Usai Kapolri Dipanggil Presiden, 2 Kapolda Dicopot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
2 kapolda yang dicopot imbas acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan.
2 kapolda yang dicopot imbas acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan.

i

Gubernur DKI Anies Baswedan, Dipanggil Bareskrim Polri, terkait Kerumunan di Petamburan dan Pernikahan anak Habib Rizieq Shihab

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Kapolri Jenderal Idham Azis, mencopot dua Kapolda, Senin (16/11/2020) sore setelah dipanggil Presiden, siangnya.

Informasi ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, Senin siang. “Saya didampingi oleh Panglima TNI Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto. Lalu di sebelah kiri saya ini Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy karena Pak Kapolri sedang ada tugas lain dipanggil Presiden," kata Mahfud Md, sebelum menyapa Ka-BIN Budi Gunawan hingga Kepala Satgas COVID-19 Doni Monardo.

Senin sore harinya setelah Kapolri keluar dari Istana, Mabes Polri mengumumkan pergantian posisi sejumlah Kepala Kepolisian Daerah. Dua Polda yang mengalami pergantian pemimpin adalah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Menko Polhukam Mahfud Md, Senin siang itu juga menyampaikan sikap resmi Pemerintah terkait kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di daerah Petamburan, Jakpus.

Mahfud menegaskan pemerintah menyayangkan acara yang menimbulkan kerumunan itu.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Mahfud menyebut pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pusat ingin Anies memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud Md.

 

Anies Diduga Langgar UU

Bareskrim Polri bakal mempidanakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan, tetapi Habib Rizieq Shihab juga bakal diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan pihaknya dan Gubernur Anies Baswedan bakal memenuhi panggilan kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab. "Kalau dipanggil harus datanglah, nanti dipanggil paksa," kata Yayan, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (16/11/2020).

Kendati begitu, Yayan menyebut saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal pemanggilan polisi. Pihaknya bakal memastikan terlebih dulu soal informasi tersebut. "Saya belum ada informasi (soal pemanggilan)," jelasnya singkat. jk/erk/cnn/cr2/rmc

Berita Terbaru

SPMB SD Surabaya Rampung, Seleksi SMP Masuk Tahap Afirmasi dan Mutasi

SPMB SD Surabaya Rampung, Seleksi SMP Masuk Tahap Afirmasi dan Mutasi

Kamis, 25 Jun 2026 17:38 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) telah menuntaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru…

Tekan Konsumsi BBM, Surabaya Beralih ke Kendaraan Listrik dan Ajukan Dukungan untuk Armada Layanan Publik

Tekan Konsumsi BBM, Surabaya Beralih ke Kendaraan Listrik dan Ajukan Dukungan untuk Armada Layanan Publik

Kamis, 25 Jun 2026 17:34 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik dalam operasional pemerintahan sebagai langkah…

PPDB SMA Favorit di Ponorogo Diwarnai Dugaan Pungli Rp 20 Juta, Oknum Anggota DPRD Terlibat?

PPDB SMA Favorit di Ponorogo Diwarnai Dugaan Pungli Rp 20 Juta, Oknum Anggota DPRD Terlibat?

Kamis, 25 Jun 2026 17:23 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kabupaten Ponorogo mendadak diguncang kabar tak sedap. Salah satu SMA N…

Kuasa Hukum Thariq Minta Hakim Pertimbangkan Sumarno Jadi Tersangka

Kuasa Hukum Thariq Minta Hakim Pertimbangkan Sumarno Jadi Tersangka

Kamis, 25 Jun 2026 16:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tim kuasa hukum terdakwa Thariq Megah meminta majelis hakim mempertimbangkan status saksi Sumarno untuk ikut dijadikan tersangka d…

Perluas Akses Sanitasi Layak, Pemkot Mojokerto Bangun Jamban Sehat untuk 65 Keluarga MBR

Perluas Akses Sanitasi Layak, Pemkot Mojokerto Bangun Jamban Sehat untuk 65 Keluarga MBR

Kamis, 25 Jun 2026 16:56 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto kembali memperluas akses sanitasi layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2026,…

Kota Mojokerto Raih Penghargaan Zero Kematian Ibu

Kota Mojokerto Raih Penghargaan Zero Kematian Ibu

Kamis, 25 Jun 2026 16:55 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Di saat upaya menekan angka kematian ibu (AKI) masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah, Kota Mojokerto justru mencatat c…