Tipu Pacar, Tentara Gadungan Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa penipuan Yudha Setiawan saat menjalani sidang yang digelar secara jaring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Terdakwa penipuan Yudha Setiawan saat menjalani sidang yang digelar secara jaring di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut tentara gadungan, terdakwa Yudha Setiawan, akibat telah melakukan penipuan terhadap pacarnya sendiri sebesar Rp. 28 juta.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudha Setiawan, dengan pidana penjara selama 2 tahun,"ucap JPU pengganti I Gede Willy Pramana, saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/11).

Yudha dinyatakan telah bersalah oleh JPU, karena melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. "Saya menyesal Pak Hakim. Mohon keringanannya,"ujar terdakwa. 

Bukannya menyanggupi permohonan terdakwa, majelis hakim malah menyindir terdakwa karena geram dengan perbuatannya melakukan penipuan mengaku sebagai aparat keamanan negara. 

"Kenapa kamu jadi loyo gitu setelah ditangkap, nggak minta tambah saja ? Jangan diulangi lagi ya,”kata hakim.  

Dalam persidangan sebelumnya, korban Noerika, warga Kenjeran, Surabaya, mengaku mengenal terdakwa dari aplikasi biro jodoh Tinder, dan mengaku sebagai anggota TNI. 

Karena tertarik dengan korban yang saat itu memakai seragam TNI, akhirnya mereka berpacaran. Tak berapa lama kemudian, terdakwa meminjam sejumlah uang kepada dengan total Rp. 28 juta, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan di kesatuan dinasnya. 

Akan tetapi, saat ditagih oleh korban, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban. Akhirnya korban pun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena merasa ditipu. nbd

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…