Edarkan Gula Rafinasi, Setiap 1 Truknya Tersangka Untung Rp 60 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Lamongan AKBP saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. SP/Muhajirin Kasirun
Kapolres Lamongan AKBP saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku. SP/Muhajirin Kasirun

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Polres Lamongan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berhasil membongkar praktek bisnis ilegal gula rafinasi yang dijual ke pasaran umum. Praktek pengepakan gula rafinasi menjadi gula kristal ini, tersangka berhasil mengambil keuntungan Rp 60 juta untuk satu truknya. Kini pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam Jumpa Pers nya, Selasa (24/11/2020) menyebutkan, praktek pengepakan gula rafinasi yang semestinya untuk industri ini, sudah 2 mingguan berjalan. Praktek pengepakan pemindahan gula rafinasi ke karung gula kristal ini dilakukan di salah satu tempat penggilingan padi milik sdr. S yang terletak di Desa Pangumbulanadi Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan. 

Kronologisnya, terjadi pada hari sabtu tanggal 07 November 2020, sekira jam 15.00 Wib petugas unit II Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi bahwa di gudang penggilingan padi milik sdr. S ada orang yang sedang membongkar muatan gula kristal rafinasi dari dalam truk, untuk dilakukan proses opersak atau penggantian kemasan / sak. 

Setelah dilakukan pengecekan didapati beberapa kuli sedang menurunkan gula kristal rafinasi merk MSI dari Truk Colt Diesel No. Pol: R 1571 YA, ke dalam gudang penggilingan padi yang menurut keterangan para kuli gula tersebut hendak dilakukan proses opersak. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para kuli, sopir truk dan sdr. HM selaku pelaksana opersak untuk dibawa ke polres lamongan beserta barang bukti.

Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya berupa 2 unit mesin jahit sak, 2 buah kater, dan 400 sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah, 1 unit Truck No. Poi: R 1571 YA, beserta muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak, serta 1 unit Truck No. Pol: R 1605 UK dengan muatan gula kristal rafinasi merk MSI sebanyak 200 sak / 10 ton guna proses penyelidikan.

Gula yang sudah diganti kemasaan itu lanjut Harun, dijual di daerah Lamongan, Tuban, Sidoarjo dan Gresik.Keuntungan yang didapat oleh tersangka satu truknya yang dimuati 10 ton gula rafinasi sejumlah Rp 60 juta. "Dia sudah melakukan aktivitas bongkar muat dan mengganti kemasan sudah 14 kali kegiatan, sekali bongkar dua truck,"terang Harun.

Dalam penangkapan ini, Polres selain mengamankan dua tersangka, juga masih memburu tersangka Al ( DPO ) yang merupakan teman lama tersangka HM menawari tersangka tersangka HM untuk melakukan opersak gula di wilayah kabupaten lamongan dengan dijanjikan diberikan fee / keuntungan. Dalam proses opersak sak tersebut Tersangka Al ( DPO ) menyuruh tersangka SC, mengirim Sak kosong bertuliskan Gula Kristal Putih merk Matahari merah kepada tersangka HM sebagai sarana proses opersak / penggantian sak serta menyuruh tersangka SC untuk mencari pasaran penjualan gula hasil opersak tersebut. 

Setelah Gula Kristal Rafinasi berganti kemasan dengan sak bertuliskan Gula Kristal Putih Merk Matahari Merah, selanjutnya Gula tersebut dinaikkan kembali ke dalam truk yang mengirim gula, untuk kemudian atas petunjuk dari Tersangka Al ( DPO ), gula tersebut dikirim kepada pembeli yang ada di kabupaten Sidoarjo .

Dengan telah digantinya sak gula tersebut ( dari kemasan awal Gula Kristal Rafinasi Merk MSI diganti dengan kemasan Gula Kristal Putih merk Matahari Merah ), maka gula tersebut dapat dijual secara bebas di pasaran. Karena ketika gula tersebut masih dalam kemasan awal ( Gula Kristal Rafinasi merk MSI Produksi PT. Medan Industri ) maka gula tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di pasaran dan penjualannya dikhususkan untuk kegiatan industri.   

M Zamroni kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan menyebutkan, gula Kristal Rafinasi kemasan akhirnya adalah dikemas dengan kemasan 50 Kg atau 25 Kg dengan diberi etiket tulisan hanya untuk kebutuhan industri, dan tidak diperbolehkan dikemas lagi untuk diperjualbelikan.

Selain itu Gula Kristal rafinasi tidak boleh diperdagangkan secara bebas kepada umum, dan penjualannya diperuntukkan khusus untuk industri hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri perdagangan Republik Indonesia nomor 01 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. "Gula kristal rafinasi itu hanya untuk dijual di pabrik, tidak boleh dijual di pasaran umum," kata Zamroni.

Zamroni mengaku bersyukur, penyalahgunaan gula rafinasi yang dijual ke umum pelakunya berhasil diamankan, dan setidaknya ini bisa menjaga harga gula kristal di pasaran harganya stabil. "Terima kasih pak Kapolres, dengan adanya penangkapan ini harga gula di pasaran umum bisa stabil, karena gula rafinasi kristal kalau dijual di umum harganya lebih murah dengan gula umumnya," ungkapnya. jir

Berita Terbaru

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…