BKKBN Jatim Gelar Pelatihan KTI Mandiri Bagi Penyuluh KB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto menyampaikan pelatihan KTI Mandiri di Surabaya, Jumat (13/11).SP/PATRIK CAHYO
Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto menyampaikan pelatihan KTI Mandiri di Surabaya, Jumat (13/11).SP/PATRIK CAHYO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sesuai dengan perkembangan zaman, seluruh ASN di Lingkungan BKKBN dituntut untuk meningkatkan kompetensi yang dimiliki tidak terkecuali Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Untuk itu, sebanyak 60 orang Penyuluh KB di lingkungan BKKBN Provinsi Jawa Timur mengikuti pelatihan Karya Tulis Ilmiah (KTI) bagi Penyuluh KB.

Koordinator Bidang Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Sukamto, SE., M.Si, mengatakan pejabat fungsional tertentu seperti Penyuluh KB maupun fungsional tertentu lainnya saat ini dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensi dan kapasitas di bidang tugasnya, kompetensi yang harus dikuasai oleh Penyuluh KB ada tiga sebagaimana yang tertera di Peraturan Menpan RB Nomor 21  tahun 2018, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

“Salah satu unsur pengembangan profesi yang masuk dalam ranah kompetensi manajerial adalah menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI),” kata Sukamto pada acara Penutupan Pelatihan Karya Tulis Ilmiah bagi Penyuluh KB.

Sukamto menambahkan tugas dari Penyuluh KB adalah menganalisa dan menyajikan data kepada para stakeholder atau pemangku kebijakan. Disamping itu, KTI dapat dijadikan media Advokasi dan KIE Program Bangga Kencana kepada masyarakat serta dapat sekaligus sebagai media pembelajaran dalam mengembangkan ide dan kreatifitas dalam menulis secara ilmiah dengan baik secara offline maupun online sekaligus menambah angka kreditnya.

Kenyataan di lapangan, sambung Sukamto, menulis dan mempublikasikan karya ilmiah bagi sebagian Penyuluh KB masih menjadi permasalahan serius. Sesuai dengan Peraturan BKKBN Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Karya Tulis atau Karya Ilmiah bagi Penyuluh KB.

“Merujuk dari peraturan tersebut, membuat KTI menjadi syarat wajib dan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan profesionalisme dan kompetensi berkelanjutan Penyuluh KB. Khususnya bagi Penyuluh KB Ahli Madya yang akan naik ke jabatan Penyuluh KB Ahli Utama. Serta ada aturan ASN dalam satu tahun minimal harus mendapatkan angka kredit sebesar 20 JP, ini bisa dicapai salah satunya dengan KTI,” paparnya.

Dengan adanya pelatihan tersebut diharapkan peserta dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan tentang penulisan KTI, sekaligus dapat meningkatkan kompetensi Penyuluh KB dalam memanfaatkan Data Mikro Program Bangga Kencana. Selain itu peserta memilih tema dengan isu-isu strategis yang saat ini menjadi perhatian antara lain masalah stunting, pernikahan dini dan unmet need.  

Sukamto juga menjelaskan untuk menyelenggarakan pelatihan KTI kelas mandiri ini tidak bisa dilakukan sendiri, maka Latbang Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur menggandeng Universitas Negeri Surabaya (UNESA), sebab BKKBN bukan lembaga yang bisa menerima pertanggungjawaban ini.

“Dengan menggandeng UNESA maka permasalahan akuntabilitas dan administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Pengajar Pelatihan KTI yang tidak lain adalah Dosen UNESA, Ali Imron menjelaskan Pelatihan KTI kelas mandiri ini sudah dilakukan dua kali di tahun ini. Angkatan pertama dilakukan secara offline sebelum pandemi, namun untuk angkatan kedua ini rencananya dilakukan April karena pandemi maka diundur hingga kesepakatan dilakukan pada 26 Oktober hingga 7 November 2020 ini.

“Untuk angkatan kedua ini, kami menggunakan sistem pembelajaran Blended system yaitu perpaduan sistem daring dan sistem learning,”ungkapnya.

Ia menambahkan output adalah KTI yang siap publish. Kita akan menilai apakah layak dan harus lolos tes plagiasi, baru kemudian kami akan beri beberapa link untuk publish yang sesuai dengan topic yang terangkat,” pungkasnya.Pat

 

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…