Djoko Tjandra, Ngaku Dimintai Rp 25 M Hapus DPO

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra saat menjadi saksi dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).
Djoko Tjandra saat menjadi saksi dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam sidang terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Senin kemarin (14/12/2020), buron Djoko Tjandra dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Djoko Tjandra mengatakan dirinya sempat tawar menawar dengan Tommy Sumardi, perantara antara dirinya dengan pejabat Mabes Polri. Tawar menawar ini terkait biaya menghapus namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Djoko, semula Tommy minta dana sebesar Rp25 miliar. Djoko Tjandra, kaget. Ia merasa keberatan dengan nilai tersebut. Ia meminta Tommy Sumardi, yang lama dikenalnya untuk menurunkan harganya. Akhirnya, disepakati nominal Rp10 miliar untuk membersihkan namanya dari DPO di Imigrasi.

"Ini ongkos pertama kali Rp25 M. 'Aduh, Tom, banyak banget. Hanya membersihkan nama saja banyak banget'. Saya nawar Rp5 M. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 M. Entah apa kita bicara, akhirnya ketemu di titik Rp10 M," kata Djoko Tjandra saat menjadi saksi dengan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).

 

Dibayar Enam Kali

Djoko Tjandra mengaku memberikan uang kepada Tommy sebanyak enam kali sepanjang April-Mei 2020. Proses penyerahan uang turut dibantu sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca dan anak buahnya, Nurdin.

Menurutnya, selalu ada bukti tanda terima yang dilaporkan setiap kali penyerahan uang. Namun, ia mengklaim tak mengetahui uang tersebut digunakan Tommy untuk keperluan apa saja.

"Uang tersebut diperuntukkan untuk apa?" tanya Jaksa.

"Itu hak dia sebagai konsultan," jawab Djoko.

"Kalau bayangan saudara?" timpal jaksa lagi.

"Itu untuk beliau sendiri," ujar Djoko.

 

Irjen Napoleon Rp 6,11 Miliar

Dalam surat dakwaan, Djoko Tjandra memberikan sejumlah uang senilai Rp8,31 miliar kepada dua jenderal polisi guna membantu menghapus namanya dari DPO. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi itu yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Masing-masing menerima Rp6,11 miliar dan Rp2,2 miliar.

Selain itu, Djoko juga didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari Rp7,35 miliar untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi hak tagih Bank Bali. n jk/cr4/rmc

Berita Terbaru

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…