Pengedar 830 Pil Dobel L Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Riski Dwi Yuliawan (Kanan) menjalani sidang online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Rabu (18/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Riski Dwi Yuliawan (Kanan) menjalani sidang online di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sidoarjo, Rabu (18/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Sidang perkara pengedar pil double l terdakwa Riski Dwi Yuliawan Als Gimbal bin Herman warga Surabaya menjalani sidang secara online melalui perangkat handphone yang digelar di Ruang Chandra, Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/11).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sih Yuliarti dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan dari saksi penangkapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski Candra Dewi tidak hadir, dibacakan oleh JPU Roginta Sirait membacakan dakwaan bahwa terdakwa Riski Dwi Yuliawan Als Gimbal pada hari Selasa (16/6) sekitar pukul 18.30 Wib bertempat di depan pabrik Gula Watutulis Jl. Raya Soenandar Priyo Soedarmo No. 39 Temu 1, Temu Kec. Prambon Kabupaten Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yang dilakukan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ungkap JPU Roginta Sirait saat persidangan.

Dalam penangkapan terdakwa Riski Dwi Yuliawan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi sediaan farmasi jenis pil double L dengan jumlah 830 (delapan ratus tiga puluh) butir - BB Uang hasil penjualan Pil Dobel L Rp. 1.050.000.

“Memang benar saat penangkapan ditemukan pil double l yang dijual terdakwa kepada Hendra Wijaya sebanyak 1 botol dengan harga Rp. 1.100.000,” ungkap Guntur.

Majelis Hakim Sih Yuliarti pil double l tersebut didapatkan darimana?

“Barang tersebut didapatkan dari Yossy Antonio Fitria Pratama dengan harga Rp. 1050.000 setiap 1 botolnya. Hal tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa kurang lebih 2-3 tahun sebagai pengedar,” katanya.

“Terdakwa Riski Dwi apa benar barang pil double l tersebut milik saudara sesuai dengan keterangan dari pihak kepolisian?” ungkap Majelis Hakim Sih Yuliarti.

“Benar yang mulia,”ungkap Riski dengan nada rendah.

“Keterangan dari saksi lain akan digelar minggu depan,” pungkas JPU Roginta Sirait saat penutupan sidang. Pat

Berita Terbaru

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…

KSAD: TNI di Lapangan, Tekan Pembegalan

KSAD: TNI di Lapangan, Tekan Pembegalan

Rabu, 10 Jun 2026 20:49 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan pihaknya tak ikut campur dalam upaya mengurusi begal.…

Istana Baru Akui Motor Listrik BGN Pemborosan

Istana Baru Akui Motor Listrik BGN Pemborosan

Rabu, 10 Jun 2026 20:46 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman buka-bukaan soal nasib motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) yang sempat dipesan…