Terdakwa Penipuan Ria Har Astuti Bin Suhartono Jalani Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Ria Har Astuti Bin Suhartono menjalani sidang dakwaan penipuan di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (23/11). SP/Patrik Cahyo
Terdakwa Ria Har Astuti Bin Suhartono menjalani sidang dakwaan penipuan di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (23/11). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Terdakwa Ria Har Astuti Bin Suhartono menjalani sidang kasus penipuan penjualan tanah miliknya, yang dijual kepada korban Ir. Ayyub menjalani persidangan online di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Senin (23/11). Sidang tersebut menghadirkan saksi korban untuk memberikan keterangan penipuan.

Terdakwa Ria menemui saksi korban IR. AYYUB di kantornya Jalan Platuk Donomulyo I/8 Surabaya dalam rangka menawarkan sebidang tanah yang diakui terdakwa bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Tanah yang akan dijual tersebut terletak di Jalan Ploso Wetan Gang PLN Surabaya dengan luas ± 2.220 M2 seharga  Rp. 3.330.000.000,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Terdakwa saat itu sempat menunjukkan kepada saksi korban berupa foto dari handphone yaitu buku catatan kelurahan, dan surat-surat asli tanah tersebut berada di Kantor Kelurahan Ploso.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ir. Ayyub mengalami kerugian ± sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,”ungkap JPU Yusuf saat membacakan surat dakwaan.

Keterangan dari saksi korban Ir. Ayyub yang berprofesi yang juga sebagai pengusaha jual beli tanah tertipu sebesar sebesar Rp. 405.000.000,- (empat ratus lima juta rupiah), karena membeli tanah terdakwa dan terjadi kesepakatan DP (Down Payment) dengan terdakwa sehingga membayar sebanyak 4 kali cicilan.

“Terdakwa menjual tanah miliknya dengan luas total menurut terdakwa  ± 2.220 M2, saat itu terdakwa juga menyerahkan kepada saksi korban berupa 6 (enam) lembar print foto lokasi tanah,” ungkap Ayyub saat hadir di persidangan.

Pembayaran saksi korban menyerahkan secara tunai uang cicilan kepada terdakwa di Kantor milik saksi korban di Jalan Platuk Donomulyo  I/8 Surabaya dengan total rincian angsuran Kwitansi  pertama  tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 200.000.000, Kwitansi tanggal 16 November 2018 sebesar Rp. 50.000.000, Kwitansi tanggal 17 November  2018 sebesar Rp. 130.000.000 dengan catatan tertulis untuk pembelian Mobil X-over 2013 Nopol L 1751 QQ (artinya mobil saksi korban yaitu Mobil X-over 2013 Nopol L 1751 QQ dipergunakan sebagai pembayaran DP tanah senilai Rp. 130.000.000, Kwitansi tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp. 25.000.000.

Sehingga total uang yang telah dibayarkan saksi korban kepada terdakwa sebagai DP jual beli tanah adalah sebesar Rp. 405.000.000. Bahwa pada awal bulan November  terdakwa telah dengan sengaja merubah isi dari  Surat 1 (satu) lembar fotokopi  Petok D Persil 160 tercatat Kelurahan Ploso Kec Tambaksari.

1 (satu) lembar foto Surat Tanda Peryataan persaksian hak milik tanah bekas yasan terletak di Sawah Ploso Tengah Kel Ploso Kec Tambaksari. Kedua Surat tersebut telah dirubah nama pemilik aslinya atas nama Suhartono menjadi Ria Har Astuti dengan tujuan untuk mengakali saksi korban dengan cara meminta bantuan kepada Mat Narum (DPO) untuk merubah fotokopi surat-surat tersebut diatas menjadi atas nama terdakwa.

Bahwa tanggal 20 Desember 2018 (cicilan keempat DP) saksi korban meminta surat Petok D Persil 160 tercatat dalam buku No. 61 Halaman 1912 Kelurahan Ploso Kec Tambaksari atas nama RIA HAR ASTUTI tanggal 26 Agustus 2018 yang asli kepada terdakwa, namun terdakwa hanya menjanjikan saksi korban dan tidak pernah diberikan oleh terdakwa,

Akhirnya saksi korban mengecek keberadaan surat tersebut di Kantor Kelurahan Ploso dan menurut saksi BAMBANG PONTJO MULYONO tanah tersebut sudah dijual oleh SUHARTONO kepada DIDIK DJUNAIDI seluas 160 M2 pada tanggal 22 Februari 2010.

Sidang tersebut akan digelar kembali Kamis 26 November 2020 dengan menghadirkan saksi lain untuk memberikan keterangan lebih lanjut,”pungkas JPU Yusuf kepada Majelis Hakim. Pat

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …