Ditawari Kerja di Kafe, 2 Gadis di Banyuwangi Dijual jadi PSK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus perdagangan anak saat rilis di Polresta Banyuwangi.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus perdagangan anak saat rilis di Polresta Banyuwangi.

i

Satu dari Tiga Pelaku masih Berusia 15 Tahun

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Polresta Banyuwangi membongkar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan menangkap tiga tersangka pelakunya. Lokasi dan waktu kejadian di eks lokalisasi Padang Bulan, Singojuruh Banyuwangi akhir Maret 2020.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tiga tersangka. Masing-masing berinisial MY (50) dan SW (56). Satunya lagi, yakni DE (15), berjenis kelamin perempuan yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan pelapornya adalah orang tua korban. Para pelaku dilaporkan pada Jumat (6/11).

Mereka diduga telah mengeksploitasi dua anak di bawah umur, yakni WP (14) dan DN (16). Kedua korban tersebut dijadikan pekerja seks komersial (PSK), dipaksa untuk melayani nafsu birahi pria hidung belang di eks lokalisasi terbesar di Banyuwangi tersebut. Bahkan, ada informasi kedua korban tersebut sempat disekap.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan MY atau disebut Mami yang berperan sebagai mucikari ini memesan kepada tersangka DE, untuk dicarikan dua anak yang dipekerjakan sebagai PSK di tempatnya.

Kemudian tersangka DE membujuk rayu kedua korbannya tersebut, untuk bersedia bekerja di sebuah kafe kopi bergaji besar. Kedua korban ini pun tergiur, lalu DE mengajak kedua korbannya ini bertemu dan diserahkan ke tersangka MY.

“Dari tawaran tersebut akhirnya korban tergiur, selanjutnya DE membawa para korban ke lokalisasi, diterima terlapor MY,” katanya, Senin (16/11/2020).

Diketahui MY tinggal di lokalisasi. Selanjutnya, tambah Kapolresta Arman Asmara, bukannya dipekerjakan, kedua korban malah disekap lalu dijual kepada tersangka SW dan diminta untuk melayani nafsu birahi pria paruh baya.

“Sampai di lokalisasi sempat disekap dua hari dan sempat diberi makan nasi dan garam saja. MY menjual kepada terlapor SW untuk melayani hubungan seksual dengan imbalan Rp 150 rb. Pembagiannya Rp 100 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu untuk MY,” terangnya.

Arman menambahkan, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengetahui dugaan adanya perdagangan anak lainnya. Saat ini, kedua tersangka MY dan SW ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi.

"Kedua tersangka MY dan SW dijerat Pasal 2 dan pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

"Sedangkan tersangka DE yang masih di bawah umur, rencananya diserahkan ke Bapas untuk menjalani peradilan anak," pungkasnya.

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …