Polri akan Tangkap Rizieq Shihab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 10 Des 2020 21:12 WIB

Polri akan Tangkap Rizieq Shihab

i

Mohammad Rizieq Shihab saat diarak beberapa waktu lalu.

Bareskrim Polri Telah Tetapkan Mohammad Rizieq Shihab Tersangka Penghasutan dan Dicekal. Dipastikan Dua Senjata Api dan Tajam yang Disita di TKP Memang Dibawa Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq

 

Baca Juga: Bidhumas Polda Jatim Sabet 2 Penghargaan dalam Rakernis Humas

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Meski ada tekanan dari beberapa pengamat dan politisi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus tancap gas tangani kasus Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS). Setelah gelar perkara, Polri tetapkan Imam besar FPI itu, menjadi tersangka penghasutan. Sejak Kamis (10/12/2020), Rizieq dikejar, karena tempat tinggalnya di Petamburan Jakarta, kosong. Bahkan, sampai Kamis semalam, keberadaannya masih menjadi misteri aparat kepolisian. Untuk itu, Bareskrim Polri layangkan pencekalan ke imigrasi, agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

Gebrakan Polri tangani kasus Rizieq, tidak tanggung-tanggung. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit tampil langsung memberikan penjelasan terkait insiden di Tol Cikampek antara anggota Polda Metro Jaya dan pengawal Habib Rizieq.

Dalam insiden yang menewaskan 6 orang pengawal Habib Rizieq itu, polisi sempat mengungkapkan soal kepemilikan senjata api oleh warga sipil itu.

Kabareskrim Komjen Listyo menunjukkan bukti soal senjata api memang benar dimiliki pengawal Habib Rizieq.

"Terkait hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senjata api dan senjata tajam di TKP. Ditemukan menggunakan senjata api dengan didapatnya jelaga di tangan pelaku," kata Listyo dalam keterangan pers di hadapan media, Kamis (10/12/2020).

 

Dipastikan milik Laskar FPI

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan dua pucuk senjata yang ditemukan di Kilometer 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek merupakan milik Laskar khusus pengikut Rizieq Shihab.

Tempat itu menjadi saksi bisu baku tembak antara Anggota Polda Metro Jaya dengan laskar khusus pengikut Rizieq Shihab pada pukul 00.30 WIB, Senin (7/12/2020). Enam orang pengikut Rizieq Shihab dilaporkan meninggal dunia "Terkait dengan hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta, ditemukan senjata api dan senjata tajam di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Listyo menyatakan, pengikut Rizieq Shihab membawa senjata api pada saat insiden di tol. Polisi mengklaim memiliki bukti. "Ditemukan penggunaan senjata api dengan didapat jelaga di tangan pelaku. Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas," ujar dia.

 

Locus Delicti di Jabar

Sebelumnya, Listyo mengumumkan berkas perkara baku tembak antara kepolisian dengan laksar khusus simpatisan Pimpinan FPI Rizieq Shihab dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Mabes Polri. Listyo mempaparkan pertimbangan Mabes Polri mengambil alih diantaranya adalah locus delicti dan menjaga objektivitas, profesionalisme transparansi di dalam penyidikan. "Terkait peristiwa oenyerangan petugas tersebut penyidikan di tangani mabes polri dengan pertimbangan locus delicti peristiwa tersebut terjadi di wilayah Karawang, Jabar kemudian yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya. Ketiga menjaga objektivitas, profesionalisme transparansi di dalam penyidikan," tandas dia

 

Residu Ditangan Jenasah

Saat jumpa pers, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menunjukkan foto gambar residu di tangan salah satu jenazah.

Komjen Listyo melanjutkan, ditemukannya bukti penyerangan kepada petugas Kepolisian. Di mana adanya kerusakan mobil petugas. "Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas. Terkait hal tersebut tentunya untuk menjaga profesionalisme transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Propam Mabes Polri," tutup dia. "HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Namun Yusri tidak menyebut secara rinci terkait upaya paksa tersebut.

 

Pasal 160 Juncto 216 KUHP

Baca Juga: FPI, PA 212, hingga GNPF-Ulama ke MK Dukung Putusan Adil

Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Habib Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Namun, setelah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 1 Desember 2020 dan 7 Desember 2020, Imam Besar FPI tersebut tak kunjung hadir di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

 

Pasal Berlapis

Berdasarkan hasil dari gelar perkara tersebut, pihak penyidik tengah meningkatkan status saksi atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan.

Atas pelanggaran tersebut, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikenakan pasal berlapis. “Untuk MRS, kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” pungkas Yusri.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Pasal 160 KUHP berbunyi,’Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan yang menghasut perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, diancam dengan pidana penjara pagar lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500’.

Sementara itu, pasal 216 KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya melaporkan sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau melaksanakan tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000’.

Bahkan pihak kepolisian mewanti-wanti dan mengirimkan surat permohonan pencekalan Rizieq Shihab, serta meminta Rizieq Shihab diminta agar Rizieq Shihab tidak meninggalkan Indonesia.

“Penyidik sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” tambah Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Penetapan tersangka, karena Rizieq Shihab mangkir dalam pemanggilan pihak kepolisian. “Harusnya hari ini (Kamis-red) HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik, HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan,” pungkasnya.

Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

 

Rizieq Tidak Sakit

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan, Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi panggilan polisi tersebut, karena masih dalam tahap pemulihan setelah dirinya dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Aziz Yanuar juga tidak melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi Habib Rizieq Shihab karena kliennya tersebut tidak sakit, melainkan masih dalam tahap pemulihan. n jk/erc/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU