Dukun Santet Cabuli 2 Anak Tirinya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
M, pria di Parepare yang diduga mencabuli dua anak tirinya usai menjalani pemeriksaan.
M, pria di Parepare yang diduga mencabuli dua anak tirinya usai menjalani pemeriksaan.

i

Korban Diancam Dibunuh oleh Pelaku jika Mengadu ke Orang Lain

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Parepare - Seorang pria di Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel) yang setiap harinya berprofesi sebagai dukun diamankan polisi diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Pelaku yang merupakan seorang dukun diamankan Kamis (26/11) malam atas laporan pihak keluarga korban. Korbannya adalah anak tirinya masing-masing umur 10 tahun dan 8 tahun,” kata kasubag humas Polres Parepare Iptu M Armin, Senin (30/11).

Dugaan pencabulan ini masih didalami Unit PPA Satreskrim Polres Parepare.

"Sementara masih didalami. Pelaku, korban, dan saksi-saksi sementara dimintai keterangan," ujarnya.

Terkait kronologi kejadian, Amin mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi pelaku mengaku mencabuli kedua anak tirinya sejak Desember 2019 silam. Dalam setiap aksinya ia selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

"Kedua korban dipaksa dan diancam dibunuh jika berani mengadu ke ibu kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing dalam keterangannya, Senin (30/11/2020).

Sementara itu, menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia, aksi bejat M itu dilakukan saat istrinya tengah bekerja di luar rumah. Istri M diketahui berprofesi sebagai tukang cuci keliling.

"Ibu korban merupakan tukang cuci keliling, saat rumah kosong, di situlah tersangka melakukan perbuatan bejatnya," kata Aipda Dewi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada neneknya. Polisi yang menerima laporan nenek korban langsung melakukan penyelidikan.

Kembali ke keterangan Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, selain menangkap M, polisi menyita barang bukti lainnya yang diduga terkait aksi cabul pelaku. Sejumlah benda yang diduga terkait perdukunan juga disita.

"Kata tetangga, tersangka adalah dukun santet, namun itu masih pendalaman lebih jauh," ujar Iptu Asian.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…