan saja, normalnya diperbolehkan tetapi harus tetap dengan pengawasan yang maksimal, artinya pihaknya sepakat jam malam harus tetap diberlakukan dan protokol kesehatan tetap harus ditegakan,

 “Saya pikir itu kewenangan pemerintah kota yang harus dilakukan,” pungkasnya.

 Perlu diketahui, Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.

 Dalam Perwali 33 tahun 2020 diundangkan pada 13 juli 2020 lalu melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau malam buka apalagi diperkuat dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata.

 Adanya edaran tersebut, atas surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto yang juga Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kota Surabaya tentang permohonan penutupan tempat RHU. Alq

 

Berita Terbaru

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Musim Haji 2026, PPIH Embarkasi Surabaya Larang CJH Jajan Sembarangan

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Musim Haji 2026 sedang dinanti-nanti para Calon Jemaah Haji (CJH) yang akan segera berangkat ke Tanah Suci dari Embarkasi…

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Nobar Film “Pesta Babi” di Madiun, Angkat Isu Papua dan Kritik Pendekatan Pembangunan

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi tak hanya sebagai ajang apresiasi karya, tapi membuka ruang diskusi terkait dampak…

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Perkuat Pencegahan Penyakit, Pemkot Surabaya Integrasikan Data Rekam Medis Elektronik

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperkuat pemantauan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyiapkan…

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Momentum Panen Raya: Penyaluran Banpang di Tulungagung Terkendala, Baru Capai 30 Persen

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

Minggu, 26 Apr 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dipicu momentum panen raya yang masih berlangsung di sejumlah wilayah, Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Tulungagung…

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…